STATUS HUKUM KEPEMILIKAN LOGO SINGA BERTINDIK AKIBAT DUALISME KLUB SEPAK BOLA AREMA
Abstract
ABSTRACT
This study examines the legal status of ownership of the Singa Bertindik logo, the historical emblem of the Arema football club, in the context of the organizational dualism that has affected the club since the 2011/2012 season. Football club logos are no longer merely decorative symbols; they function simultaneously as artistic works and as commercial identifiers with significant economic value. The dualism of Arema has produced competing claims over the Singa Bertindik logo among the club management under PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (Arema FC), Yayasan Arema Baru, and the heirs of the logo's original creator. This research employs a normative legal method using the statutory, conceptual, and case approaches. Legal materials were analyzed prescriptively through grammatical, systematic, and teleological interpretation of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The findings show that the Singa Bertindik logo, as a work of visual art, is protected under copyright law declaratively and automatically from the moment of its creation in 1987, independent of registration, so that ownership depends on proof of authorship or lawful transfer of rights. In contrast, protection under trademark law is constitutive and governed by the first-to-file principle, so that exclusive rights only arise upon successful registration with the Directorate General of Intellectual Property. Because the competing trademark applications remain unresolved and under opposition, the logo's status as a trademark remains provisional, whereas its status as a copyrighted work is more clearly attributable to the original creator or the creator's lawful heirs. The study concludes that resolving the dualism dispute requires harmonization of both intellectual property regimes rather than reliance on factual use or organizational prominence alone.
Keywords: Arema Logo, Football Club Dualism, Copyright, Trademark, Intellectual Property.
ABSTRAK
Sepak bola modern tidak hanya berfungsi sebagai sarana olahraga, tetapi juga telah berkembang menjadi industri yang memiliki nilai ekonomi tinggi, di mana logo klub merupakan salah satu aset kekayaan intelektual yang berfungsi sebagai identitas, simbol sejarah, sekaligus instrumen komersial. Permasalahan hukum muncul ketika terjadi sengketa dualisme klub yang melibatkan penggunaan logo yang sama oleh lebih dari satu pihak, sebagaimana terjadi dalam konflik dualisme Arema, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang berhak menggunakan Logo Singa Bertindik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang dianalisis secara preskriptif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Logo Singa Bertindik dapat memperoleh perlindungan sebagai karya seni rupa berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta secara deklaratif sejak logo diwujudkan pada tahun 1987, sedangkan perlindungan sebagai merek bersifat konstitutif dan tunduk pada prinsip first to file sehingga baru timbul sejak didaftarkan. Sengketa dualisme Arema melibatkan tiga pihak, yaitu manajemen Arema FC, Yayasan Arema Baru yang permohonan mereknya telah ditolak, dan ahli waris pencipta logo, sehingga status logo sebagai merek masih berproses dan belum final, sementara status kepemilikan hak ciptanya lebih dapat diidentifikasi melekat pada pencipta atau ahli warisnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa kepemilikan Logo Singa Bertindik memerlukan harmonisasi antara rezim Hak Cipta dan Merek agar tercapai kepastian hukum yang adil bagi para pihak.
Kata Kunci: Logo Arema, Dualisme Klub Sepak Bola, Hak Cipta, Merek, Kekayaan Intelektual.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953).
Buku
Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. Bandung: Alumni, 2014.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1987.
Jened, Rahmi. Hukum Merek (Trademark Law). Jakarta: Kencana, 2015.
Jened, Rahmi. Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Jakarta: Kencana, 2022.
Lindsey, Tim, Eddy Damian, Simon Butt, dan Tomi Suryo Utomo. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: Alumni, 2019.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Riswandi, Budi Agus, dan M. Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2020.
Saidin, O.K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2024.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Usman, Rachmadi. Hukum Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni, 2013.
Jurnal
Arifin, Zainal, dan Muhammad Iqbal. “Perlindungan Hukum terhadap Merek yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5, No. 1, 2020.
Prasetyo, Bagus. “Perlindungan Hak Cipta terhadap Logo sebagai Karya Seni.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18, No. 2, 2021.
Sutrisno, Endang. “Hak Kekayaan Intelektual dalam Industri Olahraga Profesional.” Jurnal Media Hukum, Vol. 27, No. 2, 2020.
Sumber Daring
Arema FC. “Sejarah Arema FC.” https://aremafc.com. Diakses 29 Juli 2026.
IDN Times Jatim. “Didesak Aremania Gunakan Logo Singa Bertindik, Begini Jawaban Arema FC.” https://jatim.idntimes.com. Diakses 7 Agustus 2026.
Portal JTV. “Arema FC Akui Kerinduan pada Logo Singa Bertindik, Tapi Tegaskan: Kami Hormati Hak Pihak Lain.” https://portaljtv.com. Diakses 7 Agustus 2026.
Radar Malang. “Jarang Diketahui, Begini Asal Usul Logo Singa Bertindik Arema yang Sedang Ramai Dibincangkan.” https://radarmalang.jawapos.com. Diakses 7 Agustus 2026.
RRI.co.id. “Arema FC Tempuh Dua Jalur Hukum di DJKI untuk Pertahankan Logo Singa Bertindik.” https://rri.co.id. Diakses 7 Agustus 2026.
Suara Malang. “Logo Singa Bertindik Didaftarkan ke DJKI, Arema FC Tempuh Jalur Hukum.” https://suaramalang.com. Diakses 7 Agustus 2026.
Tempo. “Sejarah Arema FC: Arti Logo Singa dan Gelar Juara dari Masa ke Masa.” https://www.tempo.co. Diakses 7 Agustus 2026.
Tirto.id. “Benarkah Arema FC akan Pakai Logo Singa Bertindik, Apakah Sah Secara Hukum?” https://tirto.id. Diakses 7 Agustus 2026.
Tribunjatim.com. “Rebutan Logo Singa Bertindik, Manajemen Arema FC Resmi Ajukan Keberatan Hukum ke DJKI.” https://jatim.tribunnews.com. Diakses 7 Agustus 2026.
Tribunjatim.com. “Polemik Rebutan Logo Singa Bertindik, Arema Indonesia Dukung Ahli Waris Uji Materi di Jalur Hukum.” https://jatim.tribunnews.com. Diakses 7 Agustus 2026.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). https://www.dgip.go.id.
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). https://pdki.dgip.go.id.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






