PELAKSANAAN GADAI SAHAM SCRIPLESS SEBAGAI OBYEK JAMINAN BARANG BERGERAK

Amirudin Kalauw

Abstract


Eksistensi  scripless  trading  menjadi suatu  keterpaduan  fenomena  ketertarikan  tersendiri  yang  menunjukan  keterkaitan  antara  hukum dengan  teknologi  di  bidang  pasar  modal. Perkembangan scripless tentu akan berdampak secara signifikan bagi pelaksanaan gadai saham sebagai obyek jaminan barang bergerak, dimana sebelumnya gadai saham dilakukan dengan cara menyerahkan sertifikat saham yang menjadi obyek gadai kepada pihak yang meminjamkan modalnya, telah bertransfromasi. Penyerahaannya  secara fisik atau sertifikat saham sudah berubah menjadi bentuk non fisik berupa data elektronik yang akan dititipkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sehingga saham yang digadaikan tidak berada dalam penguasaan pemilik gadai. Permasalahaan yang timbul adalah bagaiman pelaksanaan gadai saham scripless di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dimana saham tidak lagi berbentuk fisiknya. Apa yang menjadi persamaan dan perbedaan gadai saham scripless dengan gadai barang bergerak secara konvesional dan bagaimanakah penyelesaian sengketa jika debitur wanprestasi.

Kata kunci: Gadai, Saham Scripless, Wanprestasi.

 

The existence of scripless trading is an integrated phenomenon of interest in itself which shows the relationship between law and technology in the field of capital markets. The development of scripless will certainly have a significant impact on the implementation of mortgage pledges as collateral for movable goods, where previously the pawn of shares was carried out by surrendering the share certificate which was the object of pledge to the party who lent the capital, has transformed. The physical assignment or share certificate has been changed to non-physical form in the form of electronic data that will be deposited with the Indonesian Central Securities Depository (KSEI), so that the mortgaged shares are not in the possession of the pledge owner. The problem that arises is how to carry out the pawn of scripless shares in the Indonesian Central Securities Depository (KSEI), where the shares are no longer in physical form. What are the similarities and differences between mortgage scripless shares and conventional movable goods pledges and how to settle disputes if the debtor defaults.

Keywords: Pawn, Scripless Stock, Default.


Full Text:

PDF

References


Buku

Ana Rokhmatussa’diyah., Suratman. 2017. Hukum Investasi Dan Pasar Modal, Jakarta : Sinar Grafika.

Parluhutan, Pitumorang, dkk., 2010. Jurus-Jurus Berinvestasi Saham Untuk Pemula, Jakarta Selatan : Transmedia Pustaka.

Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan. Jakarta : Kesaint Blanc.

Rudhi Prasetya. 2014. Perseroan Terbatas (Teori dan Praktek), Jakarta:Sinar Grafika. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tujuan

Singkat,. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Suratman dan Philips Dillah. 2013. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.

Jurnal

Fandesty Tamara Sari, “Modus Operandi Pemalsuan Cukai Rokokâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Unisma, Vol. 25. No. 2, 2019.

Sally Putri. 2014. “Tinjauan Yuridis Mengenai Pembelian Kembali (buyback) Saham Perusahaan Publik Setelah Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan†. Skripsi. Universitas Sumatera Utara. Medan.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project