ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGATURAN PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN MELALUI MEDIASI PADA BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Abstract
ABSTRACT
Land dispute resolution through mediation is an alternative dispute resolution method aimed at achieving a peaceful, expeditious, and low-cost resolution. The National Land Agency (BPN) has the authority to facilitate mediation as stipulated in Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Number 21 of 2020 concerning the Handling and Settlement of Land Cases. This study uses a normative legal research method with a statutory and conceptual approach. The research results indicate that the existing regulations for land dispute resolution through mediation have a clear legal basis, namely the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations, Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution, and Regulation of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/Head of the National Land Agency Number 21 of 2020.
Key words: Land Dispute Resolution, Mediation, National Land Agency, Legal Certainty.
ABSTRAK
Penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang bertujuan mewujudkan penyelesaian secara damai, cepat, dan berbiaya ringan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kewenangan memfasilitasi mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi telah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020.
Kata kunci : Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Mediasi, Badan Pertanahan Nasional, Kepastian Hukum.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






