RATIO LEGIS PEMBUKTIAN SEDERHANA TIDAK DAPAT DIGUNAKAN DALAM PERMOHONAN PKPU/KEPAILITAN TERHADAP DEVELOPER APARTEMEN DAN RUMAH SUSUN

Muhamad Febyan Tirta Ardana

Abstract


ABSTRACT

 

Bankruptcy is a legal condition in which a debtor is no longer able to fulfill its debt obligations to creditors, arising from a court ruling that places all of the debtor's assets under general attachment. Settlement of bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) is fundamentally built on the principle of simple proof under Article 8(4) of Law No. 37 of 2004. However, Supreme Court Circular Letter (SEMA) No. 3 of 2023 affirms that PKPU/bankruptcy petitions against apartment and multi-story residential building developers cannot be examined through the simple-proof mechanism. This article analyzes the ratio legis underlying that inapplicability and its juridical implications, using a normative legal method with statutory, conceptual, and case approaches. The findings show that the ratio legis lies in the complexity of the developer's legal relationships involving contractors, consumers, financing institutions, and other interested parties, thereby failing to satisfy the requirements for summary proof. The implication is a shift in the nature of the evidentiary process from summary proof to non-summary proof, as affirmed by Supreme Court Circular Letter Number 3 of 2023. The developer’s legal liability remains attached and may be enforced through legal instruments governing flats, construction services, civil law, consumer protection, criminal law.

Keywords: Simple Proof; Bankruptcy; Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU); Developer.

ABSTRAK

Kepailitan adalah keadaan hukum ketika debitor tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditor, yang lahir melalui putusan pengadilan dan berakibat pada sita umum atas seluruh harta debitor. Penyelesaian kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada dasarnya bertumpu pada asas pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Namun, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 menegaskan bahwa permohonan PKPU/kepailitan terhadap developer apartemen dan rumah susun tidak dapat diperiksa melalui mekanisme pembuktian sederhana. Artikel ini bertujuan menganalisis ratio legis serta implikasi tidak dapat digunakannya pembuktian sederhana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio legis tidak dapat digunakannya pembuktian sederhana terletak pada kompleksitas hubungan hukum developer yang melibatkan kontraktor, konsumen, lembaga pembiayaan, dan pihak perbankan, sehingga tidak dapat memenuhi pembuktian sederhana. Implikasinya yaitu, bergesernya sifat pembuktian dari sederhana menjadi tidak sederhana sebagaimana ditegaskan SEMA Nomor 3 Tahun 2023. Tanggung jawab hukum developer tetap melekat dan dapat dituntut melalui instrumen hukum rumah susun, jasa konstruksi, perdata, perlindungan konsumen, maupun pidana.

Kata Kunci: Pembuktian Sederhana, Kepailitan, PKPU, Developer, Rumah Susun.


Full Text:

PDF

References


A. A. Kiky, Sihabudin, & H. N. Widhiyanti. “Legal Responsibility for Developers of Flats Filed for Bankruptcy in the Perspective of SEMA Number 3 of 2023.” Universitas Brawijaya, 2025.

Amiliya Tul Laila & Romi Faslah. “Implementasi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan: Analisis Yuridis terhadap Efektivitas Penyelesaian Utang Piutang di Indonesia.” Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2025.

An Nas Suastika Velia, Yuli Prasetyo Adhi, & Rahandy Rizki Prananda. “Perlindungan Konsumen atas Wanprestasi Pengembang Perumahan dalam PPJB: Studi Putusan Nomor 210/Pdt.G/2023/PN.Amb.” Diponegoro Law Journal 14, no. 2 (2025).

Charles Agustinus Runtu, Suyanto, & Ika Ayudyanti. “Implementasi SEMA No. 3 Tahun 2023 Perihal PKPU/Kepailitan dan AYDA dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah di Indonesia.” Jurnal Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2026.

Eka Putri Amalia Sari, dkk. “Kepastian Hukum Pembuktian Sederhana Utang Debitor dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).” Universitas Jember, 2023.

Gunawan Nachrawi & Ina Heliany. “Karakteristik dan Penerapan Change Order pada Kontrak Kerja Konstruksi yang Terjadi di Indonesia.” Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, 2023.

Helmi Ibrahim, Hendri, & Serlika Aprita. “Penerapan Asas Keadilan bagi Konsumen yang Tidak Dapat Memohon Pailit dan PKPU kepada Developer Apartemen atau Rumah Susun terhadap SEMA Nomor 3 Tahun 2023.” Universitas Muhammadiyah Palembang, 2024.

Juli Sautman Simbolon, Achmad Fitrian, & Gatut Hendro Tri Widodo. “Perlindungan Hukum Konsumen Kredit dalam Skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia.” Universitas Jayabaya, 2026.

Marissa Kusumawati, M. Zamroni, & Ahmad Heru Romadhon. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Apartemen Paragon Square Akibat Wanprestasi Developer.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 2025.

Maya Iswandi. “Pembuktian Sederhana dalam Proses Kepailitan terhadap Perusahaan Pengembang Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023.” Universitas Indonesia, 2025.

Mayangsari Nurul Imani & Rosa Agustina. “Analisis Penyelesaian Sengketa Konstruksi Akibat Wanprestasi dalam Perjanjian Jasa Konstruksi Ditinjau dari Hukum Perdata.” Lex Patrimonium 3, no. 1 (2024).

Moh. Saleh. “Kurator sebagai Eksekutor dalam Penyelesaian Kasus Kepailitan.” Universitas Mataram, 2024.

Muhammad Dito Zakharia, Ahmad Syaifudin, & Benny Krestian Heriawanto. “Implementasi Insolvency Test sebagai Bentuk Pembaharuan Hukum Kepailitan di Indonesia.” Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 31, no. 1 (2025).

Nurul Laylan Hsb. “Implikasi Hukum Kedudukan Perseroan Terbatas Perorangan sebagai Suatu Entitas Bisnis yang Berstatus Badan Hukum Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Ekonomi, 2025.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Ed. 15. Jakarta: Kencana, 2021.

Regina Meidika, dkk. “Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Kontrak Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Polri di Jakarta Selatan.” Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 2026.

Sapta Adi Putra, Jelly Nasseri, & Mohamad Ismed. “Akibat Hukum Wanprestasi Pelaku Pembangunan (Developer) dalam Penguasaan Satuan Rumah Susun Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli.” Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2024).

Shelomita Putri Amelia, dkk. “Penentuan Keadaan Insolvensi terhadap Proses Kepailitan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2025.

Taiban, Suhaibah, & Al Muttaqien. “Tinjauan Yuridis terhadap Pengalihan Jasa Konstruksi dari Kontraktor kepada Sub Kontraktor menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.” Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2024).

Tiffani Aprillya Purba & Rasji. “Perlindungan Hukum Hak Pembeli Rumah Susun Bukan Hunian atas Kerugian yang Ditimbulkan oleh Penjual (Developer).” Kertha Semaya 12, no. 11 (2024).

Unggul Wibawa Widhayaka, Sonyendah Retnaningsih, & Muhammad Rizqi Alfarizi Ramadhan. “Fulfillment of Simple Proof Requirements on Bankruptcy Application Based on SEMA Number 03 of 2023.” KRTHA BHAYANGKARA, 2025.

Veri Antoni & Azka Farrell Razaga. “Legal Implication and Solution: The Exemption for Apartment and Flat Developer's Bankruptcy Request as Insufficient to Meet Simple Proof Requirements.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 12, no. 3 (2025).

Yofi Permatasari & Ariawan Gunadi. “Perspektif Politik Hukum Sehubungan Ketentuan Pembuktian secara Sederhana dalam Penyelesaian Utang-Piutang menurut Hukum Kepailitan.” Universitas Tarumanagara, 2024.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project