PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDUSTRI GARAM DALAM NEGERI MELALUI REGULASI ANTI-DUMPING DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Afdilat Afdilat Dzikri

Abstract


ABSTRACT

 

LEGAL PROTECTION OF THE DOMESTIC SALT INDUSTRY THROUGH ANTI-DUMPING REGULATIONS IN INTERNATIONAL TRADE

International trade is an essential component of global economic activity that facilitates the exchange of goods and services among countries. Along with the increasing flow of globalization and trade liberalization, competition among products has become more intense, including the influx of imported goods offered at lower prices than domestic products. One practice that may harm domestic industries is dumping, which refers to the sale of goods in international markets at prices below their normal value. As a developing country and a member of the World Trade Organization (WTO), Indonesia is obligated to comply with international trade regulations while simultaneously protecting its domestic industries from unfair trade practices.

This study addresses two research questions: (1) how anti-dumping regulations are governed under the World Trade Organization (WTO) framework, and (2) what forms of legal protection are provided to the domestic salt industry under Presidential Regulation Number 17 of 2025 concerning the Acceleration of National Salt Industry Development. This research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches, supported by primary, secondary, and tertiary legal materials. The results indicate that anti-dumping provisions within the WTO system provide member states with legal mechanisms to protect domestic industries from losses caused by dumping practices. However, their implementation at the national level continues to face various challenges, both in terms of regulatory frameworks and institutional capacity. Furthermore, the policy on accelerating national salt industry development serves as a strategic instrument for achieving salt self-sufficiency. Nevertheless, stronger coordination, greater legal certainty, and more tangible support for salt farmers and the domestic salt industry are still required to ensure that legal protection is implemented effectively and sustainably.

Keywords: International Trade, Anti-Dumping, Legal Protection, Domestic Salt Industry, WTO

ABSTRAK

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDUSTRI GARAM DALAM NEGERI MELALUI REGULASI ANTI-DUMPING DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan internasional merupakan bagian penting dalam aktivitas ekonomi global yang memungkinkan terjadinya pertukaran barang dan jasa antarnegara. Seiring dengan arus globalisasi dan liberalisasi perdagangan, persaingan antarproduk semakin intensif, termasuk masuknya barang impor dengan harga yang lebih rendah dibandingkan produk dalam negeri. Salah satu praktik yang berpotensi merugikan industri domestik adalah dumping, yaitu penjualan barang di pasar internasional dengan harga di bawah nilai normal. Indonesia sebagai negara berkembang yang tergabung dalam sistem perdagangan global melalui keanggotaan pada World Trade Organization memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan perdagangan internasional sekaligus melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil.

Penelitian ini membahas dua rumusan masalah yaitu bagaimana regulasi anti dumping dalam perdagangan internasional menurut Wordl Trade Organization(WTO) dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap industri garam dalam negeri menurut peraturan presidan Nomor 17 tahun 2025 Tentang percepatan pembanguan penggaraman nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan anti-dumping dalam sistem WTO memberikan ruang bagi negara anggota untuk melindungi industri domestik dari kerugian akibat praktik dumping, namun implementasinya di tingkat nasional masih menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek regulasi maupun kelembagaan. Selain itu, kebijakan percepatan pembangunan pergaraman nasional merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan swasembada garam, meskipun masih diperlukan penguatan koordinasi, kepastian hukum, dan keberpihakan nyata terhadap petani serta industri garam dalam negeri agar perlindungan hukum dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Kata kunci: Perdagangan Internasional, Anti-Dumping, Perlindungan Hukum, Industri Garam, WTO.

 

 

 

 

 

 


Full Text:

PDF

References


Buku

Rinaldy, Eddie, Denny Ikhlas, dan Ardha Utama. Perdagangan Internasional: Konsep dan Aplikasi. Jakarta: Bumi Aksara, 2021.

Jurnal

Alfiani, L. F. “Antinomi Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Impor Garam Nasional.” JATISWARA, Vol. 36, No. 1, 2021.

Anam, A. K., dan A. Fatimah. “Pengaruh Harga, Produksi dan Jumlah Petambak Garam terhadap Impor Garam di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), Vol. 9, No. 1, 2025.

Fathari, Fauzal, dan Langgeng Rachmatullah Putra. “Evaluasi Kebijakan Percepatan Pembangunan Pergaraman di Kabupaten Sumenep.” Respon Publik, Vol. 19, No. 4, 2025.

Ghozali, Adein Bagus Maulana, dan Palupi Lindiasari Samputra. “Strategi Kebijakan Impor Garam dalam Melindungi Produksi Garam Nasional.” International Journal of Demos, Vol. 4, No. 4, 2022.

Korah, R. S. “Prinsip-Prinsip Eksistensi General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan World Trade Organization (WTO) dalam Era Pasar Bebas.” Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 22, 2016.

Kurniati, Grasia, dan Maruli Adam Tampubolon. “Tindakan Anti-Dumping kepada Eksportir Berdasarkan Ketentuan GATT dan Upaya Penyelesaian Sengketanya.” Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 10, No. 1, 2024.

Kurniawardhani, Arriza Briella. “Sejarah Organisasi Ekonomi Internasional: World Trade Organization (WTO).” Widya Winayata: Jurnal Pendidikan Sejarah, Vol. 9, No. 1, 2021.

Lie, Gunardi, dan Deco Hosenio. “Pengaruh Hukum WTO terhadap Regulasi Perdagangan Internasional Indonesia.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 13, No. 7, 2025.

Pangestu, R. G. “Perlindungan Hukum terhadap Petambak Garam Rakyat Dikaitkan dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor untuk Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 10, 2018.

Rabbani, D. R. S. “Telaah Kritis TFA WTO (World Trade Organization): Analisis terhadap Implementasi Kebijakan Perdagangan Internasional di Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 2, No. 1, 2021.

Rusydiana, A. S. “Komparasi Teori Ekonomi Modern dengan Perspektif Islam.” Jurnal Perdagangan Internasional, 2021.

Safitri, F. U., dan A. P. Marzaman. “Dampak Perpres No. 126 Tahun 2022 terhadap Upaya Mencapai Swasembada Garam 2024.” ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, Vol. 2, No. 1, 2024.

Safrida. “Dampak Impor Garam terhadap Produksi dan Harga Garam Domestik di Indonesia.” Jurnal Bisnis Tani, Vol. 7, No. 1, 2021.

Simamora, Tesalonika Amazia. “Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam WTO Dispute Settlement Body (DSB) dan Relevansinya Bagi Indonesia.” Media Hukum Indonesia (MHI), Vol. 4, No. 1, 2026.

Sinaga, M. A. N. A. “Peraturan Anti-Dumping dalam Perdagangan Internasional serta Dampak Dumping bagi Negara Importir dan Negara Eksportir.” Innovative: Journal of Social Science Research, 2025.

Sood, Muhammad, Mahmuluddin, dan Zulkarnaen. “Penerapan Tindakan Antidumping dalam Perdagangan Internasional dalam Rangka Melindungi Produk Industri Dalam Negeri.” Jurnal Kompilasi Hukum, Vol. 9, No. 1, 2024.

Sumber Internet

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam. Diakses melalui situs resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Diakses melalui JDIHN.

World Trade Organization. Agreement on Implementation of Article VI of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Anti-Dumping Agreement). Diakses melalui World Trade Organization.

World Trade Organization. General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Diakses melalui World Trade Organization.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project