JUDICIAL PARDON MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP DENGAN WETBOEK VAN STRAFRECHT BELANDA
Abstract
The enactment of Law Number 1 of 2023 on the Indonesian Criminal Code introduced the concept of judicial pardon, granting judges the authority to refrain from imposing criminal punishment despite a defendant being found guilty by considering justice and humanitarian values. This concept represents a significant reform in Indonesia's criminal justice system, which has traditionally emphasized retributive punishment. This study aims to compare the regulation of judicial pardon under Indonesia's Criminal Code and the Dutch Wetboek van Strafrecht, as well as to examine the best practices of its implementation in the Netherlands that may be adopted in Indonesia. This research employs a normative legal research method using statutory, comparative, and conceptual approaches. Legal materials were analyzed qualitatively through library research involving legislation, legal doctrines, and relevant academic literature. The findings indicate that both Indonesia and the Netherlands recognize judicial pardon as a form of judicial discretion to achieve substantive justice. However, Indonesia regulates the concept through more structured normative parameters under Article 54 paragraph (2) of the Criminal Code, whereas the Netherlands provides broader judicial discretion through judicial precedents. The study further concludes that Indonesia should adopt several best practices from the Dutch system, including the development of sentencing guidelines, strengthening jurisprudential consistency, harmonizing substantive and procedural criminal law, and integrating restorative justice principles into the implementation of judicial pardon to establish a more humane, proportional, and legally certain criminal justice system.
Keywords: judicial pardon; Indonesian Criminal Code; Wetboek van Strafrecht; criminal law; comparative law.
ABSTRAK
Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memperkenalkan judicial pardon sebagai bentuk individualisasi pemidanaan yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan. Konsep tersebut merupakan pembaruan penting dalam sistem pemidanaan Indonesia yang selama ini lebih berorientasi pada pemidanaan yang bersifat retributif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan judicial pardon antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Wetboek van Strafrecht Belanda, serta mengkaji praktik terbaik penerapannya di Belanda yang dapat diimplementasikan dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan Belanda sama-sama mengakui konsep judicial pardon sebagai bentuk diskresi hakim dalam mewujudkan pemidanaan yang berkeadilan, namun Indonesia mengaturnya secara lebih terstruktur melalui parameter normatif dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP, sedangkan Belanda memberikan ruang diskresi yang lebih luas melalui perkembangan yurisprudensi. Praktik terbaik dari Belanda yang dapat diterapkan di Indonesia meliputi penyusunan pedoman pemidanaan, penguatan konsistensi yurisprudensi, harmonisasi hukum materiil dan hukum acara pidana, serta pengintegrasian pendekatan keadilan restoratif dalam penerapan judicial pardon guna mewujudkan sistem pemidanaan yang humanis, proporsional, dan menjamin kepastian hukum.
Kata kunci: judicial pardon; KUHP Nasional; Wetboek van Strafrecht; hukum pidana; perbandingan hukum.
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Jurnal
Aji Prasetyo. “Paradigma Baru Pemidanaan, Menilik Implementasi KUHP Baru Di Sejumlah Pengadilan.” Hukum Online, 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a.
Akbar, Taufiq, and Al Falah. “Analisis Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Jangka Pendek : Perspektif KUHP Baru Indonesia” 3 (2025).
Adriyanti, N., and Eva Achjani Zulfa. “Judicial Pardon: Proyeksi Bunyi Putusan Hakim dalam Perkara Pidana Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Berlaku.” Nagari Law Review 8, no. 2 (2025): 356–370.
Amelia, D. P., and B. Harefa. “Diskresi Yudisial dalam Peradilan Pidana: Tantangan, Implikasi, dan Pelajaran Perbandingan dari Indonesia dan Belanda.” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 14, no. 2 (2025): 201–225.
Aisy, Rohadhatul. “JUDICIAL PARDON as a Humanizing Approach to Criminal Sentencing: Reconstructing Judicial Decisions under the New Indonesian Criminal Code.” The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence 6, no. 2 (2025).
Alfret, and Frans M. P. “Konsep Putusan Pemaaf Oleh Hakim (Rechterlijk Pardon) Sebagai Jenis Putusan Baru Dalam KUHAP.” Krtha Bhayangkara 17, no. 3 (2023): 590.
Estiningtyas, Aulia Rizka, Ulfatul Hasanah, and Rusmilawati Windari. “Comparison of the Legal Regulation of the Rechterlijk Pardon in Indonesia and the Netherlands.” Jurnal Suara Hukum 6, no. 1 (2024): 162–186.
Fardha, Katrin Valencia. “Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana” 3 (2023): 3982–91.
Fikri, Ahmad, and Nys Arfa. “Pidana Kerja Sosial Sebagai Pidana Pokok Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Studi Komperatif Antara Indonesia Dan Belanda ).” Pampas Criminal Law 6 (2025): 387–404.
Giovani. “Melampaui Batas Kata: Analisis Kritis Penggunaan Penafsiran Ekstensif Oleh Hakim.” Mahkamah Agung RI News, 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/analisis-kritis-penggunaan-penafsiran-ekstensif-oleh-hakim-0vC#:~:text=Penafsiran ekstensif sebagai salah satu,lebih luas dari makna harfiahnya.
Hendriwan, Windi Afdal, and Ampuan Situmeang. “Studi Perbandingan Konsep JUDICIAL PARDON Berdasarkan KUHP Nasional Indonesia dan Negara Belanda.” Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (2026): 216–227.
Malau, Parningotan. “Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Baru 2023” 5, no. 1 (2023): 837–44. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2815.
Meliala, Nathalia C. “Rechterlijk Pardon (Judicial Pardon): An Effort Toward Criminal Justice System with Restorative Justice Paradigm.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 8, no. 3 (2020): 551–568.
Manalu, Iwan Lamganda. “Langkah Alternatif Terhadap Pidana Penjara Singkat Dari Perspektif KUHP Nasional.” Dandapala MARI, 2025. https://dandapala.com/opini/detail/langkah-alternatif-terhadap-pidana-penjara-singkat-dari-perspektif-kuhp-nasional.
metty friska, karantika. “Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Baru: Alternatif Pemidanaan Yang Berorientasi Berorientasi Pemulihan,” 2026.
Muhammad Syaifulloh. “KEBIJAKAN FORMULASI PIDANA KERJA SOSIAL DALAM HUKUM PIDANA UNIVERSITAS SEMARANG TAHUN 2024.” Skripsi Universitas Semarang, no. 1 (2024).
NUGRAHA, FADHIL AJI. “TINJAUAN TERHADAP SANKSI PIDANA KERJA SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.” Skripsi Universitas Islam Indonesia, 2024.
Nur Amalia Abbas. “Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan.” mahkamah agung RI, 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/.
Pohan, Agustinus, Topo Santoso, and Martin Moerings. “Hukum Pidana Dalam Prespektif,” n.d.
Malau, P. “Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 837–844.
Pradikta Andi Alvat. “Individualisasi Pidana Dalam KUHP Baru.” Mahkamah Agung RI News, 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/individualisasi-pidana-dalam-kuhp-baru-0e8.
Paulina, Arianda Lastiur, and Eva Achjani Zulfa. “Sentencing Guidelines and Rechterlijk Pardon in Article 54 Paragraph (1) and (2) of the Criminal Code 2023.” Literacy: International Scientific Journals of Social, Education, Humanities 3, no. 3 (2024).
Riyanto, Tiar Adi. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia,” no. 2 (n.d.): 481–92.
Syakir, Yusuf, and Herman Sujarwo. “Kebijakan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam KUHP Baru.” Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum 9, no. 1 (2023): 109–118
Teafani Kaunang Slat. “Sanksi Pidana Kerja Sosial Terhadap Tindak Pidana Ringan Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional” 4 (n.d.): 352–60.
Widyastuti, Bheti, Magister Ilmu, Hukum Universitas, and Sebelas Maret. “KAJIAN PIDANA KERJA SOSIAL” VIII (2020): 56–63.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






