PERBANDINGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP DAN GAMBLING CONTROL ACT 2022 SINGAPURA

achmad sabillah maulidha asygaf

Abstract


ABSTRACT

 

The rapid development of technology-based gambling has created new challenges for Indonesia's criminal justice system, which continues to regulate gambling through a prohibition-based approach. This condition highlights the need to evaluate the effectiveness of gambling regulations under Law Number 1 of 2023 concerning the Indonesian Criminal Code by comparing them with Singapore's Gambling Control Act 2022, which provides a more comprehensive regulatory framework. This study aims to analyze the comparative regulation of gambling offenses in Indonesia and Singapore and to formulate the ius constituendum of gambling regulation in Indonesia. This research employs normative legal research using statutory, conceptual, and comparative approaches. Primary and secondary legal materials were analyzed qualitatively through legal interpretation. The findings reveal that Indonesia adopts a comprehensive prohibition policy by criminalizing all forms of gambling as acts contrary to moral, religious, and public order values. In contrast, Singapore adopts a regulatory approach by prohibiting illegal gambling while allowing certain gambling activities through a strict licensing system, supervision by the Gambling Regulatory Authority, protection of vulnerable groups, and specific regulation of technology-based gambling. Based on this comparative analysis, the ius constituendum of gambling regulation in Indonesia should not be directed toward the legalization of gambling but rather toward improving the existing legal framework by providing more comprehensive regulations on the classification of gambling offenses, technology-based gambling, corporate criminal liability, protection of vulnerable groups, and the strengthening of supervision and law enforcement mechanisms to address the evolving nature of modern gambling crimes.

Keywords: gambling offenses; Indonesian Criminal Code; Gambling Control Act 2022; comparative law; ius constituendum.

 

ABSTRAK

 

Perkembangan perjudian berbasis teknologi informasi menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum pidana Indonesia yang masih mengatur tindak pidana perjudian melalui pendekatan pelarangan. Kondisi tersebut mendorong perlunya kajian terhadap efektivitas pengaturan perjudian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan membandingkannya dengan Gambling Control Act 2022 Singapura sebagai salah satu regulasi perjudian yang lebih komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan regulasi tindak pidana perjudian di Indonesia dan Singapura serta merumuskan ius constituendum pengaturan perjudian di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum primer dan sekunder dianalisis secara kualitatif melalui metode penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menerapkan kebijakan pelarangan perjudian secara menyeluruh sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral, agama, dan ketertiban umum, sedangkan Singapura menerapkan pendekatan regulatif dengan tetap melarang perjudian ilegal, namun memberikan ruang bagi bentuk perjudian tertentu melalui sistem perizinan, pengawasan oleh Gambling Regulatory Authority, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta pengaturan perjudian berbasis teknologi. Berdasarkan hasil perbandingan tersebut, ius constituendum pengaturan perjudian di Indonesia perlu diarahkan pada penyempurnaan regulasi tanpa mengubah politik hukum yang melarang perjudian, melalui pengaturan yang lebih komprehensif mengenai klasifikasi bentuk perjudian, perjudian berbasis teknologi informasi, pertanggungjawaban korporasi, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum agar mampu menjawab perkembangan kejahatan perjudian modern.

Kata kunci: tindak pidana perjudian; KUHP; Gambling Control Act 2022; perbandingan hukum; ius constituendum.


Full Text:

PDF

References


Peraturan perundang-undangan

Undang- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Gambling Control (Remote Games of Chance — Class Licence) Order 2022 Singapura.

Gambling Control Act 2022 Singapura.

Jurnal

Aaron Drummond dan James Sauer. "Video Game Loot Boxes Are Psychologically Akin to Gambling." Nature Human Behaviour 2, no. 8 (2018).

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019).

Agus Raharjo, Cyber Crime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020).

Andrew Ashworth. Principles of Criminal Law. Oxford: Oxford University Press, 2015.

Andrew von Hirsch. Censure and Sanctions. Oxford: Oxford University Press, 1993.

Anthony Cabot. The Law of Gambling and Regulated Gaming. Nevada: University of Nevada Press, 2014.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2018).

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2018).

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan (Jakarta: Kencana, 2014).

Barda Nawawi Arief, Perkembangan Cyber Crime di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2019).

Barda Nawawi Arief, Perkembangan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2019).

David Zendle dan Paul Cairns. "Video Game Loot Boxes Are Linked to Problem Gambling." Royal Society Open Science 5, no. 11 (2018).

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi (Bandung: Refika Aditama, 2019).

Douglas Husak. Overcriminalization: The Limits of the Criminal Law. Oxford: Oxford University Press, 2008.

Eddy O.S. Hiariej, *Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional* (Jakarta: Rajawali Pers, 2023).

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016).

Gambling Control Act 2022 (Singapore).

Gambling Regulatory Authority of Singapore, Annual Report 2023.

Gerda Reith. "Gambling and the Contradictions of Consumption." Journal of Consumer Culture 7, no. 1 (2007).

Gerda Reith. The Age of Chance: Gambling in Western Culture. London: Routledge, 1999.

Heather Wardle et al. "The Same or Different? Convergence of Skin Gambling and Other Gambling Among Children." Journal of Gambling Studies 36 (2020).

Howard J. Shaffer, Matthew N. Hall, dan Joni Vander Bilt. "Estimating the Prevalence of Disordered Gambling Behavior in the United States and Canada." American Journal of Public Health 89, no. 9 (1999).

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing, 2019).

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).

Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Jakarta: Kanisius, 2020).

Mark D. Griffiths. "Adolescent Gambling." Routledge International Handbook of Internet Gambling (2012).

Maskun, Kejahatan Siber (Cyber Crime) (Jakarta: Kencana, 2021).

Ministry of Home Affairs Singapore. Regulating Casino and Gambling Industry. Singapore.

Munir Fuady, Perbandingan Ilmu Hukum (Bandung: Refika Aditama, 2018).

Nigel Kent-Lemon. "Regulating Gambling in the Digital Age." Gaming Law Review 19, no. 7 (2015).

Nur Rochaeti dan Eko Soponyono, “Perlindungan Anak dari Paparan Judi Online di Era Digital,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia,2024.

Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.S

Peter de Cruz, Comparative Law in a Changing World (New York: Routledge, 2016).

Peter Ho, “Singapore’s Gambling Regulatory Framework,” Asian Journal of Comparative Law, 2023.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta: Kencana, 2021).

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2022).

Rachel A. Volberg. "The Prevalence and Demographics of Pathological Gamblers." Journal of Gambling Studies 10, no. 2 (1994).

Sally M. Gainsbury. "Regulated Internet Gambling: Future Directions." Journal of Gambling Studies 28, no. 3 (2012).

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Depok: Rajawali Pers, 2021).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Depok: Rajawali Pers, 2019).

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, cet. revisi 2018).

Sugeng Riyanto, Nur Handayani, dan Moh. Taufik. “Pertanggung Jawaban Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online di Indonesia.” Journal of Sharia Economics, 2025.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Edisi Revisi (Jakarta: Rajawali Pers, 2022).

Topo Santoso, Kriminologi (Jakarta: Rajawali Pers, 2018).

Widodo, Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2020).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project