KEDUDUKAN HUKUM HIMPUNAN PENDUDUK PEMAKAI AIR MINUM (HIPPAM) DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM BERBASIS MASYARAKAT
Abstract
ABSTRACT
Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) operates community-based drinking water services, yet national regulations recognise only the category of Kelompok Masyarakat. This research examines HIPPAM’s legal status and user protection. It uses normative legal research with statutory and conceptual approaches. The findings show that HIPPAM qualifies as a Kelompok Masyarakat only when its establishment, activities, participation, and service objectives cumulatively satisfy Government Regulation Number 122 of 2015. Its status is therefore functional and conditional, not automatically a legal entity. Institutional variations affect representation, assets, fees, and accountability. User protection is layered through water resources, SPAM, environmental health, consumer protection, and civil law, operating preventively and repressively. Local governments should map HIPPAM institutions and issue differentiated operational guidelines, while operators should establish service standards, transparent fees, water-quality testing, complaint mechanisms, and remedies.
Keywords: HIPPAM; Legal Status; Legal Protection; Drinking Water Supply System; Community Group.
ABSTRAK
Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM) menyelenggarakan pelayanan air minum berbasis masyarakat, tetapi peraturan nasional hanya mengenal kategori Kelompok Masyarakat. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum HIPPAM dan perlindungan penggunanya. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HIPPAM berkedudukan sebagai Kelompok Masyarakat apabila pembentukan, kegiatan, partisipasi, dan tujuan pelayanannya secara kumulatif memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015. Kedudukannya bersifat fungsional dan bersyarat serta tidak otomatis berbadan hukum. Variasi kelembagaan memengaruhi representasi, aset, iuran, dan pertanggungjawaban. Perlindungan pengguna dibangun secara berlapis melalui kerangka sumber daya air, SPAM, kesehatan lingkungan, perlindungan konsumen, dan hukum perdata, serta bekerja secara preventif dan represif. Pemerintah daerah perlu memetakan kelembagaan HIPPAM dan menyusun pedoman operasional yang berbeda menurut bentuknya, sedangkan pengelola perlu membentuk standar pelayanan, transparansi iuran, pemeriksaan kualitas air, mekanisme pengaduan, dan pemulihan.
Kata kunci: HIPPAM; Kedudukan Hukum; Perlindungan Hukum; Sistem Penyediaan Air Minum; Kelompok Masyarakat.Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
Buku
Abustan. 2023. Relasi dan Proteksi Hukum Perlindungan Konsumen. Tasikmalaya: Edu Publisher.
Azmani, Muhammad Usman Syahirul. 2026. “Sejarah dan Gerakan Konsumerisme.” Dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital, disunting oleh Andi Mohammad Agus Mustam, 15–35. Serang: Sada Kurnia Pustaka.
Diantha, I. Made Pasek. 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Jurnal
Al’Afghani, Mohamad Mova, Jeremy Kohlitz, dan Juliet Willetts. 2019. “Not Built to Last: Improving Legal and Institutional Arrangements for Community-Based Water and Sanitation Service Delivery in Indonesia.” Water Alternatives 12, no. 1: 285–303.
Astriani, Nadia. 2021. “Pengaturan Air dalam Sistem Hukum Indonesia.” Bina Hukum Lingkungan 5, no. 2: 372–398. https://doi.org/10.24970/bhl.v5i2.223.
Kurniatin, Putri Rut Elok, dan Irfan Ridwan Maksum. 2022. “Sustainable Strategy for Community-Based Drinking Water Supply (PAMSIMAS) Post Program in Rural Indonesia.” Journal of Governance and Public Policy 9, no. 3: 211–224. https://doi.org/10.18196/jgpp.v9i3.14629.
Machado, Anna V. M., Pedro A. D. Oliveira, dan Patrick G. Matos. 2022. “Review of Community-Managed Water Supply—Factors Affecting Its Long-Term Sustainability.” Water 14, no. 14: 2209. https://doi.org/10.3390/w14142209.
Maryati, Sri, Natasha Indah Rahmani, dan Anggit Suko Rahajeng. 2018. “Keberlanjutan Sistem Penyediaan Air Minum Berbasis Komunitas (Studi Kasus: HIPPAM Mandiri Arjowinangun, Kota Malang).” Jurnal Wilayah dan Lingkungan 6, no. 2: 131–147. https://doi.org/10.14710/jwl.6.2.131-147.
Pradana, Silfa Ari, Slamet Muchsin, dan Hayat. 2021. “Evaluasi Kebijakan Tata Kelola HIPPAM oleh Badan Usaha Milik Desa Dewarejo untuk Kesejahteraan Masyarakat.” Action Research Literate 5, no. 2: 102–106.
Rizan, Lalu Samsu, Jumawal, dan Firzhal Arzhi Jiwantara. 2022. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Akibat Kerugian yang Ditimbulkan oleh Pelaku Usaha yang Tidak Berbadan Hukum.” JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 5, no. 6: 1666–1671.
Swastomo, Andito Sidiq, dan Doddy Aditya Iskandar. 2021. “Keberlanjutan Sistem Penyediaan Air Minum Pedesaan Berbasis Masyarakat.” Jurnal Litbang Sukowati 4, no. 2: 14–27. https://doi.org/10.32630/sukowati.v4i2.131.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






