TANGGUNGJAWAB PERSEROAN TERBATAS ATAS KECELAKAAN KERJA PADA PEKERJA DILUAR JAM KERJA
Abstract
ABSTRACT
This study aims to analyze the liability of Limited Liability Companies for work accidents experienced by workers outside working hours and to examine preventive and anticipatory measures that can be undertaken by companies to ensure legal protection for workers. The background of this research is based on the frequent occurrence of work accidents outside working hours that are still related to employment activities, while legal regulations governing this issue remain unclear, resulting in legal uncertainty for workers.
This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The data used consist of primary legal materials, such as Law Number 13 of 2003 concerning Manpower and Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation, as well as secondary legal materials including relevant legal literature. The data are analyzed qualitatively by examining applicable legal norms.
The results indicate that the liability of companies for work accidents occurring outside working hours is not clearly regulated in legislation, leading to suboptimal protection for workers. Furthermore, although social security programs such as BPJS Employment exist, not all risks of work accidents outside working hours are covered. Therefore, it is necessary to strengthen legal regulations, enhance government supervision, and encourage companies to implement preventive and anticipatory measures.
Keywords: Company Liability, Work Accidents, Workers Outside Working Hours, Legal Protection
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Perseroan Terbatas terhadap kecelakaan kerja yang dialami pekerja di luar jam kerja serta mengkaji upaya preventif dan antisipatif yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih sering terjadinya kecelakaan kerja di luar jam kerja yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan, sementara pengaturan hukum yang mengatur hal tersebut belum memberikan kejelasan secara tegas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menelaah norma hukum yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan terhadap kecelakaan kerja di luar jam kerja belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlindungan terhadap pekerja belum optimal. Selain itu, meskipun terdapat jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, tidak semua risiko kecelakaan kerja di luar jam kerja dapat dijamin. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan pengawasan oleh pemerintah dan peran aktif perusahaan dalam menerapkan langkah preventif dan antisipatif.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Perusahaan, Kecelakaan Kerja, Pekerja di Luar Jam Kerja, Perlindungan Hukum, Hukum Ketenagakerjaan
References
DAFTAR PUSTAKA
Asyhadie, Zaeni. Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori dan Praktik. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






