PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMASUNGAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA

Fidia Salsabila Shafa Audri

Abstract


ABSTRACT

The practice of shackling people with mental disorders (ODGJ) remains a serious legal and human rights issue in Indonesia. This study aims to analyze the legal framework governing the handling of ODGJ and to examine the criminal liability of perpetrators of shackling. This research employs a normative legal method using statutory and case approaches. The legal materials consist of primary, secondary, and tertiary legal sources analyzed qualitatively through legal interpretation and deductive reasoning. The findings indicate that the handling of ODGJ is regulated under the 1945 Constitution, Law Number 17 of 2023 on Health, Law Number 39 of 1999 on Human Rights, and the Minister of Health Regulation Number 54 of 2017 concerning the Elimination of Shackling. These regulations affirm that ODGJ are legal subjects entitled to health services, rehabilitation, legal protection, and humane treatment. Furthermore, shackling may constitute an unlawful deprivation of liberty and a violation of human rights, thereby giving rise to criminal liability under the Indonesian Criminal Code. However, the absence of specific provisions regulating the criminal offense of shackling creates legal uncertainty. Therefore, comprehensive legal reform is necessary to strengthen legal protection for ODGJ and prevent the recurrence of shackling practices in Indonesia.

Keywords: criminal liability; shackling; with mental disorders; human rights.

 

ABSTRAK

Praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menjadi permasalahan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia karena bertentangan dengan hak atas kebebasan dan pelayanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penertiban dan pembinaan ODGJ yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemasungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode interpretasi hukum dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai penertiban dan pembinaan ODGJ telah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan yang menegaskan bahwa ODGJ berhak memperoleh perlindungan hukum, pelayanan kesehatan, dan rehabilitasi secara manusiawi. Selain itu, pelaku pemasungan pada prinsipnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena perbuatannya merupakan bentuk perampasan kemerdekaan dan pelanggaran hak asasi manusia. Namun, belum adanya pengaturan khusus mengenai tindak pidana pemasungan menyebabkan kepastian hukum belum optimal sehingga diperlukan pembaruan hukum pidana dan penguatan kebijakan kesehatan jiwa guna memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi ODGJ.

Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, pemasungan, gangguan jiwa, hak asasi manusia.

 


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Buku

Henket, Maarten. Statutes in Common Law and Civil Law: Their Interpretation and Status. Dalam Roberta Kevelson (Ed.), Law and Semiotics. Springer US, 1988.

Yosep, Yus. Keperawatan Jiwa. Bandung: Refika Aditama, 2007.

Jurnal

Affrian, Eno. “Implementasi Kebijakan Pemenuhan Hak Orang Dengan Gangguan Jiwa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.” Al Iidara Balad 1, no. 1 (2019): 85–95.

Andrian, Willy, dan Elfrida Ratnawati. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Tindak Pidana Orang Dengan Gangguan Jiwa.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 3 (2023): 2022–2036.

Danelius, Hans. “The International Protection against Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.” Dalam Frank Emmert (Ed.), Collected Courses of the Academy of European Law / Recueil Des Cours de l’Académie de Droit Européen. Springer Netherlands, 1993.

Dewi, Wilna, dkk. “Discharge Policy for Patients with Mental Disorders and Human Rights: A Normative Review of Legal Protection for Patients.” Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum 5, no. 01 (2026): 145–160.

Hasanudin, Dahlia, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Sebagai Korban Penganiayaan.” PATTIMURA Law Study Review 2, no. 1 (2024): 39–53.

Hakim, Rohman, dkk. “Juridical Analysis of Unlawful Acts in a Land Grabbing Case Without Ownership Rights.” Jurnal Hukum Sehasen 9, no. 2 (2023).

Hutomo, Hery Murtantyo, dan Malemna Sura Anabertha Sembiring. “Legal Protection for People with Mental Illness as Victims and Perpetrators of Criminal Acts.” ARRUS Journal of Social Sciences and Humanities 3, no. 4 (2023): 499–505.

Insani, Dina Aulia, dkk. “Implementation of Saliling Policy as Fulfillment of The Right to Health Services for People with Mental Disorders in Preventing Shackling in South Kalimantan Province.” Soepra Jurnal Hukum Kesehatan 10, no. 2 (2025): 320–334.

Jainah, Zainab Ompu, dkk. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Luka Tumpul.” Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan 1, no. 3 (2022): 147–153.

Mental Health and Substance Use Disorders. Dalam International Encyclopedia of Public Health. Elsevier, 2025.

Nurman, Muh. “Perlindungan Hukum Terhadap Penderita Gangguan Jiwa dari Tindakan Pemasungan.” Fenomena 19, no. 2 (2021): 199.

Ngazis, Muhammad, dkk. “Legal Reconstruction of Government Responsibility in Mental Disorder Rehabilitation Based on the Dignified Justice Value.” Scholars International Journal of Law, Crime and Justice 6, no. 05 (2023): 323–328.

Ningsih, Siska Ayu, dan Shinta. “Perlindungan Hukum Terhadap Penderita Gangguan Jiwa dalam Pelayanan Kesehatan Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” Jurnal Ners 7, no. 2 (2023).

Pratiwi, Astari Laras. “Fenomena Pasung Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).” Jurnal Kesehatan Saintika Meditory 5, no. 1 (2022): 13.

Purborini, Vivi Sylvia, dan Sarwo Waskito. “Perlindungan Hukum Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Sebagai Korban Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014.” Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research 2, no. 3 (2024): 274–283.

Rimawati, Rimawati. “Understanding Adat Law Norms Resistance to the Prohibition of Pasung: Legal and Social Challenges in Kapanewon Girisubo, Gunung Kidul.” Cepalo 9, no. 2 (2025): 119–132.

Sutikno, Edi. “Improving Legal Protection for People with Mental Illness: Addressing Confinement Practices and Promoting Human Rights Protections.” Pakistan Journal of Life and Social Sciences (PJLSS) 22, no. 2 (2024).

Taimenas, Maria Fatmawati F., dkk. “Tinjauan Yuridis Mengenai Sanksi Terhadap Pelaku Pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).” Politika Progresif: Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora 1, no. 2 (2024): 258–272.

Tapowolo, Wilhelmina Maria Peni, dkk. “Pertanggungjawaban Pidana dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan.” The Juris 9, no. 1 (2025): 76–85.

Timur, Anang Prananto, dkk. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kesehatan Jasmani Pasien Gangguan Jiwa Berat di Indonesia.”

Williasari, Erih, dkk. “Perlindungan Hukum Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Yang Dipasung Dalam Perspektif Keadilan Bermartabat.” Jurnal Cahaya Mandalika 3, no. 1 (2024): 766–782.

Wijayanti, Aldani Putri, dan Achmad Mujab Masykur. “Lepas untuk Kembali Dikungkung: Studi Kasus Pemasungan Kembali Eks Pasien Gangguan Jiwa.” Jurnal EMPATI 5, no. 4 (2017): 786–798.

Wijayanto, Enggar, dan Sriharini. “Krisis Kesehatan Jiwa dalam Dinamika Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.” WICARANA 3, no. 1 (2024): 35–45.

Internet

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Khususnya Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan. Diakses pada 5 November 2025.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project