PENANGGULANGAN TERHADAP PELAKU RESIDIVIS TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE (STUDI KASUS DI POLRES BATU)
Abstract
This study aims to analyze the recidivism rate and countermeasures against online gambling perpetrators within the jurisdiction of the Batu Police. The research method used is empirical juridical with a qualitative approach through interviews and documentation studies. The results show that the recidivism rate between 2022 and 2024 is very low, with only one recidivist in 2022 (16.67%), and no recidivists in 2023 and 2024. This demonstrates the effectiveness of law enforcement carried out by the Batu Police. Countermeasures are carried out through two approaches: preventive (non-penal) and repressive (penal). Preventive efforts include outreach to the community and students, dissemination of information, collaboration with community leaders, and cyber patrols. Meanwhile, repressive efforts are carried out through the process of investigation, prosecution, arrest, and transfer of cases to the courts. The obstacles faced include economic factors, gambling addiction, and low public legal awareness. Although the recidivism rate is low, the increasing number of cases indicates that online gambling practices are still growing, so that a more comprehensive and sustainable strengthening of countermeasures strategies is needed.
Keywords: Online Gambling, Recidivism, Law Enforcement
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat residivisme serta upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online di wilayah hukum Polres Batu. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat residivisme dalam kurun waktu 2022-2024 tergolong sangat rendah, dengan hanya satu pelaku residivis pada tahun 2022 (16,67%), serta tidak ditemukan residivis pada tahun 2023 dan 2024. Hal ini menunjukkan adanya efektivitas dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Batu. Upaya penanggulangan dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu preventif (non-penal) dan represif (penal). Upaya preventif meliputi sosialisasi kepada masyarakat dan pelajar, penyebaran informasi, kerja sama dengan tokoh masyarakat, serta patroli siber. Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan. Adapun kendala yang dihadapi antara lain faktor ekonomi, kecanduan perjudian, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Meskipun tingkat residivisme rendah, meningkatnya jumlah kasus menunjukkan bahwa praktik perjudian online masih berkembang, sehingga diperlukan penguatan strategi penanggulangan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Kata Kunci : Judi Online, Residivis, Penegakan Hukum
Full Text:
PDFReferences
Antara News. “Online Gambling Desk Arrested 259 Suspects from May to August.” 26 Agustus 2025. https://en.antaranews.com.
Auli, Renata Christha. “Hukum Judi Online, Ini Aturan Terbarunya!” Hukumonline, 9 Juni 2025. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-judi-online-cl7026/.
Beby Suryani. “Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Anak.” Doktrina: Journal of Law 1, no. 2 (2018).
Fachrezzi, Farizza Taralita Arrachma. “Pertimbangan Hukum dalam Pemberian Sanksi Pidana terhadap Residivis Tindak Pidana Perjudian Online: Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kota Kediri.” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2025.
Fittra, Diky Hikmatul. “Upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perjudian Online.” Journal of Legal Research 7, no. 1 (2025).
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. “Tingkat Candu Judi Online Seperti Zat Adiktif.” 10 Juli 2022. https://kemkes.go.id/id/tingkat-candu-judi-online-seperti-zat-adiktif.
Kompas. “Pemberantasan Judi Online Hanya Soal Mau atau Tidak Mau.” Kompas.id, 27 Juni 2024. https://www.kompas.id.
Martitah, Dewi Sulistianingsih, Mayzura Kamila Sukma, Mochammad Rizky Maulana, dan A’an Ilham Ardiyansyah. “Reformasi Hukum Berbasis Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman sebagai Upaya Solutif dalam Penanganan Aksi Anarkis Masyarakat Sipil terhadap Aparat Kepolisian.” Dalam Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif, jil. 4, vol. 4, 2025.
Memorandum. “Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pegawai Jatim Park 2.” Diakses 11 Maret 2026. https://memorandum.disway.id/polres-batu/read/120261/polres-batu-sosialisasikan-bahaya-judi-online-kepada-pegawai-jatim-park-2.
Novianti, dan Sugiartha. “Kajian Yuridis Terhadap Sanksi Tindak Pidana Perjudian Sabung Ayam di Indonesia.”
Nuramalia, Dinda, dan Mhd Rasyid. “Tinjauan Hukum Terhadap Hak Anak Di Luar Perkawinan Yang Sah (Studi Kasus: Pengadilan Agama Kota Medan).” Jurnal Cendikia ISNU-SU (JCISNU) 2 (2025).
Romli, H., S.A., dkk. Perlindungan Hukum. Palembang: CV. Doki Course and Training, 2022.
Rustanto, Bambang, Muhamad Rifqi Fadhillah, Fariz Rajessa Pramudita, Sarah Nurul Khoir, dan Asla Ariqoh. “Realitas Ekonomi Penjudi Online: Implikasi bagi Kesejahteraan Masyarakat.” JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara 1, no. 5 (2024).
Soekanto, Soerjono. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV Ramadja Karya, 1988.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






