PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN NOMINE TERHADAP PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH
Abstract
Indonesia is a state based on law that regulates land ownership through the Basic Agrarian Law (UUPA), which stipulates that land ownership rights can only be held by Indonesian citizens. In practice, foreigners often use nominee agreements by borrowing the name of an Indonesian citizen (WNI) to control land. Although based on the principle of freedom of contract, such agreements conflict with agrarian law, thereby raising issues regarding the validity and legal responsibility of the parties involved. This study addresses the following research questions: (1) What is the legal validity of nominee agreements from the perspective of civil law and agrarian law? (2) What are the forms of legal responsibility of the parties in the event of a dispute over land ownership obtained through nominee agreements? This research is normative legal research using statutory and conceptual approaches. Legal materials were collected through literature review and document study, including primary and secondary legal sources. The researcher analyzed these materials by reading, examining, and interpreting them using statutory and conceptual approaches. Conclusions were drawn deductively to produce legal prescriptions. The first finding shows that nominee agreements between foreigners (WNA) and Indonesian citizens (WNI) aimed at controlling land with ownership rights have no legal force and are void by law. This is because such agreements do not meet the objective requirements of a valid contract as stipulated in Article 1320 of the Civil Code, particularly regarding a lawful cause. The substance of nominee agreements contradicts agrarian law, especially Article 21 paragraph (1) of the UUPA, which affirms that land ownership rights may only be held by Indonesian citizens. The principle of freedom of contract remains limited when the object of the agreement is prohibited by law. Secondly, in the event of a dispute, parties may be held legally responsible in three forms. Criminal liability arises if the nominee agreement involves fraud, document forgery, or legal manipulation to deceive government authorities. Civil liability arises because the agreement is void by law, producing no legal effect, and the original landowner or heirs may file a lawsuit. Additionally, administrative liability may occur, such as the cancellation of land certificates due to administrative defects, which can be requested through the Land Office or the Administrative Court (PTUN).
Keywords: Legal Responsibility, Nominee Agreement, Land Ownership Rights.
ABSTRAK
Indonesia adalah negara hukum yang mengatur kepemilikan tanah melalui UUPA, yang menegaskan bahwa hak milik atas tanah hanya boleh dimiliki WNI. Dalam praktik pihak asing kerap menggunakan perjanjian nominee dengan meminjam nama WNI untuk menguasai tanah. Meskipun didasarkan pada asas kebebasan berkontrak, perjanjian ini bertentangan dengan hukum agraria, sehingga menimbulkan persoalan keabsahan dan pertanggungjawaban hukum para pihak. Pada penelitian ini mengangkat rumusan masalah 1. Bagaimana Kekuatan Hukum Pada Perjanjian Nominee Dalam Prespektif Hukum Perdata Dan Hukum Agraria? Dan rumusan masalah ke 2. Bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Para Pihak Apabila Terjadi Sengketa Terhadap Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Yg Diperoleh Dari Perjanjian Nominee? Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi pustaka dan studi dokumen, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Peneliti mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum melalui membaca, menelaah, dan menafsirkan, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan diperoleh secara deduktif untuk menghasilkan preskripsi hukum. Hasil penelitian yang pertama, Perjanjian nominee antara WNA dan WNI yang bertujuan untuk menguasai tanah dengan status hak milik tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan batal demi hukum. Hal ini karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata, khususnya mengenai sebab yang tidak terlarang. Substansi perjanjian nominee bertentangan dengan ketentuan hukum agraria, terutama Pasal 21 ayat (1) UUPA yang menegaskan bahwa hak milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh WNI. Asas kebebasan berkontrak tetap memiliki batasan apabila objek perjanjian dilarang oleh undang-undang. Dan yang kedua, Apabila timbul sengketa, para pihak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam tiga bentuk. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan apabila perjanjian nominee disertai unsur penipuan, pemalsuan dokumen, atau rekayasa hukum untuk mengelabui instansi pemerintah. Pertanggungjawaban perdata timbul karena perjanjian batal demi hukum, sehingga tidak menimbulkan akibat hukum dan dapat digugat oleh pemilik asal atau ahli waris tanah. Selain itu, terdapat pertanggungjawaban administrasi berupa pembatalan sertifikat tanah karena cacat administrasi, yang dapat diajukan melalui Kantor Pertanahan atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kata Kunci: Pertanggung Jawaban Hukum, Perjanjian Nominee, Hak Milik Atas Tanah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






