PENERAPAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN RI NO. 60 TAHUN 2019 TERKAIT KEBIJAKAN OVER DIMENSION OVER LOAD (Studi di Dinas Perhubungan Kota Malang)
Abstract
ABSTRACT
This study aims to analyze the implementation of the Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Number 60 of 2019 concerning the Organization of Freight Transportation by Motor Vehicles on Roads related to the Over Dimension Over Load (ODOL) policy in Malang City, the obstacles encountered, and the efforts made by the Malang City Transportation Agency in overcoming these obstacles. This study employed an empirical legal research method with a sociological approach. The data were obtained through interviews, observations, and documentation, which were then analyzed qualitatively. The results indicate that the implementation of the ODOL policy in Malang City has been carried out through inspections of cargo loading procedures, vehicle dimension measurements, load weighing, freight transportation document inspections, carrying capacity inspections, and road class inspections for freight vehicles. However, the implementation of the policy has not yet been optimal due to the still high number of ODOL violations. The main obstacles in implementing the policy include limited regional budget (APBD), inadequate weighbridge infrastructure, and the low level of awareness among freight transportation business actors regarding the applicable regulations. To address these obstacles, the Malang City Transportation Agency has undertaken several efforts, such as joint operations with the police, ODOL policy socialization, the utilization of Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) technology, and planning for increased budgets and supervisory infrastructure. Therefore, the effectiveness of ODOL policy implementation still requires strengthened supervision, improved supporting infrastructure, and increased public legal awareness to achieve traffic safety and road infrastructure protection.
Keywords: ODOL Policy, Freight Transportation, Transportation Agency, Traffic Safety, Transportation Supervision
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan terkait kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) di Kota Malang, hambatan yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Malang dalam mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan ODOL di Kota Malang telah dilaksanakan melalui pemeriksaan tata cara pemuatan barang, pengukuran dimensi kendaraan, penimbangan muatan, pemeriksaan dokumen angkutan, pemeriksaan daya angkut, serta pemeriksaan kelas jalan yang dilalui kendaraan angkutan barang. Namun, implementasi kebijakan belum berjalan optimal karena masih tingginya angka pelanggaran ODOL. Hambatan utama dalam penerapan kebijakan meliputi keterbatasan anggaran APBD, minimnya infrastruktur jembatan timbang, serta rendahnya kesadaran pelaku usaha angkutan barang terhadap regulasi. Untuk mengatasi hambatan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan berbagai upaya, seperti operasi gabungan bersama kepolisian, sosialisasi kebijakan ODOL, pemanfaatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta perencanaan peningkatan anggaran dan infrastruktur pengawasan. Dengan demikian, efektivitas penerapan kebijakan ODOL masih memerlukan penguatan pengawasan, peningkatan sarana pendukung, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan keselamatan lalu lintas dan perlindungan infrastruktur jalan
Kata Kunci: Kebijakan ODOL, Angkutan Barang, Dinas Perhubungan, Keselamatan Lalu Lintas, Pengawasan Transportasi
Full Text:
XMLReferences
Buku
Dunn, William N. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2003.
Indrajit, Richardus Eko. Electronic Government: Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital. Yogyakarta: Andi, 2006.
Mardiasmo. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi, 2018.
Munawar, Ahmad. Manajemen Lalu Lintas Perkotaan. Yogyakarta: Beta Offset, 2016.
Nasution, M. Nur. Manajemen Transportasi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008. Nugroho, Riant. Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, dan
Manajemen Kebijakan. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2017.
Nurhayati, Siti. Manajemen Transportasi Jalan. Jakarta: Kencana, 2018. Pratama, R. Transportasi dan Infrastruktur. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.
Santoso, D. Manajemen Transportasi Daerah. Surabaya: Airlangga University Press, 2022.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.
Sukamto, B. Manajemen Transportasi Darat. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Wahab, Solichin Abdul. Analisis Kebijakan Publik. Malang: UMM Press, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian
Type Kendaraan Bermotor pasal 11 dan 12
Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 tahun 2019 tanggal 11 Oktober 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over-Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over-Dimension).
Jurnal
Pratama, Aditya, dan Sri Handayani. “Implementasi Kebijakan Pengawasan Angkutan Barang di Daerah.” Jurnal Administrasi Publik Vol. 8 No. 2 (2019).
Suryani, dan Agus Wibowo. “Peran Jembatan Timbang dalam Pengawasan Angkutan Barang.” Jurnal Transportasi Vol. 7 No. 1 (2018).
Van Meter, Donald S., dan Carl E. Van Horn. “The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework.” Administration & Society Vol. 6 No. 4 (1975).
Internet
Dinas Perhubungan Kota Malang. “Sejarah Dinas Perhubungan Kota Malang.” Diakses melalui situs resmi Dinas Perhubungan Kota Malang.
Dinas Perhubungan Kota Malang. “Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Kebijakan ODOL.” Diakses melalui Instagram resmi Dinas Perhubungan Kota Malang: Instagram Dishub Kota Malang
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






