TANGGUNG JAWAB MANTAN SUAMI TERHADAP MANTAN ISTRI ATAS NAFKAH IDDAH PASCA PERCERAIAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015),
hlm. 193.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana,
, hlm. 303–305.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat
dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 40
Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: RajaGrafindo Persada,
, hlm. 215–217.
Johnny Ibrahim, (2008), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,
Malang: Banyumedia Publishing. hlm. 301.
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 149 huruf (b).
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 149.
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 3
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 93.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet. ke-13 (Jakarta: Kencana, 2017),
hlm. 35.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), hlm. 13–14.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
Pasal 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama, Pasal 66.
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006),
hlm. 120–123.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






