URGENSI PENGATURAN PENYALAHGUNAAN WHIP PINK (NITROUS OXIDE SEBAGAI ZAT INHALAN) DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Afrizal Zakky Junaedi

Abstract


ABSTRACT

The misuse of Whip Pink (Nitrous Oxide as an inhalant) has increased in Indonesia and poses potential public health risks, while Law Number 17 of 2023 concerning Health does not specifically regulate its misuse. This study aims to analyze the urgency of regulating Nitrous Oxide as an inhalant and to formulate regulatory recommendations. This research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and comparative approaches by examining the legal frameworks of the United Kingdom and France. The findings reveal a legal vacuum due to the absence of specific provisions governing the definition, classification, supervision, distribution control, and sanctions for Nitrous Oxide misuse. In contrast, both countries regulate Nitrous Oxide through control mechanisms while maintaining its legitimate medical and industrial use. Therefore, specific provisions concerning Nitrous Oxide should be incorporated into Law Number 17 of 2023 concerning Health to ensure legal certainty and strengthen public health protection.

Keywords: Whip Pink, Nitrous Oxide, Inhalant, Health Law, Legal Vacuum.

ABSTRAK

Penyalahgunaan Whip Pink (Nitrous Oxide sebagai Zat Inhalan) di Indonesia semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum mengatur penyalahgunaannya secara khusus. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pengaturan Nitrous Oxide sebagai zat inhalan serta merumuskan rekomendasi pengaturannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum melalui pengkajian pengaturan di Inggris dan Prancis. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekosongan norma karena belum terdapat pengaturan mengenai definisi, klasifikasi, pengawasan, pembatasan peredaran, dan sanksi terhadap penyalahgunaan Nitrous Oxide. Sebaliknya, Inggris dan Prancis telah menerapkan mekanisme pengendalian yang tetap mengakomodasi penggunaan Nitrous Oxide untuk kepentingan medis dan industri. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

Kata Kunci: Whip Pink, Nitrous Oxide, Zat Inhalan, Hukum Kesehatan, Kekosongan Norma.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Morris S. Clark & Ann L. Brunick, (2020). Handbook of Nitrous Oxide and Oxygen Sedation. Elsevier Inc.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017).

Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawal Pers, Jakarta, 2001.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Psychoactive Substances Act 2016

Misuse of Drugs Act 1971

Loi n° 2021-695 du 1er Juin 2021 tendant à prévenir les usages dangereux du protoxyde d'azote.

Jurnal

Agustina dan Sagita Purnomo, “Kajian Yuridis Peraturan Perundang-Undangan yang Baik dan Berkeadilan bagi Masyarakat,” Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5, No. 2, 2023.

Aisyah Aldina, dkk., “Landasan Filosofis, Struktur Normatif dan Pluralisme Sistem Hukum Positif Indonesia: Sebuah Pengantar Akademik,” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, Vol. 3, No. 6, 2025.

Ali Yusran Gea, “Urgensi Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia,” UNES Law Review, Vol. 6, No. 4, 2024.

Fathur Rahman, Perbandingan Kekuasaan Kehakiman Antara Negara Indonesia dengan Negara Prancis, UNIKU Law Review: Journal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, 2024.

M. Ilham Wira Pratama dan Donis Daviska. “Penerapan Pedoman Pemidanaan bagi Hakim Sebelum Diundangkannya KUHP Baru.” Jurnal Fakta Hukum, Vol. 4, No. 1, 2025.

Marylène Guerlais, Aurélie Aquizerate, Amélie Daveluy, dkk, Nitrous Oxide in France: Evolution of Complications Reported to the French Monitoring System in the Context of Information from Health Authorities and Regulatory Measures, International Journal of Drug Policy, Vol. 144, 2025.

Muhafid, Wildan Perdana Akbar, dan Ahmad Ma'mun Fikri, “Transformasi UU No. 17 Tahun 2023 dalam Mendorong Sistem Kesehatan yang Inklusif dan Berkelanjutan (Tinjauan Yuridis Normatif dalam Analisis Peluang dan Tantangan),” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 5, No. 6, 2025.

Safiya A Zaloum, (2025). Tackling the growing burden of Nitrous Oxide-induced public health harms. Lancet Public Health. Vol. 10.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Internet

Achmad Al Fiqri. 2026. BPOM Ungkap Bahaya Whip Pink yang Disebut-sebut Terkait Kematian Selebgram Lula Lahfah. Okezone News. https://news.okezone.com/read/2026/01/29/337/3198198/bpom-ungkap-bahaya-whip-pink-yang-disebut-sebut-terkait-kematian-selebgram-lula-lahfah.

CNN Indonesia. 2026. Polisi Temukan Tabung Whip Pink dan Bercak Darah Lula Lahfah. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260130175010-12-1322910/polisi-temukan-tabung-whip-pink-dan-bercak-darah-lula-lahfah.

Sugih, Queen. 2024. Pendahuluan Nitrous Oxide. Alomedika, https://www.alomedika.com/obat/anestetik/anestetik-umum-dan-oksigen/nitrous-oxide.

Irfan Fathurrohman. 2026. Bareskrim Bongkar Peredaran Whip Pink Ilegal di Jakarta. IDN Times. https://www.idntimes.com/news/indonesia/bareskrim-bongkar-peredaran-whip-pink-ilegal-di-jakarta-00-vdzm7-5v9tx9.

Rinaldy, “Waspada Tren ‘Whip Pink’: Mengapa Gas Tertawa Kini Jadi Sorotan Penegak Hukum?,” Sekolapedia, 4 Februari 2026, https://waspada-tren-whip-pink-mengapa-gas-tertawa-kini-jadi-sorotan-penegak-hukum/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project