Peran Jaksa Penuntut Umum Sebagai Dominus Litis Dalam Penanganan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar)
Abstract
ABSTRACT
The handling of criminal cases relating to public order in Blitar Regency is highly complex as it involves numerous perpetrators, each playing a distinct role. In this context, the Public Prosecutor (JPU) plays a crucial role in managing the case through the principle of dominus litis. This study analyses the role, obstacles, and efforts of the PPO as dominus litis in handling criminal cases involving public order at the Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. The application of the dominus litis principle requires crucial coordination between the JPU and the Investigator (Penyidik). This alignment is necessary so that the Public Prosecutor can control, direct, and accurately predict the course of the case until it is decided in court. This study finds that intensive coordination between the Public Prosecutor and police investigators is essential and crucial for predicting the course of the case until it is decided by the panel of judges in court.
Keywords : Public Prosecutor, Dominus Litis, Offences Against Public Order.
ABSTRAK
Penanganan perkara tindak pidana terhadap ketertiban umum di Kabupaten Blitar memiliki tingkat kerumitan yang cukup tinggi karena melibatkan banyak pelaku dengan peran setiap individu yang berbeda. Dalam konteks ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memegang kontribusi yang sangat penting untuk mengendalikan perkara melalui asas dominus litis. Penelitian ini menganalisis peran, hambatan, serta upaya JPU sebagai dominus litis dalam penanganan perkara tindak pidana terhadap ketertiban umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Penerapan asas dominus litis menuntut adanya koordinasi yang sangat krusial antara Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik. Keselarasan ini diperlukan agar Jaksa Penuntut Umum dapat mengendalikan, mengarahkan, dan memperkirakan jalannya perkara dengan tepat hingga diputus di pengadilan. Penelitian ini bahwa koordinasi yang dilaksanakan secara intensif antara Jaksa Penuntut Umum bersama Penyidik kepolisian menjadi hal penting serta krusial guna mengira jalannya perkara hingga diputus oleh majelis hakim di pengadilan.
Kata Kunci : Jaksa Penuntut Umum, Dominus Litis, Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP),
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,
Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
Undang – Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana,
Undang – Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
Buku
M. Yahya Harahap, Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan 2 ed., (Jakarta, Sinar Grafika, 2005), hal. 385.
Jurnal
Dendi Rahmadani, Liza Tasya Yarisman, Sinlin Sinaga, “Analisis Isu Penambahan Masa Jabatan Presiden Dalam Perspektif Negara Hukum Demokrasi,” Samudera Hukum 1, no. 1 (3 Januari 2023): 35, https://doi.org/10.31629/samuderahukum.v1i1.5096.
Sahala F. Nababan dan Debora, “Peran Jaksa Penuntut Umum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Daerah (Studi Kasus di Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborong – Borong,” Jurnal Media Informatika (Jumin) 6, no. 6 (30 Oktober 2025):2821 – 2822, https://doi.org/10.55338/jumin.v6i5.7397.
Wahyu Ichram dkk, “Peran Kejaksaan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal”, Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa 1, no. 11 (26 April 2025): 2053, https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i11.368.
Internet
Polres Batu, “Polisi Amankan 41 orang Pasca Kerusuhan di Gedung DPRD Kabupaten Blitar 12 Orang Ditetapkan Tersangka”, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Polres Batu, https://www.polresbatu.id/2025/09/03/polisi-amankan-41-orang-pascaterhadap ketertiban umum-di-gedung-dprd-kabupaten-blitar-12-orang-ditetapkan-tersangka/.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






