KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP KESIAPAN INDONESIA MENGHADAPI KENDARAAN OTONOM BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE : STUDI KOMPARATIF JERMAN

puja rahmadania

Abstract


ABSTRACT

 

This study is normative legal study that examines how the development of Artificial Intelligence-based autonomous vehicles poses challenges for Indonesian criminal law, particularly regarding criminal liability and legal certainty. This study aims to analyze the readiness of Indonesian criminal law and to examine the adoption of German regulations in the formulation of national law. The study employs a normative legal method using a statutory and comparative approach. The results indicate that Indonesia does not yet have specific regulations regarding autonomous vehicles. Therefore,it is necessary to establish regulations governing safety standards, the allocation of liability, and oversight mechanisms to ensure legal certainty.

Keywords:  Artificial Intelligence, Autonomous Vehicles,Indonesian Criminal Law.

 

ABSTRAK

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengkaji perkembangan kendaraan otonom berbasis Artificial Intelligence menimbulkan tantangan bagi hukum pidana Indonesia, terutama terkait pertanggungjawaban pidana dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesiapan hukum pidana Indonesia serta mengkaji adopsi regulasi Jerman dalam pembentukan hukum nasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengenai kendaraan otonom. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang mengatur standar keselamatan, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme pengawasan guna menjamin kepastian hukum..

Kata kunci : Artificial Intelligence, Kendaraan Otonom, Hukum Pidana Indonesia.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Autonomes-Fahren-Genehmigungs-und-Betriebs-Verordnung (AFGBV), Peraturan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Buku

Handoko, D., Saryoko, A., Aghata, F., Yunita, F., Saputro, I. P., Atho'illah, I., dkk. Artificial Intelligence: Revolusi Kecerdasan Buatan. Penerbit Mifandi Mandiri Digital, 2024.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Jurnal

Candra, S. "Pembaharuan Hukum Pidana; Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Nasional yang Akan Datang." Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1, 2013.

Djohan, N. H., Indarti, E., & Malik, M. F. "AI Meets the Road: Constructing Indonesia's Legal Framework for Autonomous Vehicles." Masalah-Masalah Hukum, Vol. 54, No. 1, 2025.

Setiawan, A. A. "Tinjauan Komparatif Pertanggungjawaban Hukum Mobil Otonom: Analisis Undang-Undang Lalu Lintas Indonesia dan Jerman." Journal of Law and Society, Vol. 1, No. 1, 2026.

Alfairuz, K. A. Pihak yang Bertanggung Jawab dan Bentuk Pertanggungjawaban Pidana dalam Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Taksi Otonom. Skripsi. Universitas Islam Indonesia, 2025.

Syahrir, N. A. Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas yang Disebabkan oleh Kendaraan Berteknologi Self-Driving. Disertasi. Universitas Hasanuddin, 2025.

Ardi, R. N. Perbandingan Hukum Terkait Penggunaan Fitur Otonom pada Kendaraan di Indonesia dengan Jerman dan Korea Selatan. n.d.

German Federal Ministry of Transport and Digital Infrastructure. Autonomous Driving Act. 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project