KAJIAN HUKUM DAN KRIMINOLOGIS POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PEMILUKADA) SECARA LANGSUNG

Agung Fajroni

Abstract


Ada banyak pola yang digunakan oleh masing-masing kandidat atau tim sukses dalam politik uang, seperti memberi uang secara langsung baik jauh hari atau menjelang hari pelaksanaan pemilukada langsung, memberi atau mendistribusikan bahan pokok,  memberi barang tertentu, atau imbalan-imbalan lain, yang kesemua ini dilakukan dengan maksud untuk mempengaruhinya. Dari aspek yuridis (hukum), praktik politik uang dalam pemilukada dikategorikan sebagai salah satu pelanggaran hukum. Hukum akan dirasakan sebagai produk negara yang memberikan jaminan kepastian perlindungan kepentingan masyarakat, termasuk kepentingan menjaga kedaulatan rakyat, bilamana hukum ini kehadirannya bisa dijadikan alat yang memberikan manfaat.

Kata kunci: politik uang, aspek hukum, rakyat, demokrasi

 

There are many patterns used by each candidate or a successful team in money politics, such as giving money directly either far away or before the day of the direct election, giving or distributing basic materials, giving certain items, or other rewards, all of which this is done with the intention to influence it. In from of the juridical (legal) aspect, the practice of money politics in the regional elections is categorized as one of the violations of the law. Law will be felt as a state product that guarantees the assurance protection of the society interests, including the interest in safeguarding people's sovereignty, if this law can be used as a tool that provides benefits.

Keywords: money politics, legal aspects, people, democracy


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project