KEWAJIBAN NEGARA DALAM MELINDUNGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERKEADILAN

Icha Verena Azzahra Pribady

Abstract


ABSTRACT

Indonesian female migrant workers are a highly vulnerable group to sexual violence in destination countries. This vulnerability is influenced by low bargaining power, economic dependence, limited legal understanding, different legal systems, and unequal working conditions. This study aims to analyze the legal protection arrangements for female migrant workers who are victims of sexual violence under national law and the role of the state in providing fair protection. This research employs a normative juridical method with statutory, conceptual, and case approaches. The results show that Indonesia has a comprehensive legal framework through Law Number 18 of 2017 concerning the Protection of Indonesian Migrant Workers and Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence Crimes. The state's role in protecting female migrant workers victims of sexual violence is active and continuous, encompassing prevention before departure, protection during employment, handling when violence occurs, and recovery and repatriation through the Central Government, the Republic of Indonesia's Representatives, and Manpower Attachés. However, the implementation of protection still faces obstacles such as weak inter-agency coordination, limited access to legal aid, and suboptimal victim recovery mechanisms. Strengthening regulations, improving the effectiveness of protection implementation, and better coordination are needed to realize truly just legal protection for female migrant workers who are victims of sexual violence

Keywords: state obligation, female migrant workers, sexual violence, legal protection, justice.

 

ABSTRAK

Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan merupakan kelompok yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual di negara tujuan penempatan. Kerentanan tersebut dipengaruhi oleh posisi tawar yang rendah, ketergantungan ekonomi, keterbatasan pemahaman terhadap hukum, perbedaan sistem hukum, serta kondisi kerja yang tidak seimbang. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap PMI perempuan korban kekerasan seksual berdasarkan hukum nasional dan peran negara dalam memberikan perlindungan yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum yang komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peran negara dalam perlindungan PMI perempuan korban kekerasan seksual bersifat aktif dan berkelanjutan, meliputi tahap pencegahan sebelum keberangkatan, perlindungan selama bekerja, penanganan ketika terjadi kekerasan, hingga pemulihan dan pemulangan korban melalui Pemerintah Pusat, Perwakilan Republik Indonesia, dan Atase Ketenagakerjaan. Namun demikian, implementasi perlindungan masih menghadapi hambatan berupa koordinasi antarlembaga yang lemah, akses bantuan hukum yang terbatas, dan belum optimalnya mekanisme pemulihan korban. Diperlukan penguatan regulasi, peningkatan efektivitas pelaksanaan perlindungan, dan koordinasi yang lebih baik untuk mewujudkan perlindungan hukum yang benar-benar berkeadilan bagi PMI perempuan korban kekerasan seksual.

Kata Kunci: kewajiban negara, pekerja migran perempuan, kekerasan seksual, perlindungan hukum, keadilan.


Full Text:

PDF

References


Aristoteles. Nicomachean Ethics. Diterjemahkan oleh W. D. Ross. Oxford: Oxford University Press, 2009.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019.

Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Huda, Ni'matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Human Rights Watch. "As If I Am Not Human": Abuses against Asian Domestic Workers in Saudi Arabia. Human Rights Watch, 2008.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

International Labour Organization. ILO Multilateral Framework on Labour Migration: Non-binding Principles and Guidelines for a Rights-based Approach to Labour Migration. Geneva: International Labour Office, 2006.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan. Jakarta: Komnas Perempuan, 2013.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2023. Jakarta: Komnas Perempuan, 2024.

Lau, Chris. "Indonesian domestic helper raped by employer's son five days into her job, Hong Kong court hears." South China Morning Post, 9 Januari 2019.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.

Nowak, Manfred. Introduction to the International Human Rights Regime. Leiden: Brill Academic Publishers, 2003.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Rawls, John. A Theory of Justice: Revised Edition. Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1999.

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Depok: Rajawali Pers, 2018.

Shapira, K., Anggraeni, S. W., Rossa, R. D., Chairunnisa, Farhah Fauziah, A., & Febrianty, Y. "Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak-Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi terhadap UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual)." Jurnal Pahlawan, 2024.

Smith, Rhona K. M., dkk. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), 2008.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

United Nations Office of the High Commissioner for Human Rights. International Human Rights Law. Geneva: United Nations, 2006.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project