ANALISIS HUKUM TERHADAP HUBUNGAN KERJASAMA ANTARA BUMDESA DAN PEDAGANG PASAR DESA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Abstract
ABSTRACT
This study aims to analyze the legal regulation of Village-Owned Enterprises (BUM Desa) under Law Number 6 of 2014 concerning Villages, as lastly amended by Law Number 3 of 2024, and to examine the form of legal cooperation between Village-Owned Enterprises and village market traders. This research employs a normative legal research method using a statutory approach and a conceptual approach. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are analyzed qualitatively through descriptive analysis. The results indicate that the legal framework governing Village-Owned Enterprises provides a clear legal basis regarding their legal status, functions, authorities, and scope of business activities, particularly following the enactment of Government Regulation Number 11 of 2021 concerning Village-Owned Enterprises. However, these regulations do not specifically govern the legal relationship between Village-Owned Enterprises and village market traders. Such cooperation constitutes a civil law relationship arising from an agreement that creates reciprocal rights and obligations in accordance with the Indonesian Civil Code. To ensure legal certainty, the cooperation agreement must satisfy the legal requirements for a valid contract, adhere to the fundamental principles of contract law, and be supported by Village Regulations governing the management of village markets. Therefore, more specific regulations concerning cooperation between Village-Owned Enterprises and village market traders are necessary to provide greater legal certainty and legal protection for all parties involved.
Key words: Village-Owned Enterprises (BUM Desa), cooperation agreement, village market traders, contract, legal certainty.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta menganalisis bentuk hubungan kerja sama antara BUM Desa dan pedagang pasar desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai BUM Desa telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai kedudukan, fungsi, kewenangan, dan ruang lingkup kegiatan usahanya, terutama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Namun, pengaturan tersebut belum mengatur secara khusus hubungan kerja sama antara BUM Desa dan pedagang pasar desa. Hubungan kerja sama tersebut pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan yang lahir dari perjanjian sehingga menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Agar tercipta kepastian hukum, kerja sama harus memenuhi syarat sah perjanjian, menerapkan asas-asas hukum perjanjian, serta didukung oleh Peraturan Desa yang mengatur mekanisme pengelolaan pasar desa. Dengan demikian, diperlukan pengaturan yang lebih rinci mengenai pola kerja sama antara BUM Desa dan pedagang pasar desa untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Kata kunci : BUM Desa, kerja sama, pedagang pasar desa, perjanjian, kepastian hukum.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






