TINDAK PIDANA TURUT SERTA PEMERASAN DALAM UU NO 1 TAHUN 2023 DAN UU ITE NO 1 TAHUN 2024 OLEH INFLUENCER (ANALISIS PUTUSAN NO.362/2025/PID.SUS/PN JKT. SEL)

Nasywa Putri Pramesti

Abstract


ABSTRACT

In the digital context, the offense of extortion continues to fulfill the characteristics of a formal offense, where the act of coercion through threats to an individual’s reputation is sufficient to satisfy the elements of the crime, even if the transfer of property has not yet completely occurred. The provisions of Article 482 of the Criminal Code under Law No. 1 of 2023, together with Article 27B(2) in conjunction with Article 45(10) of the ITE Law, may be applied cumulatively in handling extortion conducted through social media. In addition, the concept of participation (deelneming) demonstrates that criminal responsibility is imposed not only on the main perpetrator, but also on individuals who contribute to the commission of the offense.

The judges’ legal reasoning in the decision highlights the crucial role of electronic evidence—such as digital communications, social media uploads, and live-streaming activities—in proving the elements of extortion and threats. The misuse of influence by influencers is considered capable of causing substantial psychological pressure and economic losses to victims, thereby making the perpetrators subject to criminal liability. This study is expected to contribute to the development of criminal law, particularly in addressing cyber-related crimes, and to serve as a reference for law enforcement authorities in dealing with similar cases.

Key Words : Digital Extortion, Influencers, Participation, Social media, ITE Law, Criminal Code.

 

ABSTRAK

Dalam konteks digital, tindak pidana pemerasan tetap memenuhi ciri-ciri tindak pidana formal, di mana tindakan paksaan melalui ancaman terhadap reputasi seseorang sudah cukup untuk memenuhi unsur-unsur tindak pidana, meskipun pengalihan harta benda belum sepenuhnya terjadi. Ketentuan Pasal 482 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, bersama dengan Pasal 27B(2) juncto Pasal 45(10) UU ITE, dapat diterapkan secara kumulatif dalam menangani pemerasan yang dilakukan melalui media sosial. Selain itu, konsep partisipasi (deelneming) menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada pelaku utama, tetapi juga kepada individu yang berkontribusi dalam pelaksanaan tindak pidana tersebut.

Alasan hukum yang dikemukakan para hakim dalam putusan tersebut menyoroti peran krusial bukti elektronik—seperti komunikasi digital, unggahan di media sosial, dan aktivitas siaran langsung—dalam membuktikan unsur-unsur pemerasan dan ancaman. Penyalahgunaan pengaruh oleh influencer dianggap mampu menimbulkan tekanan psikologis yang signifikan dan kerugian ekonomi bagi korban, sehingga membuat pelaku dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Studi ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan hukum pidana, khususnya dalam menangani kejahatan siber, serta menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus serupa.

Kata kunci : Pemerasan Digital, Influencer, Partisipasi, Media Sosial, Undang-Undang ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

B. Simandjuntak, Pengantar Kriminologi Dan Patologi Sosial (Bandung : Tarsito, 1981) hlm. 145.

Hariyanto, P. (2023). Tindak pidana pemerasan di wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002.Pemerasan. hlm. 855

P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia (Jakarta : Sinar Grafika, 1984,) hlm. 47.

Alamsyah, M. R. (2023). ANALISIS YURIDIS TURUT SERTA PADA TINDAK PIDANA MENAWARKAN JASA YANG MENGANDUNG JANJI BELUM PASTI (Studi Putusan Nomor 146/Pid. Sus/2021/PN. Mgl) (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Fakrulloh, Z. A., & Novianto, B. (2024). Law Enforcement of the Crime of Money Laundering Against Perpetrators of Mining Without a License in Indonesian Territory. Jurnal Indonesia Sosial Sains

Gifari R. Ananda, Rini Apriyani & Orin G. Andini, “Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Bermotif Prostitusi Online melalui Transaksi Elektronik,” Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 2025, hal. 15.

Nurdin, N., Hapsin, A., & Nurdin, N. (2023). Perlindungan hukum terhadap influencer atas korban tindak pidana cyberbullying pada media sosial Instagram. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat.

Tahar, H. A. H., Anindita, F., Febrina, C., & Bustani, S. (2025). Tindak Pidana Pemerasan dalam Perspektif Budaya Hukum. Al- Zayn.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project