BAGAIMANA PROBLEM YANG MUNCUL DALAM PENERAPAN REGULASI TERKAIT PENDIRIAN GEREJA JAWI WETAN MOJOROTO DI KOTA KEDIRI

M. Irvan Fahrurrozi

Abstract


ABSTRACT

 

The establishment of houses of worship is an embodiment of the constitutional right to freedom of religion that requires legal regulation to maintain social harmony, yet in practice, it frequently faces juridical obstacles and social dynamics. This study aims to analyze the legal and social problems that arise in the implementation of regulations regarding the establishment of the Greja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Mojoroto Congregation in Kediri City. This research employs empirical legal research with a socio-legal approach. The results show that the legal problem stems from the dualism in the reference for verifying community support, namely the conflict between the provisions of Joint Ministerial Decree No. 9 and No. 8 of 2006 (requiring a minimum of 60 individual ID supports) and local agreements at the RT/Kelurahan level (a 1 Household 1 vote system). This resulted in valid support stopping at 52 households and triggered confusion in applying the principle of lex superior derogat legi inferiori. Meanwhile, the social problem was triggered by a crisis of trust (distrust) and initial miscommunication during support gathering, which developed into mass resistance, demands to halt construction, and rejection from local religious organizations. Therefore, legal certainty and the harmonization of licensing verification mechanisms are required to guarantee the protection of the congregation's right to worship while maintaining social cohesion at the local level.

Keywords:Establishment of Houses of Worship, Legal Problems, Social Problems, GKJW Mojoroto, Regulation.

 

 

 

ABSTRAK

 

Pendirian rumah ibadah merupakan perwujudan hak konstitusional beragama yang memerlukan pengaturan hukum untuk memelihara kerukunan masyarakat, namun dalam praktiknya sering menghadapi hambatan yuridis dan dinamika sosial. Penelitian ini bertujuan menganalisis problem hukum dan problem sosial yang muncul dalam penerapan regulasi pendirian Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Jemaat Mojoroto di Kota Kediri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem hukum bersumber dari timbulnya dualisme acuan verifikasi dukungan warga, yakni pertentangan antara ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 (syarat minimal 60 KTP individu) dengan kesepakatan lokal di tingkat RT/Kelurahan (sistem 1 KK 1 suara). Hal tersebut mengakibatkan perolehan dukungan sah terhenti pada angka 52 Kartu Keluarga dan memicu kerancuan penerapan asas lex superior derogat legi inferiori. Sementara itu, problem sosial dipicu oleh krisis kepercayaan (distrust) dan miskomunikasi awal penggalangan dukungan yang berkembang menjadi resistensi massal, tuntutan penghentian pembangunan, hingga penolakan dari ormas keagamaan lokal. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum dan harmonisasi mekanisme verifikasi perizinan untuk menjamin perlindungan hak beribadah jemaat sekaligus menjaga kohesi sosial di tingkat lokal.

Kata kunci:Pendirian Rumah Ibadah, Problem Hukum, Problem Sosial, GKJW Mojoroto, Regulasi

 



Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Aan Anshori, https://kbanews.com/resonansi/lagi-lagi-intoleransi-kali-ini-menyasar-gkjw-di-kota-kediri/ (Diakses pada 22 Agustus 2026)

Hari Tri Wasono. https://bacaini.id/pembangunan-tempat-ibadah-gkjw-di-kota-kediri-dihentikan-paksa/ (Diakses 22 Agustus)

M Nasrul Islam. https://metaranews.co/headline/soal-polemik-gkjw-mojoroto-fkub-kota-kediri-rekomendasi-pendirian-rumah-ibadah-diberikan-jika-tak-ada-konflik/ (Diakses 22 Agustus 2026)

Adam, modin Mojoroto. Wawancara (31 Juli 2026)

Pendeta Puput Yuniatmoko, pihak gereja kristen jawi wetan. Wawancara (31 Juli 2026)

Pendeta Filipus Suwarno, Ketua BAMAG Kota Kediri. Wawancara (31 Juli 2026)

Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag. (Bimas Kemenag) (Wawancara pada 28 Juli 2026)

Asry, M. Y., dan Pusat Litbang Kehidupan Beragama (Indonesia). Pendirian rumah ibadat di Indonesia: pelaksanaan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no. 9 dan 8 tahun 2006. Kementerian Agama RI, Badan Litbang dan Diklat, Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2011.Harsuki. Pengantar Manajemen Olahraga. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2012.

Azhari, M. Subhi. “Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dan Problem Pendirian Rumah Ibadah di Indonesia.” Jurnal Hak Asasi Manusia 11, no. 11 (September 2021).

r. Ir. H. Juniarso Ridwan, M. S. M. H. A. S. S. S. H. M. H. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Nuansa Cendekia, 2020.

Marbun, Syahrudin Fahmi. Peradilan administrasi negara dan upaya administratif di Indonesia. FH UII Press, 2011.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project