PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR CRYPTO DALAM PERSPEKTIF CYBERLAW ATAS PRAKTIK MANIPULASI PASAR BERBASIS ALGORITMA DI INDONESIA

Rifky Maulana Putra

Abstract


Abstract

The development of crypto assets in Indonesia creates new challenges for investor legal protection, particularly against algorithm-based market manipulation. This study aims to analyze the legal protection of crypto investors from a cyberlaw perspective and the challenges of law enforcement against algorithm-based manipulation of crypto asset markets in Indonesia. This research uses a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The results show that legal protection for crypto investors has a normative foundation through regulations on digital financial assets, electronic systems, electronic transactions, and consumer protection. However, these regulations are not yet fully specific in addressing algorithm-based manipulation. Law enforcement challenges include regulatory limitations, coordination across institutions and jurisdictions, digital evidence and forensic limitations, and platform accountability. Therefore, stronger regulations, real-time transaction surveillance, system audits, and improved digital forensic capabilities are necessary to provide effective legal protection for crypto investors in Indonesia.

Keywords: Legal Protection, Crypto Investors, Cyberlaw, Market Manipulation, Algorithms.

Abstrak

Perkembangan aset kripto di Indonesia menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan hukum investor, khususnya terhadap praktik manipulasi pasar berbasis algoritma. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum investor crypto dalam perspektif cyberlaw serta tantangan penegakan hukum terhadap manipulasi pasar aset kripto berbasis algoritma di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum investor crypto telah memiliki dasar normatif melalui pengaturan aset keuangan digital, sistem elektronik, transaksi elektronik, dan perlindungan konsumen. Namun, pengaturan tersebut belum sepenuhnya spesifik dalam menghadapi manipulasi berbasis algoritma. Tantangan penegakan hukum meliputi keterbatasan pengaturan, koordinasi lintas lembaga dan yurisdiksi, pembuktian digital, forensik digital, serta pertanggungjawaban platform. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengawasan transaksi secara real-time, audit sistem, dan peningkatan kapasitas forensik digital.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Investor Crypto, Cyberlaw, Manipulasi Pasar, Algoritma.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Syaifudin dan Elisatin Ernawati, “Indonesia Investment Rules: Kajian Hukum Pemulihan dan Pengembangan Ekonomi Nasional di Masa COVID-19,” Journal of Judicial Review, Vol. 22 No. 2 (2020).

Ahmad Syaifudin et al., “E-Commerce dalam Transformasi Digital: Menciptakan Peluang Baru Berkelanjutan untuk Bisnis Modern,” Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M) 6, no. 4 (2025): 1074–1084, https://doi.org/10.33474/jp2m.v6i4.23426.

Ahmad Syaifudin, “Standar Profesi Hukum dan Kontribusi Pendidikan Tinggi dalam Mewujudkan Profesi Hukum yang Profesional di Era Disruptif,” Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 4, no. 1 (2021): 102–112, https://doi.org/10.33474/yur.v4i1.9569.

Benjamin Clapham, Julian Schmid, Peter Gomber, dan Jan Muntermann, “A Taxonomy of Violations in Digital Asset Markets,” Electronic Markets 33 (2023): 1-29.

https://investortrust.id/market/98892/jadi-bursa-kripto-kedua-di-indonesia-ojk-minta-icex-perkuat-tata-kelola-dan-perlindungan-investor

International Organization of Securities Commissions (IOSCO), Artificial Intelligence in Capital Markets: Use Cases, Risks, and Challenges (Madrid: IOSCO, 2025), 1–3, https://www.iosco.org/library/pubdocs/pdf/IOSCOPD788.pdf.

International Organization of Securities Commissions (IOSCO), Policy Recommendations for Crypto and Digital Asset Markets (Madrid: IOSCO, 2023), 1–4, https://www.iosco.org/library/pubdocs/pdf/IOSCOPD747.pdf.

International Organization of Securities Commissions, Policy Recommendations for Crypto and Digital Asset Markets: Final Report (Madrid: IOSCO, 2023), khususnya bagian rekomendasi mengenai market integrity dan abusive behaviors dalam pasar aset kripto.

IOSCO, Investor Education on Crypto-Assets, Final Report, 2024.

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russell Sage Foundation, 1975), 14-16.

Lin William Cong, Xi Li, Ke Tang, dan Yang Yang, “Crypto Wash Trading,” NBER Working Paper No. 30783 (2022).

Maria Arbina Tambun dan M. Ilham Putuhena, “Tata Kelola Pembentukan Regulasi Terkait Perdagangan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) sebagai Aset Kripto (Crypto Asset),” Mahadi: Indonesia Journal of Law 1, no. 1 (2022): 33-57.

Otoritas Jasa Keuangan, “Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto,” POJK Nomor 27 Tahun 2024, laman resmi OJK, memuat keterangan bahwa POJK tersebut disusun untuk melaksanakan peralihan pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK berdasarkan UU P2SK dan mulai berlaku pada 10 Januari 2025.

Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-27-2024-AKD-AK.aspx.

Otoritas Jasa Keuangan. “Statistik Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.” Laman Resmi OJK. Diakses 29 Mei 2026. https://ojk.go.id/id/statistik/itsk/statistik-aset-keuangan-digital-dan-aset-kripto/default.aspx.

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), Pasal 1.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Lihat juga OJK, “Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto,” laman resmi OJK, 2025.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), 2-5.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), 2-3.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, https://peraturan.bpk.go.id/Details/122030/pp-no-71-tahun-2019.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, https://peraturan.bpk.go.id/details/274494/uu-no-1-tahun-2024.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008), 8.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, terutama ketentuan mengenai hak subjek data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi, pemrosesan data pribadi, dan sanksi administratif maupun pidana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project