PENERAPAN ASAS TANGGUNG JAWAB MUTLAK STRICT LIABILITY TERHADAP PERUSAHAAN TAMBANG NIKEL YANG MENGAKIBATKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Abstract
ABSTRACT
Environmental damage caused by nickel mining activities remains a significant challenge in environmental law enforcement in Indonesia. This study aims to analyze the concept of strict liability under Article 88 of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and its application to nickel mining companies responsible for environmental damage. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that strict liability enables legal accountability without requiring proof of fault, thereby strengthening environmental protection and facilitating compensation claims. Nevertheless, its implementation remains constrained by inconsistent law enforcement and differing interpretations among law enforcement authorities.Keywords: legal protection, courier, cash on delivery, e-commerce, violence
Keywords: strict liability, nickel mining, environmental damage, corporate liability.
ABSTRAK
Kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan nikel masih menjadi persoalan penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep asas tanggung jawab mutlak (strict liability) berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penerapannya terhadap perusahaan pertambangan nikel yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas strict liability memungkinkan pertanggungjawaban hukum tanpa pembuktian unsur kesalahan sehingga memperkuat perlindungan lingkungan hidup dan mempermudah tuntutan ganti rugi. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala berupa inkonsistensi penegakan hukum dan perbedaan pemahaman aparat penegak hukum.
Kata Kunci : strict liability, pertambangan nikel, kerusakan lingkungan, tanggung jawab perusahaan.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Buku
Ahmad Redi. Hukum Pertambangan: Suatu Kajian Komprehensif. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014.
Jimly Asshiddiqie. Green Constitution: Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers, 2009. Koesnadi Hardjasoemantri. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana, 2020.
Jurnal
Abdul Rokhim. "Degradasi Norma Strict Liability dalam Penegakan Hukum Lingkungan." Vol. 5, No. 2, 2022.
Ahmad Redi dan Muhammad Ali. "Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 8, No. 2, 2021.
Andri G. Wibisana. "Strict Liability dan Alternatif Skema Kompensasi dalam Hukum Lingkungan Indonesia: Pembelajaran dari Kasus Lumpur Lapindo." Mimbar Hukum, Vol. 32, No. 3, 2020.
Firmansyah, A., dan Sunarto. "Dampak Penambangan Nikel terhadap Ekosistem Pesisir." Jurnal Manusia dan Lingkungan, Vol. 28, No. 1, 2021.
Laporan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Laporan Pengawasan Lingkungan Pulau Wawonii. Jakarta: KLHK, 2019.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






