TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYELENGGARA JASA OPEN TRIP PENDAKIAN TERHADAP KESELAMATAN PENDAKI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN

Mahda Kafin Abdi

Abstract


ABSTRACTMountain hiking tourism has experienced significant growth in Indonesia, accompanied by the increasing use of opentrip services organized by individuals and business entities. However, the rapid development of these services has not always been balanced with adequate legal compliance, safety standards, and consumer protection. Several hiking accidents involving opentrip organizers indicate weaknesses in risk management, supervision, and the implementation of safety procedures, resulting in legal disputes concerning the responsibility of organizers toward participants. This study aims to analyze the legal liability of opentrip mountain hiking organizers for the safety of hikers and to examine the forms of legal protection available for organizers against losses suffered by participants. This research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal sources collected through library research and analyzed qualitatively. The findings demonstrate that organizers of opentrip hiking activities bear legal responsibilities in civil, administrative, and criminal law. Civil liability may arise from breach of contract and unlawful acts resulting from negligence in fulfilling safety obligations. Administrative liability is related to compliance with tourism business regulations and licensing requirements, while criminal liability may arise when negligence causes injury or death. Furthermore, legal protection for organizers may be applied through contractual agreements, risk management, force majeure provisions, and the principle of contributory negligence when participants contribute to the occurrence of losses. Therefore, improving legal compliance, implementing comprehensive safety standards, and strengthening supervision are essential to ensuring legal certainty and protecting both organizers and hikers in mountain tourism activities.Keywords: Opentrip, Legal Liability, Mountain Hiking, Tourist Safety, Tourism Law. ABSTRAKKegiatan wisata pendakian gunung di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap wisata alam. Perkembangan tersebut juga diikuti dengan semakin banyaknya penyelenggara jasa open trip pendakian yang menawarkan berbagai paket perjalanan. Namun demikian, peningkatan jumlah penyelenggara belum sepenuhnya diimbangi dengan penerapan standar keselamatan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta perlindungan hukum bagi wisatawan. Berbagai kasus kecelakaan pendakian menunjukkan masih lemahnya manajemen risiko, pengawasan, dan tanggung jawab penyelenggara terhadap keselamatan peserta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum penyelenggara jasa open trip pendakian terhadap keselamatan pendaki serta menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi penyelenggara atas kerugian yang dialami wisatawan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggara jasa open trip pendakian memiliki tanggung jawab hukum dalam aspek perdata, administrasi, dan pidana. Pertanggungjawaban perdata dapat timbul akibat wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum karena kelalaian dalam memenuhi standar keselamatan. Pertanggungjawaban administrasi berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan penyelenggaraan usaha pariwisata, sedangkan pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan apabila kelalaian penyelenggara mengakibatkan luka berat atau meninggalnya peserta. Di sisi lain, penyelenggara juga memperoleh perlindungan hukum melalui perjanjian, penerapan manajemen risiko, klausul force majeure, serta prinsip contributory negligence apabila kerugian turut disebabkan oleh kelalaian peserta. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kepatuhan hukum, penerapan standar keselamatan yang memadai, serta pengawasan yang lebih efektif guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak dalam penyelenggaraan jasa open trip pendakian.Kata Kunci: Tanggung Jawab Hukum, Open trip Pendakian, Keselamatan Pendaki, Perlindungan Hukum, Kepariwisataan.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundangan-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) Tahun 2010–2025

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Buku

Ade Soraya, Jumanah Jumanah, Fauziah Fauziah, Meirina Nurlani, Ariy Khaerudin, Markoni Markoni, Musataklima Musataklima, Siti Rochmiyatun, Rohani Rohani, Sri Andrian, Meisy Fajarani, Hukum Perlindungan Konsumen, CV. Edu Akademi, 2026.

Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.

Kelvin, E., Sudrajat, S. A., Sari, I. P., Alamanda, A. E., Stansyah, D., Pribadi, D. S., Ash Shabah, M. A., Susanti, E., Dewi, P. M., Syuryani, S., Jamaluddin, F., & Utama, A. S. (2025). Pengantar hukum perdata. CV. Gita Lentera, hlm. 7.

Lobo, F. N., dkk. (2024). Hukum Perlindungan Konsumen

Nugroho, W. A., dkk. (2024). Sistem hukum & peradilan di Indonesia: Teori dan praktik. PT Sonpedia Publishing Indonesia.

Pardamean Harahap, Arbitrase Penyelesaian Sengketa Konsumen Final Mengikat Jilid 3, Goresan Pena, 2025.

Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol. 24 No. 3, 2019, hlm. 215.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Yasin, A. M. (2025). Hukum dan etika bisnis pariwisata: Kompas bisnis pariwisata modern. Cianjur: Hanif Media Pustaka.

Risdiana, R., Ari, M. A., Sulaeman, D., Priyono, E. A., Wulandari, E., Rochmiyatun, S., Widjanarto, H., Susanto, S., Sari, P., & Rosnida, R. (2024). Pengantar hukum perdata. CV Edu Akademi. 53.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2022), hlm. 119–136.

Salim H.S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Sinar Grafika.

Susanti, E., dkk. (2024). Hukum pidana. CV Rey Media Grafika.

Wibowo, A. (2025). Penyelesaian Sengketa Pariwisata di Indonesia.

Anita, S. Y., dkk. (2025). Manajemen Risiko pada Industri Pariwisata

Jurnal.

Baso’, Yusuf. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Tour Wisata Kabupaten Tana Toraja. Skripsi. Makassar: Fakultas Hukum, Universitas Bosowa, 2023.

A.A. Istri Eka Krisna Yanti, “Perlindungan Hukum Wisatawan dalam Penyelenggaraan Kepariwisataan di Indonesia,” Kerta Dyatmika, 2023.

Cahyadi, H. S. (2022). Risk management in volcano tourism in Indonesia. ASEAN Journal on Hospitality and Tourism, 13(2), 125–136.

Edy Purwito, “Konsep Perlindungan Hukum Konsumen dan Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Produk Gula Pasir Kadaluarsa di Kota Surabaya,” DEKRIT: Jurnal Magister Ilmu Hukum, Vol. 13, No. 1, 2023.

Firdaus Enov At Taufany dan Sri Budi Purwaningsih, Ganti Rugi atas Wanprestasi dalam Jasa Layanan Opentrip Gunung oleh Komunitas: Perspektif Hukum Perdata (Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, 2024).

Fitri Novitasari, Henny Nuraeny, dan Mulyadi, “Tanggung Jawab Hukum Pengelola dalam Menjamin Keamanan dan Keselamatan Wisatawan di Kawasan Wisata Geopark Sukabumi,” AHKAM, Vol. 4 No. 2, 2025, hlm. 88.

Haribudiman, I., dkk. (2023). Tourism Safety and Sustainable Tourism Development.

Hiba Asmara, “Tanggungjawab Hukum Pengelola Destinasi Pariwisata Apabila Terjadi Kecelakaan di Daerah Objek Wisata,” Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 5 No. 1, 2025, hlm. 102.

Ilham Krisna Mukti, Tinjauan Yuridis terhadap Tanggung Jawab Penyedia Jasa Opentrip (Studi Kasus Jasa Opentrip Gunung di Purwokerto) (Purwokerto: Fakultas Syariah UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, 2025)

Kronologi Naomi Ikut Opentrip Gunung Slamet, Hilang dan Ditemukan SAR.” 2024. CNN Indonesia, 9 Oktober. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241009103644-20-1153238/kronologi-naomi-ikut-open-trip-gunung-slamet-hilang-dan-ditemukan-sar

Rahmi, M., & Djunaidi, Z. (2021). Persepsi risiko keselamatan dalam kegiatan pendakian gunung. Jurnal Dunia Kesmas, 10(2).

Sapulette, R., & Silviana, A. (2024). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas kenaikan harga. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(4).

Sari, Aprilita. 2024. “Kronologi Opentrip Gunung Lawu Bikin 5 Pendaki Hipotermia, Panitia Kena Sanksi!” Radar Madiun, 5 November. https://radarmadiun.jawapos.com/magetan/805276114/kronologi-open-trip-gunung-lawu-bikin-5-pendaki-hipotermiapanitia-kena-sanksi

Septira Putri Mulyana dan Febrina Triswati, “Tanggung Jawab Biro Perjalanan Wisata dalam Perjanjian Perjalanan Wisata (Studi di PT. Tiga Bidadari Wisata, Lombok),”

Wall, I. (2021). Mountaineering risk, safety and security. Journal of Tourism and Himalayan Adventures, 3(1), 23–36.

Yanti, A. A. I. E. K. (2023). Perlindungan hukum wisatawan dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Indonesia. Kerta Dyatmika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project