DELIK PENGHINAAN PRESIDEN DALAM PASAL 218 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
ABSTRAK
Pengaturan delik penghinaan Presiden dalam Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kembali menimbulkan perdebatan mengenai keseimbangan antara perlindungan kehormatan Presiden sebagai kepala negara dan jaminan kebebasan berekspresi sebagai hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan delik penghinaan Presiden menurut Pasal 218 KUHP serta membandingkan pengaturan batasan kritik dan penghinaan Presiden di Indonesia dan Jerman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 218 KUHP merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mengubah delik penghinaan Presiden menjadi delik aduan absolut serta memberikan pengecualian terhadap perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan Presiden dan kebebasan berekspresi. Namun demikian, frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” masih bersifat abstrak sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Hasil perbandingan menunjukkan bahwa Indonesia dan Jerman sama-sama memberikan perlindungan pidana terhadap kehormatan Presiden, tetapi berbeda dalam menentukan batas antara kritik dan penghinaan. Indonesia mengaturnya secara eksplisit melalui Pasal 218 ayat (2) KUHP, sedangkan Jerman menempatkan perlindungan kebebasan berekspresi melalui jaminan konstitusional dalam Basic Law dan interpretasi pengadilan. Oleh karena itu, penerapan Pasal 218 KUHP harus dilakukan secara restriktif dan proporsional agar perlindungan terhadap kehormatan Presiden tidak mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dalam negara hukum yang demokratis.
Kata kunci: Delik Penghinaan Presiden, Kebebasan Berekspresi, Kritik, KUHP, Hukum Pidana, Perbandingan Hukum.
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Derlicten) di iDalam KUHP, (Jakarta: Sinar Grafika) Tahun 2015, Hal. 110
Ajie Ramdan, “Kontroversi Delik Penghinaan Presiden/Wakil Presiden dalam RKUHP”, Jurnal Yudisial, Vol. 13, No. 2, Tahun 2020, Hal. 210
Ardian, R. F. (2024). Apakah Pengaturan Pasal Penghinaan Presiden Mengancam Kebebasan Berpendapat. Birokrasi, 2(2), 42–54.
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, Hal. 123
Athirah, A. N., Dandiansyah, M. D., & Abiyyu, M. K. (2025). The Rebirth of the Long-Repealed Articles on Insult Against President in Indonesia’s New Criminal Code. Domus Legalis Cogitatio, 2(1), Hal 25–44.
Butt, Simon dan Tim Lindsey. The Constitution of Indonesia: A Contextual Analysis. Oxford: Hart Publishing, 2012.
Enny Nurbaningsih, “Pembatasan Hak Asasi Manusia dan Prinsip Proposionalitas dalam Negara Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 2, Tahun 2020, Hal. 245
Hadjon, Philipus M., dan Tatiek Sri Djatmiati. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hamidi, Jazim. (2005). Hermeneutika Hukum: Teori Penemuan Hukum Baru dengan Interpretasi Teks. Yogyakarta: UII Press.
Hamzah, Andi. (2010). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online.
Manan, Bagir. (2004). Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Bandung: Alumni.
Mardiana, E. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Delik Penyerangan Harkat Martabat Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. IBLAM Law Review, 4(3).
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, (Bogor:Politeia, 1996), Hal. 225
Santoso, Topo. (2023). Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015), Hal. 13
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, (Yogyakarta Liberty, 2009), Hal. 57.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Yamin, B., Amalia, F., & Rachman, M. (tanpa tahun). Problematik Pasal Penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden dalam KUHP Baru Perspektif Asas Equality Before the Law.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indoneesia, (Bandung: Refika Aditama) Tahun 2010, Hal. 35
Zico Junius Fernando, “Telaah Pasdal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia (Study on the Article Concerning Contempt Against President and Vice President in Indonesia)”, Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 11, Nomor 1, Tahun 2022.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2017.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2021
Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2019.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.
Mahfud MD, Moh. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.
Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.
Siahaan, Maruarar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






