PENGAMATAN HAKIM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SISTEM PEMBUKTIAN HUKUM ACARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Kamilul Muharrom

Abstract


ABSTRACT

 

This study is motivated by the reform of Indonesian criminal procedural law through Law Number 20 of 2025 on the Criminal Procedure Code, which recognizes judicial observation as a separate type of evidence. The study examines the regulation and limitations of judicial observation as evidence in corruption cases. This research uses normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach. Legal materials were collected through library research and analyzed by identifying, classifying, interpreting, and relating relevant legal norms. The results show that judicial observation is expressly regulated as evidence under Article 235 paragraph (1) letter g of Law Number 20 of 2025. It is distinguished from indicia evidence because it is based on facts directly observed by the judge during trial. In corruption cases, judicial observation may strengthen the construction of facts and the formation of judicial conviction, particularly in assessing the consistency of testimony, documents, electronic evidence, and other circumstances revealed at trial. Nevertheless, it cannot independently establish the defendant's guilt. Its use is limited by objectivity, immediacy, due process of law, and fair trial. Judicial observation must arise from facts presented in court, must not be based on private knowledge or information obtained outside the proceedings, and must be correlated with other lawful evidence and explained rationally in the judgment.

Keywords: judicial observation; evidence; proof; corruption; criminal procedure.

 

ABSTRAK

 

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur pengamatan hakim sebagai alat bukti tersendiri. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan batasan pengamatan hakim sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan mengidentifikasi, mengklasifikasikan, menafsirkan, serta menghubungkan norma hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamatan hakim secara tegas diatur sebagai alat bukti dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Pengamatan hakim berbeda dengan petunjuk karena bersumber dari fakta yang diamati secara langsung oleh hakim selama persidangan. Dalam perkara tindak pidana korupsi, pengamatan hakim dapat memperkuat konstruksi fakta dan pembentukan keyakinan hakim, terutama dalam menilai konsistensi keterangan, dokumen, bukti elektronik, dan keadaan lain yang terungkap di persidangan. Namun, pengamatan tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Penggunaannya dibatasi oleh prinsip objektivitas, immediacy, due process of law, dan fair trial. Pengamatan harus bersumber dari fakta persidangan, tidak didasarkan pada pengetahuan pribadi atau informasi dari luar persidangan, serta harus dikaitkan dengan alat bukti sah lainnya dan dijelaskan secara rasional dalam putusan.

Kata kunci: pengamatan hakim; alat bukti; pembuktian; tindak pidana korupsi; KUHAP.


Full Text:

PDF

References


Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Jurnal

Andriyansyah, M. Fahrudin. INDEKS PERSEPSI KORUPSI DAERAH BERDASARKAN STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI (STRANAS-PK) DI KOTA MALANG. 12 (2023).

Buku

Adji, Indriyanto Seno. 2009. Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media.

Hamzah, Andi. 2015. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Harahap, M. Yahya. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sjahdeini, Sutan Remy. 2006. Peradilan dan Kewenangan Hakim. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Internet

Darus, M. Luthfan HD. 2026. Psikologi Kehakiman, Metode Tafsir Memahami Alat Bukti Pengamatan Hakim. Dandapala (online), 15 Maret 2026, https://dandapala.com/opini/detail/psikologi-kehakiman-metode-tafsir-memahami-alatbukti-pengamatan-hakim, (diakses 18 Agustus 2026).

Farig, Muamar Azmar Mahmud. 2026. Putusan Pidana Tak Bisa Lagi ‘Ringkas’?. Dandapala (online), 4 Februari 2026, https://dandapala.com/article/detail/putusan-pidana-tak-bisa-ringkas, (diakses 18 Agustus 2026).

Huzaini, Moch Dani Pratama. 2026. Pengamatan Hakim sebagai Alat Bukti Diuji ke Mahkamah Konstitusi. Hukumonline Stories (online), 26 Maret 2026, https://www.hukumonline.com/stories/article/lt69c47d0c4fdf8/pengamatan-hakim-sebagai-alat-bukti-diuji-ke-mahkamah-konstitusi/, (diakses 18 Agustus 2026).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2026. Pengamatan Hakim dan Keyakinan Hakim. JDIH Mahkamah Agung (online), 13 Februari 2026, https://jdih.mahkamahagung.go.id/, (diakses 18 Agustus 2026).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2026. DPR: Pengamatan Hakim ‘Sebagai Alat Bukti’ Dapat Perluas Nilai Pembuktian Persidangan. Mahkamah Konstitusi (online), 19 Mei 2026, https://www.mkri.id/, (diakses 18 Agustus 2026).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project