PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA MENJADI 8 (DELAPAN) TAHUN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 DENGAN ASAS PEMBATASAN KEKUASAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Abstract
ABSTRACT
This study examines the compatibility of the extension of the term of office of village heads (Kepala Desa) from six to eight years under Law Number 3 of 2024 on the Second Amendment to Law Number 6 of 2014 concerning Villages, viewed through the principle of limitation of power enshrined in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Village heads occupy a strategic position in local governance, and any extension of their tenure carries direct consequences for power circulation, electoral accountability, and local democratic participation. This research employs a normative legal method using the statutory, conceptual, and case approaches. Legal materials were analyzed prescriptively through grammatical, systematic, and historical interpretation of the 1945 Constitution, Law Number 3 of 2024, and related Constitutional Court decisions. The findings show that although the eight-year term with a maximum of two periods formally continues to reflect the principle of limitation of power, the extension substantively narrows the frequency of leadership rotation and enlarges the risk of power concentration at the village level. The determination of the term of office of village heads remains part of the open legal policy of the legislature, as affirmed in Constitutional Court Decision Number 15/PUU-XXI/2023, yet such policy must remain within constitutional boundaries and be balanced by effective mechanisms of supervision, transparency, and community participation. The study concludes that the extension cannot be declared directly contrary to the 1945 Constitution, but its conformity with the principle of limitation of power remains relative and contingent upon the strength of accompanying accountability mechanisms.
Keywords: Village Head, Term of Office, Limitation of Power, Law Number 3 of 2024, Constitutionalism.
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji kesesuaian perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditinjau dari prinsip pembatasan kekuasaan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepala Desa memiliki kedudukan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga perpanjangan masa jabatannya membawa konsekuensi langsung terhadap sirkulasi kekuasaan, akuntabilitas elektoral, dan partisipasi demokrasi masyarakat desa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan historis terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masa jabatan delapan tahun dengan batas paling banyak dua periode secara formal masih mencerminkan prinsip pembatasan kekuasaan, tetapi secara substantif memperpanjang waktu penguasaan jabatan dan mengurangi frekuensi sirkulasi kepemimpinan di tingkat desa. Penentuan masa jabatan Kepala Desa tetap merupakan bagian dari open legal policy pembentuk undang-undang sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023, namun kebijakan tersebut harus tetap berada dalam batas-batas konstitusional serta diimbangi dengan mekanisme pengawasan, transparansi, dan partisipasi masyarakat yang efektif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perpanjangan tersebut tidak dapat dinyatakan secara langsung bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, tetapi kesesuaiannya dengan prinsip pembatasan kekuasaan bersifat relatif dan bergantung pada kuatnya mekanisme akuntabilitas yang menyertainya.
Kata Kunci: Kepala Desa, Masa Jabatan, Pembatasan Kekuasaan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Konstitusionalisme.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Buku
Allen, Michael, and Brian Thompson. Cases and Materials on Constitutional & Administrative Law. 7th ed. Oxford: Oxford University Press, 2002.
Asshiddiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press, 2004.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Edisi 1, Cetakan 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Syafa’at, Muchamad Ali. Konstitusi dan Demokrasi. Malang: Universitas Brawijaya, 2014.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 1991.
Jurnal dan Karya Ilmiah
Ali, Khaidir, dan Agung Saputra. “Tata Kelola Pemerintahan Desa terhadap Peningkatan Pelayanan Publik di Desa Pematang Johar.” Warta Dharmawangsa 14, no. 4 (2020): 602–14.
Basri, Saiful, dan Anang Dony Irawan. “Tinjauan Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa di Indonesia.” Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surabaya, 2023.
Buehler, Michael, Ronnie Nataatmadja, and Iqra Anugrah. “Limitations to Subnational Authoritarianism: Indonesian Local Government Head Elections in Comparative Perspective.” Regional & Federal Studies 31, no. 3 (2021): 381–404.
Candraningtyas, Aurawidya, Sekar Anggun Gading Pinilih, dan Amalia Diamantina. “Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023 terhadap Masa Jabatan dan Periodisasi Masa Jabatan Kepala Desa.” Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2024.
Diniyanto, Ayon. “Kepala Desa, Pimpinan KPK, dan Putusan MK.” detiknews. Diakses 11 Agustus 2026. https://news.detik.com.
Fadil, Muh., Ahmad Rustan, dan Multi Sri Asnan. “Telaah Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Desa.” Jurnal Hukum Lex Generalis (2024).
Fathurrahman, Muhammad. “Urgensi dan Implikasi Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa dalam Dinamika Pemerintahan Desa di Indonesia.” Case Law: Journal of Law 5, no. 1 (2024): 49–58.
Luthfy, Riza Multazam. “Masa Jabatan Kepala Desa dalam Perspektif Konstitusi.” Masalah-Masalah Hukum 48, no. 4 (2019): 319–330.
Mustarani, et al. “Hak untuk Dilantik bagi Kepala Desa Terpilih sebagai Hak Asasi Manusia dalam Pasal 118 Huruf E Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.” Jurnal Hukum Sasana 11, no. 2 (2025): 265–280.
Nopirina. “Pembatasan Masa Jabatan dalam Upaya Menghindari Kekuasaan yang Kontinuitas, Bersifat Otoriter dan Adanya Abuse of Power.” Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2023.
Pariangu, Umbu T. W., dan La Ode Muhammad Elwan. “Ancaman terhadap Demokratisasi Desa di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.” Journal Publicuho 6, no. 3 (2023): 851–866.
Walangitan, et al. “Kajian Hukum Masa Jabatan Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.” Lex Crimen 14, no. 2 (2025): 1–12.
Sumber Lain
Pusat Edukasi Antikorupsi. “Kenali Berbagai Modus Korupsi di Sektor Desa.” ACLC KPK. Diakses 22 Juli 2026. https://aclc.kpk.go.id.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






