PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA SEXTORTION SEBAGAI KEJAHATAN DIGITAL DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
This study analyzes legal protection for victims of sextortion as a form of digital crime in Indonesia. The development of information technology has increased cybercrime cases, while sextortion is not specifically regulated in Indonesian law. This research uses a normative legal method with statutory and conceptual approaches. The results show that sextortion can be classified as a criminal offense under the Indonesian Criminal Code, the Electronic Information and Transactions Law, and the Law on Sexual Violence Crimes. However, the absence of specific regulation creates challenges in law enforcement and victim protection. Therefore, more specific and victim-oriented regulations are needed to ensure legal certainty and optimal protection.
Key words: Sextortion, Digital Crime, Legal Protection.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana sextortion sebagai kejahatan digital di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi meningkatkan kasus kejahatan siber, sementara sextortion belum diatur secara khusus dalam hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sextortion dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, ketiadaan pengaturan khusus menimbulkan kendala dalam penegakan hukum dan perlindungan korban. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih spesifik dan berorientasi pada korban guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang optimal.
Kata kunci : Sextortion, Kejahatan Digital, Perlindungan Hukum
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 20225
Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Buku
Barda Nawawi Arief, 2010, "Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana". Jakarta: Kencana,
Muladi, “Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana”. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Moeljatno, 2008. ”Asas-Asas Hukum Pidana”. Jakarta: Rineka Cipta.
Jurnal
Dea Tri Afrida, Ismansyah, dan Edita Elda, “Sekstorsi Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Dalam Sistem Hukum Di Indonesia,” Delicti: Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi . 2023, Vol.1 no. 1.
Herdiawanto, H., Yonagie, M., & Jaelani, E. (2022). Penanggulangan Kejahatan Yang Melibatkan Gender Dan Ekploitasi Seksual (Sextortion). VARIA HUKUM, 4(1)
kadimuddin baehaki dan trisno r. hadis, “Perlindungan Hukum terhadap Saksi dan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Media Hukum 11 No. 1 (2023)
Lilik Mulyadi, Perlindungan Korban dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Vol. 13 No. 4 (2016)
M. Fikri, “Pelayanan Kesehatan bagi Korban Kekerasan Seksual sebagai Bentuk Perlindungan Hukum,” Jurnal Kesehatan Masyarakat, 2021
Mursito, “Perkembangan Perlindungan hukum Bagi Korban dalam Tindak Pidana,” Judge Vol. 5 No. 02 (2024)
Priscila,J. M. Rumbekwan dan Sarmauli, S., Pandangan Studi Gender Tentang Pelecehan Seksual di Media Sosial, Vol. 1 No. 2 (2022.)
Taufik Hidayat, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN KEJAHATAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA,” Jurnal Cakrawala Hukum vol.6 (2021)
Internet
daeng,2024, “Laporan Pemantauan Situasi Hak-hak Digital di Indonesia Triwulan I 2024 - SAFEnet,” https://safenet.or.id/id/2024/05/laporan-pemantauan-situasi-hak-hak-digital-di-indonesia-triwulan-i-2024/.
KOMNAS PEREMPUAN, “CATAHU 2024: MENATA DATA, MENAJAMKAN ARAH: REFLEKSI PENDOKUMENTASIAN DAN TREN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN,” diakses 29 Oktober 2025, https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2024-menata-data-menajamkan-arah-refleksi-pendokumentasian-dan-tren-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






