PERLINDUNGAN HAK ANAK AKIBAT RESIKO PERKAWINAN DIBAWAH UMUR PRESPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
This study examines the protection of children's rights in underage marriage from the perspectives of Islamic family law and child protection law. The issues discussed include the regulation of children's rights and the forms of legal protection available. The research employs a normative legal method with statutory and conceptual approaches.The results indicate that underage marriage contradicts the objectives of Islamic law and violates children's rights under national law. Although a minimum age requirement exists, the provision of dispensations often weakens its effectiveness. The impacts include school dropout, health risks, and increased vulnerability to violence. Therefore, stronger law enforcement, harmonization between religious and national law, and increased public awareness are necessary to ensure the protection of children's rights.
Keywords: Legal Protection, Child Marriage, Islamic Family Law, Child Protection
ABSTRAK
Penelitian ini membahas perlindungan hak anak dalam perkawinan di bawah umur menurut hukum keluarga Islam dan hukum perlindungan anak. Permasalahan meliputi aturan hak anak dan bentuk perlindungan hukumnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasilnya menunjukkan bahwa perkawinan di bawah umur bertentangan dengan tujuan hukum Islam dan melanggar hak anak menurut hukum nasional. Meskipun ada batas usia minimal, adanya dispensasi sering melemahkan aturan. Dampaknya antara lain putus sekolah, risiko kesehatan, dan kerentanan terhadap kekerasan. Karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih kuat, keselarasan antara hukum agama dan nasional, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk melindungi hak anak.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Perkawinan Anak, Hukum Keluarga Islam, Perlindungan Anak
Full Text:
PDFReferences
Pengadilan Agama Didesak Perketat Izin Dispensasi Perkawinan Anak, https://www.tempo.co/abc/3971/pengadilan-agama-didesak-perketat-izin-dispensasi-perkawinan-anak [diakses pada 18-11-2020].
Ali Trigiyatno, Bincang 11 Nikah Kontroversial Dalam Islam, Pertama (Malang: Madza Media, 2021).
Ahmad Zubaeri, “Subjek Hukum: Masalah Kedewasaan Dalam Hukum Islam Pasca Revisi UU Perkawinan,” An-Nawazil: Jurnal Hukum Dan Syariah Kontemporer 2, no. 1 (2020).
Ahmad Kuzari, Nikah sebagai Perikatan, PT Grafindo Persada, , Jakarta: 1995, hlm. 30.
Fransiska Novita Eleanora and Andang Sari, “Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak,” Jurnal Hukum 1 (2020): 58.
Hotmartua Nasution, “Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Tentang Usia Perkawinan Di Indonesia (Studi Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan),” Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhsiyah Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (2019).
Harahap, Ana Pujianti, Aulia Amini, Catur Esty Pamungkas, “Hubungan Karakteristik Dengan Pengetahuan Ibu Tentang Dampak Pernikahan Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi”, Jurnal Ulul Albab, Mataram, Universitas Muhammadiyah Vol. 22, No. 1, 2018, hal. 32
Holilur Rohman, Metode Penetapan Hukum Islam Berbasis Maqashid Al-Syariah: Teori Dan Penerapan Pada Bab Hukum Ibadah, Hukum Ekonomi Islam, Hukum Perkawinan Islam, Sosial, Kesehatan, Pendidikan, Dan Kebijakan Pemerintah, I (Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2020).
https://www.pa-bojonegoro.go.id/publikasi-arsip-publikasi/arsip-seputar-perkara/470-pernikahan-anak-di-bojonegoro-marak-bocah-usia-12-tahun-ngotot-menikah-ditolak-pengadilan-agama-artikel-ini-telah-tayang-di-tribunnews-com-dengan-judul-pernikahan-anak-di-bojonegoro-marak-bocah-usia-12-tahun-ngotot-menikah-ditolak-pengadilan-agama
I Ketut Sudantra and I Gusti Ngurah Dharma Laksana, “Di Balik Prevalensi Perkawinan Usia Anak Yang Menggelisahkan: Hukum Negara Versus Hukum Adat,” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 7, no. 1 (2019): 56, https://doi.org/10.29303/ius.v7i1.594.
Jawaami, Arfian Jamul, “Ini Kata Pengamat Penyebab Tingginya Angka Pernikahan Dini” (17 April 2018) https://www.ayobandung.com/read/2018/04/17/31546/ini-katapengamat-penyebab-tingginya-angka-pernikahan-dini
Mohammad Yasir Fauzi, “Pergeseran Paradigma Pembatasan Usia Perkawinan Dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Perkara Dispensasi Kawin,” El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law 3, no. 1 (2022): 33–49, https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v3i1.11244.
Mardi Candra,Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis tentang Perkawinan Bawah Umur, Prenamedia Group, Jakarta: 2017, hlm. 2.
Mohanambehai Subranmiam (et.al), “Students Preception on Ideal Age of Marriage and Childbearing”, Althea Medical Journal, Vol. 2, No. 4, 2015, hlm. 591
Mughniatul Ilma, “Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019”, Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 2 No. 2,hlm. 151.
Maimunah, “Dipensasi Kawin Anak Perempuan : Suatu Fenomena Masyarakat Modern Dalam Konteks Agama Dan Negara,” Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam 21, no. 2 (2020): 209–30.
M. Afrizal Virmansyah and Mohamad Abdul Azis, “Pengaruh Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian,” Al-Ihath: Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam 2, no. 1 (2022): 42–57, https://doi.org/10.53915/jbki.v2i1.166.
Noor Laras Asti, Indah Dewi Megasari, and Muhammad Aini, “Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak” (Universitas Islam Kalimantan, 2022).
Peradilan, S., Anak, P., Seksual, P., & International, J. (2019). Volume 8 , Nomor 3 , Tahun 2019 Perlindungan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual ( Studi Kasus Di Jakarta International School ).
Rima Hardianti and Nunung Nurwati, “Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini Pada Perempuan,” Fokus : Jurnal Pekerjaan Sosial 3, no. 2 (2020): 111–20.
Riska Yunitasari, “Dinamika Pembaharuan Batas Usia Perkawinan (Analisis Batas Umur Melangsungkan PerkawinanDalam Hukum Nasional Indonesia),” Doktrina: Journal of Law 3(1) (2020): 9 21, https://doi.org/10.31289/doktrina.v3i1.3253.
Soejono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta:CV.Rajawali, 1988), 22
Umah, H. N. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2).
Yudian w.Asmin, Filsafat Hukum Islam Dan Perubahan Sosial (yogyakarta:Al-iklas,1995), hlm.195
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






