ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI LEMBAGA INVESTASI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2931 K/PID.SUS/2021)

Syamsul Arifin

Abstract


ABSTRACT

Money laundering may involve investment institutions and financial instruments to conceal or disguise the origin of assets derived from criminal activities. This research aims to analyze the modus operandi of money laundering through investment institutions and the judges' legal considerations (ratio decidendi) in the Supreme Court of the Republic of Indonesia Decision Number 2931 K/Pid.Sus/2021. This research employs normative legal research using statutory, case, and conceptual approaches. The results show that the perpetrator utilized investment institutions, securities companies, third-party accounts, nominees, Fund Management Contracts (KPD), Limited Participation Mutual Funds (RDPT), and stock transactions to conceal assets derived from corruption. The scheme reflects the stages of placement, layering, and integration, with layering as the most dominant stage. The judges' ratio decidendi was based on legally admissible evidence, facts established at trial, and the fulfillment of the elements of Article 3 of Law Number 8 of 2010. The imposition of life imprisonment reflects a combined theory of punishment encompassing retribution and prevention.

Keywords: Money Laundering, Investment Institutions, Punishment, Modus Operandi, Ratio Decidendi.

 

ABSTRAK

Tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan dengan memanfaatkan lembaga investasi dan instrumen keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis modus operandi pencucian uang melalui lembaga investasi dan pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan lembaga investasi, perusahaan sekuritas, rekening pihak ketiga, nominee, Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), dan transaksi saham untuk menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi. Pola tersebut mencerminkan tahapan placement, layering, dan integration, dengan layering sebagai tahapan yang paling dominan. Pertimbangan hukum hakim didasarkan pada alat bukti yang sah, fakta persidangan, dan terpenuhinya unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penjatuhan pidana penjara seumur hidup mencerminkan teori gabungan yang mengandung aspek pembalasan dan pencegahan.

Kata Kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaga Investasi, Pemidanaan, Modus Operandi, Ratio Decidendi.

Full Text:

PDF

References


Buku

Ali, Mahrus. (2022). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Djatmiati, Philipus M. Hadjon & Tatiek Sri. (2024). Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hamzah, Andi. (2023). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, Andi. (2023). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hiariej, Eddy O.S. (2021). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Husein, Yunus. (2018). Negeri Sang Pencuci Uang. Jakarta: Pustaka Juanda Tigalima.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muhaimin. (2022). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2022). Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2022). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Susanti, Dyah Ochtorina & A'an Efendi. (2022). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.

Sutedi, Adrian. (2021). Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal/Prosiding Ilmiah

Bisma, Putu Agus Surya, Deli Bunga Saravistha, & Ni Luh Kadek Dian Yunita Putri. (2023). "Hermeneutika Majelis Hakim Terkait Ratio Decidendi (Studi Kasus Putusan Nomor 172/Pdt/2019/PT DPS)." AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, Vol. 1, No. 2.

Lisanawati, Go. (2023). "Unravelling Legal Issues Related to Financial Transactions in Money Laundering." The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism, Vol. 1, No. 2.

Pratama, Rizki & Muhammad Rustamaji. (2023). "Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional." Jurnal Ius Constituendum, Vol. 8, No. 2.

Suhariyanto, Budi. (2018). "Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 dalam Mengatasi Kendala Penanggulangan Tindak Pidana Korporasi." Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 9, No. 1.

Skripsi, Thesis dan Disertasi

Putri, Inka Ananda. (2023). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Perbarengan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (Analisis Putusan Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021). Skripsi. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah.

Reynaldo. (2024). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pemanfaatan Investasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor 103/Pid.Sus-Tpk/2022/PN.Mdn). Skripsi. Medan: Universitas Medan Area.

Suciana, Aprilia Silvi. (2023). Analisis Yuridis Putusan Lepas oleh Hakim dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan Nomor 555/Pid.Sus/2021/PN.Sby). Skripsi. Jakarta: Universitas Nasional.

Laporan/Institusi dan Putusan

Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Sektor Jasa Keuangan. Jakarta.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project