PELAKSANAAN PASAL 2 AYAT (1) PERMENKOMDIGI NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PEMBATASAN MEDIA SOSIALTERHADAP ANAK (Studi Kasus Dinas Komunikasi Dan Informasi Kota Batu)
Abstract
This study aims to analyze the implementation of Article 2 Paragraph (1) of Minister of Communication and Digital Regulation Number 9 of 2026 concerning the Implementing Regulation of Government Regulation Number 17 of 2025 on the Governance of Electronic System Operations for Child Protection, particularly regarding the provision of information on the minimum age requirements for children using electronic products, services, and features, with a case study at the Batu City Department of Communication and Informatics. The provision requires Electronic System Providers to provide information regarding the minimum age limit for children who may use the products or services they provide. The regulation also stipulates age classifications for children and requires Electronic System Providers to adjust their products, services, and features according to children's needs and developmental stages.
This study employs an empirical juridical research method using a statutory approach and a sociological approach. Data were obtained through field research at the Batu City Department of Communication and Informatics, interviews with relevant parties, and a literature review of relevant laws and regulations and academic literature. The data were analyzed descriptively and qualitatively to examine the implementation of the regulation, the role of local government, and the challenges encountered in providing protection for children in the use of social media and digital services.
The results of this study are expected to provide an overview of the implementation of child protection in the digital environment in Batu City, particularly in supporting the implementation of age restrictions for the use of digital services and in increasing digital literacy among children, parents, and the community. This study is also expected to identify supporting and inhibiting factors in the implementation of the policy, which may serve as evaluation material for the local government in realizing effective child protection in the digital environment.
Keywords: Law Implementation, Child Protection, Social Media, Minister of Communication and Digital Regulation Number 9 of 2026, Department of Communication and Informatics.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, khususnya terkait penyediaan informasi mengenai batasan minimum usia anak dalam penggunaan produk, layanan, dan fitur sistem elektronik, dengan studi kasus pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu. Ketentuan tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanan yang diselenggarakannya. Regulasi tersebut juga mengatur pengelompokan usia anak serta kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan produk, layanan, dan fitur dengan kebutuhan dan tahap perkembangan anak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui penelitian lapangan di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu, wawancara dengan pihak terkait, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan ketentuan tersebut, bentuk peran pemerintah daerah, serta kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan terhadap anak dalam penggunaan media sosial dan layanan digital.
Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pelaksanaan perlindungan anak di ruang digital di Kota Batu, khususnya dalam mendukung penerapan batasan usia penggunaan layanan digital serta meningkatkan pengawasan dan literasi digital bagi anak, orang tua, dan masyarakat. Penelitian ini juga diharapkan dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan kebijakan tersebut sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital secara efektif.
Kata Kunci: Pelaksanaan Hukum, Perlindungan Anak, Media Sosial, Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, Dinas Komunikasi dan Informatika.
Full Text:
PDFReferences
Adam, Zulham Nur. 2026. "Regulasi Usia Minimal Akses Media Sosial Anak di Indonesia: Analisis Yuridis Verifikasi Usia." PERAHU (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum 14(1): 28–40.
Arbi, Zidan Fahman, dan Amrullah. 2024. "Transformasi Sosial dalam Pendidikan Karakter di Era Digital: Peluang dan Tantangan." Social Studies in Education 2(2): 191–206.
Ardiyanti, Ramadhani Octavia. 2026. Perlindungan Hukum terhadap Hak Asasi Anak pada Ruang Digital (Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Skripsi.
Al Kautsar, Izzy, and Danang Wahyu Muhammad. "Sistem hukum modern Lawrance M. Friedman: Budaya hukum dan perubahan sosial masyarakat dari industrial ke digital." Sapientia Et Virtus 7.2 (2022): 84-99.
Hermansyah. 2020. "Pengaruh Penggunaan Media Sosial bagi Kesehatan Mental Anak Remaja." Dalam National Nursing Conference, Vol. 1, No. 1, hlm. 10–10.
Ipung Setiawan. 2026. Wawancara, 13 Juli 2026.
jurnal.ulb.ac.id
Kaplan, Andreas M., dan Michael Haenlein. 2010. "Users of the World, Unite! The Challenges and Opportunities of Social Media." Business Horizons 53(1): 59–68.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum.
Nasrullah, Rulli. 2017. Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Nasyomia, Novia, dan Rizky Dwi Pradana. 2026. "Perlindungan Anak di Ruang Digital: Tinjauan Pendidikan Islam terhadap Kebijakan Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4(2): 5047–5056.
Pemerintah Kota Batu. 2021. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kota Batu.
Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Republik Indonesia. 2025. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Republik Indonesia. 2026. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembatasan Media Sosial terhadap Anak.
Rismanto, Malik. 2024. "Perlindungan Hukum bagi Kelompok Rentan di Era Digital: Studi Kasus Cyberbullying Anak dan Perempuan." Hlm. 56–66.
Santriati, Amanda Tikha. 2020. "Perlindungan Hak Pendidikan Anak Terlantar Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak." El Wahdah 1(1): 1–13.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 1985. Penelitian Hukum Normatif dalam Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.
UNICEF Indonesia. Tanpa Tahun. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) – Versi Anak.
Watie, E. D. S. 2016. "Komunikasi dan Media Sosial." Jurnal Messenger 3(2): 69–74.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






