TANGGUNG JAWAB MANTAN SUAMI TERHADAP MANTAN ISTRI ATAS NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Amanda Suci Ramadhina

Abstract


ABSTRACT This study aims to analyze the responsibility of ex-husbands to provide iddahmaintenance to ex-wives after divorce and the legal rights of women during theiddah period under Indonesian positive law. This research employs a normativejuridical method with statutory, conceptual, and case approaches, analyzedqualitatively through library research. The findings indicate that the obligation ofex-husbands to provide iddah maintenance is normatively regulated in LawNumber 1 of 1974 on Marriage and the Compilation of Islamic Law, which requireex-husbands to provide maintenance, residence, and clothing during the iddahperiod with certain exceptions. Furthermore, ex-wives possess economic and legalprotection rights intended to prevent social and economic vulnerability afterdivorce. However, in practice, the fulfillment of iddah maintenance rights facesseveral obstacles, including low legal awareness, weak enforcement of courtdecisions, and economic limitations of ex-husbands. Therefore, strengthening therole of religious courts and increasing public legal awareness are necessary toensure effective and equitable protection of women’s rights after divorce.Keywords: Divorce, Iddah Maintenance, Legal Responsibility, Positive Law,Women’s Rights.1 Amanda Suci Ramadhina, Mahasiswa Program studi Ilmu Hukum, Univeristas IslamMalang 2 Afandi, Dosen Pembimbing I, Program studi Ilmu Hukum, Univeristas Islam Malang 3 Yandri Radhi Anadhi, Dosen Pembimbing II, Program studi Ilmu Hukum, Univeristas IslamMalang ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab mantan suamiterhadap pemberian nafkah iddah kepada mantan istri pasca perceraian serta hakhak perempuan yang timbul selama masa iddah berdasarkan hukum positif diIndonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif denganpendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, sertadianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkanbahwa kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah iddah telah diatursecara normatif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinandan Kompilasi Hukum Islam, yang mewajibkan pemberian nafkah, maskan, dankiswah kepada mantan istri selama masa iddah dengan pengecualian tertentu.Selain itu, perempuan sebagai mantan istri memiliki hak ekonomi dan perlindunganhukum yang bertujuan mencegah kerentanan sosial dan ekonomi pascaperceraian. Namun, dalam praktiknya pemenuhan hak nafkah iddah masihmenghadapi kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum, lemahnya penegakanputusan pengadilan, dan keterbatasan ekonomi mantan suami. Oleh karena itu,diperlukan optimalisasi peran pengadilan dan peningkatan kesadaran hukummasyarakat guna menjamin perlindungan hak perempuan secara efektif danberkeadilan.Kata Kunci: Hak Perempuan, Hukum Positif, Nafkah Iddah, Perceraian, TanggungJawab Hukum

Full Text:

PDF

References


Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015),

hlm. 193.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana,

, hlm. 303–305.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat

dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 40

Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada,

, hlm. 215–217.

Johnny Ibrahim, (2008), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,

Malang: Banyumedia Publishing. hlm. 301.

Kompilasi Hukum Islam, Pasal 149 huruf (b).

Kompilasi Hukum Islam, Pasal 149.

Kompilasi Hukum Islam, Pasal 3

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 93.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. ke-13 (Jakarta: Kencana, 2017),

hlm. 35.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan

Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), hlm. 13–14.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,

Pasal 1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan

Agama, Pasal 66.

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006),

hlm. 120–123.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project