IDENTIFIKASI SIDIK JARI PELAKU SEBAGAI BARANG BUKTI OLEH PENYIDIK UNTUK MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DI KOTA MALANG (STUDI KASUS DI POLRES MALANG)

Devina Aysha Damara

Abstract


ABSTRACT

This study aims to analyze the results of suspect fingerprint identification as a means of evidence by investigators and to identify the challenges and efforts undertaken by investigators during the investigative process. The research method employed is empirical legal research with a sociological approach and field research through observation, interviews, and document analysis. The results of the study indicate that fingerprint identification has a high accuracy rate, reaching up to 100%. The identification process begins with crime scene processing, the collection and development of latent fingerprints, and matching against a database, which is then manually verified using the Galton-Henry method by matching at least 12 points of similarity. The final results are documented in the form of a Fingerprint Comparison Report, serving as documentary evidence in the evidentiary process during court proceedings. In practice, this process is not without various challenges, such as poor fingerprint quality, contaminated crime scene conditions, and limitations of the INAFIS database. Efforts undertaken include optimizing crime scene processing techniques, employing fingerprint development methods, and maximizing the use of identification technology and databases.

Keywords: Fingerprints, Evidence, Investigators

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan menganalisis hasil identifikasi sidik jari pelaku sebagai alat pembuktian oleh penyidik serta mengetahui kendala dan upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tersebut. Metode penelitian yang diterapkan adalah hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dan penelitian lapangan (field research) melalui observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa identifikasi sidik jari memiliki tingkat keakuratan tinggi hingga mencapai 100%. Identifikasi dimulai dari olah TKP, pengangkatan dan pengembangan sidik jari laten, serta pencocokan dengan database yang kemudian diverifikasi manual melalui metode Galton-Henry dengan mencocokkan minimal 12 titik kesamaan. Hasil akhir dituangkan dalam bentuk Berita Acara Perbandingan Sidik Jari sebagai alat bukti surat dalam proses pembuktian di persidangan. Dalam praktiknya, tidak terlepas dari berbagai kendala, seperti kualitas sidik jari yang rendah, kondisi TKP yang telah terkontaminasi, serta keterbatasan database INAFIS. Upaya yang dilakukan meliputi optimalisasi teknik pengolahan TKP, penggunaan metode pengembangan sidik jari, serta pemanfaatan teknologi identifikasi dan database secara maksimal.

Kata Kunci : Sidik Jari, Bukti, Penyidik

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang / Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum di Bidang Daktiloskopi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Buku

Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Hiariej, Eddy O.S., dan Topo Santoso. Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Pers, 2025.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kapolri tentang Sistem Identifikasi Kepolisian. Jakarta: Polri, 2021.

Jurnal

Busriadi, dan Muhammad Saleh. “Pengaruh Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Edukasi terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Memelihara Keamanan dan Ketertiban.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Vol. 8, No. 5, 2025.

Hasanah, Uswantun, dan Yulia Monita. “Sidik Jari sebagai Pendukung Alat Bukti dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana.” Journal of Criminal, Vol. 1, No. 3, 2020.

Khabiba, Fitria Nur, Abid Zamzami, dan Yandri Radhi Anadi. “Kekuatan Sidik Jari Sebagai Alat Bukti Petunjuk Dalam Mengungkap Tindak Pidana Di Tingkat Penyidikan (Studi Kasus di Satuan Reskrim Polres Malang).” Jurnal Dinamika, Vol. 29, No. 1, 2023.

Pati, Adnan Putra Rihi, Adriana Fanggidae, dan Dony M. Sihotang. “Pengenalan Pola Sidik Jari Dengan Metode Local Binary Pattern Dan Learning Vector Quantization.” Jurnal Komputer dan Informatika, Vol. 7, No. 2, 2019.

Suhamdani, Nadila Novanty, Natalie Puspita Andiani, Rayhani Wahyudinanty, dan Asmak Ul Hosnah. “Kekuatan Sidik Jari sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Suatu Tindak Pidana Pembunuhan.” Jurnal Hukum Islam dan Humaniora, Vol. 2, No. 2, 2023.

Wijaya, Ariadi Hanta, Triono Eddy, dan Mhd. Teguh Syuhada Lubis. “Kekuatan Hukum Sidik Jari Dalam Pembuktian Untuk Menentukan Tersangka Tindak Pidana Pemalsuan.” JURNAL STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 6, No. 1, 2025.

Internet

Lupito, Ashaq. “Lacak Sidik Jari di TKP, Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Malang.” Malang Times, 30 April 2024. https://malangtimes.com/baca/311069/20240430/041400/lacak-sidik-jari-di-tkp-polisi-tangkap-pencuri-spesialis-bobol-rumah-di-malang

Sumber Data Penelitian (Wawancara)

Hamdan, Galih Moh., S.H. Kaurbinops Polresta Malang Kota. Wawancara, 5 Mei 2026, Polresta Malang Kota.

Setiawan, Ichwan. PS Kauridentifikasi Satreskrim Polresta Malang Kota. Wawancara, 13 April 2026, Polresta Malang Kota.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project