PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILEGAL DALAM KAWASAN HUTAN LINDUNG
Abstract
Illegal mining in protected forest areas causes serious legal and environmental problems. This study aims to analyze the forms of illegal mining crimes and the criminal liability imposed on perpetrators under Indonesian law. The research uses normative legal methods with statutory and conceptual approaches. The results show that mining crimes include unlicensed mining, illegal exploration, false reporting, laundering of mining products, abuse of authority, and corporate crimes. Criminal liability may be imposed on individuals and corporations through imprisonment, fines, revocation of business licenses, confiscation of mining equipment and proceeds, and environmental restoration obligations. Strict law enforcement is necessary to create a deterrent effect and preserve the sustainability of protected forest areas.
Keywords: Criminal Liability, Illegal Mining, Protected Forest, Law Enforcement
ABSTRAK
Pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung menimbulkan permasalahan hukum dan kerusakan lingkungan yang serius. Penelitian ini bertujuan menganalisis jenis tindak pidana pertambangan ilegal serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelakunya berdasarkan hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pertambangan meliputi penambangan tanpa izin, eksplorasi ilegal, laporan palsu, pencucian hasil tambang,penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana korporasi. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada pelaku perorangan maupun korporasi melalui pidana penjara, denda, pencabutan izin usaha, perampasan alat dan hasil tambang, serta kewajiban pemulihan lingkungan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan menjaga kelestarian kawasan hutan lindung.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pertambangan Ilegal, Hutan Lindung, Penegakan Hukum
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 adalah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (PPPH).
Yulian, N. (2025). Tindak Pidana Pertambangan di Hutan Lindung : Tentang dan Stretegi Penegakan hukumnya. PT Nasya Expanding Management (penerbit NEM -Anggota IKAPI).
H. Salim. (2005). Hukum Pertambangan Di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2015). Panduan Penanganan Perkara Perusaka Hutan.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta
Anthoni, J., Abert, H. J., & Sandora, E. (2020). Tambang Illegal di Kabupaten Kutai Kartanegara Terkait Dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4Tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatuBara. 3(2), 95–100. Diakses pada tanggal 16 Februari 2026. https://doi.org/10.56301/csj.v3i2.476.
Amalia, B. B., Istislam, I., & Qurbani, I. D. (2024). Penambangan Ilegal Di Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhinya. RechtJiva,1(3),420–436. Diakses pada tanggal 1 november 2025 https://doi.org/10.21776/rechtjiva.v1n3.3
Cadizza, R., & Pratama, R. C. (2024). Dampak Pertambangan Ilegal Terhadap Kerusakan Lingkungan di Indonesia. Unmuha Law Journal, 1(2), 83–90. Diakses pada tanggal 1 November 2025.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






