TINDAK PIDANA GRATIFIKASI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA KORUPSI

Nadhiva Nurizzakiya Al-ula

Abstract


ABSTRACT

The development of information technology and digital transactions has created the possibility of using electronic media as a means of giving or receiving gratification. This study aims to analyze the legal regulation of gratification and its implementation through electronic media within the corruption criminal justice system. This study employs normative legal research using a statutory approach and a case approach. Legal materials were collected through library research and analyzed qualitatively using systematic interpretation. The results show that gratification is regulated under Articles 12B and 12C of Law Number 31 of 1999 as amended by Law Number 20 of 2001, including gratification provided through electronic means. Analysis of the cases of Dhana Widyatmika, Andhi Pramono, and Rafael Alun Trisambodo shows the development of transaction patterns, ranging from the use of recipients' accounts and third-party accounts to more complex financial transactions. E-wallets may serve as a means of giving gratification but do not constitute a new form of criminal offense. If the elements under Article 12B are fulfilled, gratification through e-wallets remains subject to the legal provisions governing gratification.

Keywords: Gratification; Electronic Media; Corruption; E-Wallet; Digital Transactions.

 

ABSTRAK

Perkembangan teknologi informasi dan transaksi digital membuka kemungkinan digunakannya media elektronik sebagai sarana pemberian atau penerimaan gratifikasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai gratifikasi dan modus pelaksanaannya melalui media elektronik dalam sistem peradilan pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan interpretasi sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk pemberian melalui sarana elektronik. Analisis perkara Dhana Widyatmika, Andhi Pramono, dan Rafael Alun Trisambodo menunjukkan perkembangan pola transaksi dari penggunaan rekening penerima, rekening pihak lain, hingga transaksi keuangan yang lebih kompleks. E-wallet dapat menjadi sarana pemberian gratifikasi, tetapi tidak merupakan bentuk tindak pidana baru. Apabila memenuhi unsur Pasal 12B, pemberian melalui e-wallet tetap tunduk pada ketentuan hukum gratifikasi.

Kata kunci: Gratifikasi; Media Elektronik; Korupsi; E-Wallet; Transaksi Digital

Full Text:

PDF

References


Amelia, R. V., Renie, E., Yustiloviani, Y., dan Alfiander, D. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna E-Wallet Dalam Sistem Pembayaran Digital di Indonesia.” JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah 4, no. 3: 361–367.

Dharmawan, A. 2022. “Pengendalian Gratifikasi Berbasis Web.” Electro Luceat 8, no. 2: 33–41.

Faisol, F., R. R. Kurniawan, dan A. Wahyudin. 2025. “Analisis Kekuatan dan Kegunaan Bukti Digital dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ruang Hukum 4, no. 1: 25–32.

Gubali, A. 2013. “Analisis Pengaturan Gratifikasi Menurut Undang-Undang di Indonesia.” Lex Crimen 2, no. 4.

Hamdani, H. S. 2023. “Tindak Pidana Korupsi dalam Bentuk Gratifikasi.” Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 2: 2946–2959.

Manurung, E. D., L. A. Bakar, dan T. Handayani. 2020. “Kepastian Hukum Dalam Penyelenggaraan Layanan Dompet Elektronik Dalam Sistem Pembayaran Dikaitkan Dengan Prinsip Lancar, Aman, Efisien, Dan Andal Berdasarkan PBI Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik.” Jurnal Jurisprudence 10, no. 1: 33–51.

Nugroho, E. 2014. “Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Rangka Memberantas Tindak Pidana Korupsi Secara Elektronik.” Jurnal Dinamika Hukum 14, no. 3: 539–546.

Paruntu, D. D. 2014. “Tolok Ukur Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi.” Lex Crimen 3, no. 2.

Rahadiyan, I. 2022. “Perkembangan Financial Technology di Indonesia dan Tantangan Pengaturan yang Dihadapi.” Mimbar Hukum 34, no. 1: 210–236.

Rohman, M. S. 2021. “Partisipasi Publik dalam Transparansi Penanganan Tindak Pidana Korupsi oleh KPK melalui Pemanfaatan Media Elektronik.” Oetoesan-Hindia: Telaah Pemikiran Kebangsaan 3, no. 2: 72–87.

Suryanto, A. F. B. 2021. “Penegakan Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap dan Gratifikasi di Indonesia.” Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1, no. 2.

Yakup, B. I., A. Agustriadi, dan B. Wakito. 2022. “Landasan Pengaturan Gratifikasi Dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Sol Justicial 5, no. 2: 228-239.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project