PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU PENCEMARAN AIR SUNGAI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP

Anis Nur Farida

Abstract


ABSTRACT

River water pollution remains one of the most significant environmental issues in Indonesia. Industrial activities, domestic waste, agriculture, and other sectors continue to contribute to the deterioration of river water quality, resulting in ecological degradation and violations of the public's right to a healthy environment. This study aims to examine the legal framework governing liability for river water pollution under Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and to analyze the implementation of the principles of strict liability and the polluter pays principle in environmental law enforcement. This research employs normative legal research using statutory and conceptual approaches. Legal materials were collected through library research consisting of legislation, legal literature, and scientific journals, which were analyzed qualitatively. The findings indicate that the Environmental Protection and Management Law comprehensively regulates administrative, civil, and criminal liability for environmental pollution. Nevertheless, the practical implementation of strict liability and the polluter pays principle remains constrained by weak supervision, evidentiary challenges, and inconsistent law enforcement, thereby reducing the effectiveness of environmental protection and legal accountability in Indonesia.

Keywords: river water pollution, legal liability, strict liability, polluter pays principle, environmental law.

 

ABSTRAK

Pencemaran air sungai merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia. Aktivitas industri, rumah tangga, pertanian, dan sektor lainnya berkontribusi terhadap penurunan kualitas air sungai yang berdampak pada kerusakan ekosistem serta terganggunya hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban hukum pelaku pencemaran air sungai berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta menganalisis penerapan prinsip strict liability dan polluter pays principle dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal ilmiah yang relevan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPPLH telah mengatur mekanisme pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana secara komprehensif. Namun, penerapan prinsip strict liability dan polluter pays principle dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya pengawasan, pembuktian, serta belum optimalnya penegakan hukum sehingga efektivitas perlindungan lingkungan hidup belum tercapai secara maksimal.

Kata Kunci: pencemaran air sungai, pertanggungjawaban hukum, strict liability, polluter pays principle, UUPPLH.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, ketentuan mengenai dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup dan pengenaan sanksi administratif.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 127.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 128.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 2 huruf j.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 53–88.

Buku

Atmasasmita, R. (2021). Rekonstruksi asas-asas hukum pidana lingkungan. Jakarta: Kencana.

Jurnal

Ali, M. K., Hastri, E. D., & Rachman, A. M. I. (2023). Asas pencemar membayar sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku usaha. Jurnal Panah Keadilan.

Azmi, H. T. (2024). Penegakan hukum lingkungan terhadap pencemaran limbah industri: Tinjauan terhadap perlindungan masyarakat kelas bawah. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 4(1).

Deviyani, N. N. I., & Julianti, L. (2023). Implementasi ketaatan dokumen lingkungan menurut UUPPLH.

Elfi Tumangger. (2024). Of strict liability principles in cases environmental law in Indonesia: Penegakan prinsip strict liability pada kasus hukum lingkungan di Indonesia. Journal of Administrative Law.

Fadhilah, F. S., Immamulhadi, & Sukarsa, D. E. (2026). Implementation of the Polluter Pays Principle in Environmental Law Enforcement in Indonesia. Lambung Mangkurat Law Journal, 11(1).

Fridawati, T., Gunawan, K., Andika, R., Ramadhan, R., & Isan, M. (2024). Perkembangan teori pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin.

Hamid, L. O. A., Gelong, H. R., & Sutrisnayasa, I. K. (2023). Tinjauan yuridis UUPPLH terkait AMDAL dalam izin pertambangan. Jurnal Ilmu Hukum.

Martono, Y. F., & Suriani, R. (2025). Juridical analysis of strict liability application in forest and land fire cases in Central Kalimantan based on Law Number 32 of 2009. Jurnal Pembaharuan Hukum.

Mikael Adrian T. N. (2024). Implikasi polluter pays principle dalam pertanggungjawaban pidana pelaku usaha terhadap pencemaran lingkungan melalui air limbah. Jurnal Reformasi Hukum.

Muhammad Khalid Ali. (2023). Asas pencemaran polluter pays principle: Bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku usaha yang melanggar baku mutu air limbah. Jurnal Panah Keadilan.

Nugroho, M. A. T., et al. (2024). Implications of polluter pays principle in criminal liability of business actors. Reformasi Hukum, 28(1), 14–23.

Nugroho, M. A. T., Salsabilla, T. M. A., Saufika, T. S., Manihuruk, T. N. S., & DM, M. Y. (2024). Implications of Polluter Pays Principle in Criminal Liability of.

Purwendah, E. K., & Erowati, E. M. (2021). Prinsip pencemar membayar dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha.

Putra, I. M. W. D., Wijaya, K. K. A., & Sutama, I. N. (2023). Perlindungan hukum terhadap pencemaran air sungai. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3).

Rachma, D. A., & Triwibowo, A. M. (2023). Penerapan prinsip strict liability dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Yudisial, 16(1).

Rachmat, N. A. (2022). Hukum pidana lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. IPMHI Law Journal, 2(2), 188–209.

Rahayu, S., & Suryanto, B. (2023). Dampak pencemaran sungai terhadap kesehatan masyarakat di Jawa Timur. Jurnal Ilmu Lingkungan, 15(2), 45–58.

Ramadi, D., Frinaldi, A., & Rembrandt. (2024). Efektivitas penegakan hukum lingkungan terhadap pencemaran air di Indonesia.

Santosa, M. A. (2021). Strict liability dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 5(3), 421–437.

Sayyidi Fajri Ahmad. (2024). Prinsip pencemar membayar dalam hukum lingkungan internasional.

Sbastyan, G. (2025). Implementasi prinsip strict liability dan polluter pays principle dalam pertanggungjawaban hukum korporasi penghasil emisi gas rumah kaca.

Siahaan, P. N. S. (2023). Penentuan subjek hukum pada penerapan pertanggungjawaban pidana dalam penegakan hukum lingkungan. Binamulia Hukum.

Silitonga, S., & Lubis, M. D. A. (2024). Tantangan penegakan hukum lingkungan terhadap pencemaran limbah industri. Jurnal Perspektif Hukum.

Sutrisno, E. (2021). Analisis perlindungan dan pengelolaan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Jurnal Pahlawan, 4(2), 16–20.

Sutrisno, E., et al. (2021). Challenges in enforcing environmental laws againstriver pollution in Indonesia. Journal of Environmental Management, 289, 112–125.

Triana, N., & Izza, F. N. (2020). The Perspective of Islamic Law on the Application of the Polluter Pays Principle in Indonesian Environmental Law. Al-'Adalah, 17(2).

Yulianto, H. P., & Makhali, I. (2025). Bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana cyber. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project