Analisa Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/Pn Mlg Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pornoaksi

Rudi Anto Slamet

Abstract


ABSTRACT

This research is motivated by the rampant criminal acts of pornography in Indonesia due to advancements in information technology, which facilitate the dissemination of content that violates public decency. This condition harms public morals and threatens the younger generation, prompting the government to enact Law Number 44 of 2008 on Pornography as the legal framework for prevention and enforcement; therefore, the researcher examines: 1. The legal regulation of pornography offenses based on Law No. 44 of 2008. 2. The legal consequences for perpetrators of pornography offenses. This study utilizes a normative legal research method with statutory and conceptual approaches. Data were collected through literature review of primary, secondary, and tertiary legal materials, which were analyzed qualitatively using systematic interpretation. The results show that perpetrators can be held criminally responsible if they meet the elements defined in the Pornography Law, with sanctions comprising imprisonment and fines to provide a deterrent effect and protect society. Based on these results and discussions, it can be concluded that legal certainty in prosecuting pornography offenders is clearly regulated. Therefore, it is recommended to implement consistent law enforcement, strict supervision of digital media, and active synergy among the government, law enforcement agencies, and the community to sustainably prevent pornography crimes.

Keywords: Legal Consequences, Criminal Offense of Pornography, Criminal Responsibility.

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana pornografi di Indonesia akibat kemajuan teknologi informasi yang mempermudah penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan. Kondisi ini merusak moral masyarakat dan mengancam generasi muda, sehingga pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagai landasan hukum pencegahan dan penindakan; oleh karena itu peneliti mengkaji: 1. Pengaturan hukum tindak pidana pornografi berdasarkan UU No. 44 Tahun 2008. 2. Akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana pornografi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif dengan interpretasi sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur dalam UU Pornografi, dengan sanksi berupa pidana penjara dan denda untuk memberikan efek jera serta perlindungan masyarakat. Berdasarkan hasil dan pembahasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kepastian hukum dalam penindakan pelaku pornografi telah diatur secara tegas. Oleh karena itu, disarankan adanya penegakan hukum yang konsisten, pengawasan ketat terhadap media digital, serta sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat guna mencegah kejahatan pornografi secara berkelanjutan.

Kata Kunci: Akibat Hukum, Tindak Pidana Pornografi, Pertanggungjawaban Pidana.


Full Text:

PDF

References


Buku

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

Djubaedah, Neng. Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau dari Hukum Islam. Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Gosita, Arif. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2009.

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama, 2018.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Ed. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Ed. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Hazairin. Demokrasi Pancasila. Cet. 3. Jakarta: Bina Aksara, 1985.

Lamintang, P.A.F., dan Franciscus Theojunior Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

_________________. Penelitian Hukum. Ed. revisi, cet. 1. Jakarta: Kencana, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.

Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2021.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Ed. 1. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2012.

Narbuko, Cholid, dan Abu Achmad. Metode Penelitian. Ed. 2. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2003.

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Cet. 1. Jakarta: Aksara Baru, 1981.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project