PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURIR CASH ON DELIVERY (COD) YANG MENGALAMI KEKERASAN

Dewi Maisyaroh

Abstract


Perkembangan e-commerce dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) meningkatkan risiko kekerasan terhadap kurir akibat kesalahpahaman masyarakat mengenai mekanisme transaksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi kurir COD yang mengalami kekerasan serta tanggung jawab hukum para pihak dalam pelaksanaan sistem COD. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurir hanya berperan sebagai perantara pengiriman barang sehingga tidak bertanggung jawab atas kualitas atau kesesuaian barang. Perlindungan hukum bagi kurir meliputi perlindungan preventif melalui regulasi, kebijakan perusahaan, dan edukasi masyarakat, serta perlindungan represif melalui penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Namun, implementasi perlindungan tersebut masih belum optimal karena rendahnya pemahaman masyarakat, lemahnya penegakan hukum, dan belum adanya pengaturan yang secara khusus melindungi kurir COD.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project