PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA TUNAGRAHITA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA TINGKAT PENYIDIKAN

Muhammad Deaz Rizkhan

Abstract


ABSTRACT

 

Persons with intellectual disabilities (tunagrahita) are highly vulnerable to human rights violations when they encounter the law, particularly during the investigation stage, due to intellectual and communication limitations that may hinder their understanding of legal processes and their rights. This condition can lead to investigative practices that are unfair and discriminatory, especially when reasonable accommodations are not provided. Although the state has established legal protections through various legal instruments, the Indonesian state has demonstrated its commitment to protecting the rights of persons with disabilities through various legal instruments, including Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities their implementation in practice remains suboptimal. Therefore, this study aims to analyze the investigation procedures applied to suspects with intellectual disabilities and the forms of legal protection provided to them.

 

Key words: Legal Protection, Suspects with Intellectual Disabilities, Investigation,

 

Persons with Disabilities, Human Rights.

 

ABSTRAK

 

Tunagrahita sebagai penyandang disabilitas intelektual memiliki kerentanan tinggi terhadap pelanggaran hak asasi manusia ketika berhadapan dengan hukum, khususnya pada tahap penyidikan, karena keterbatasan intelektual dan komunikasi yang dapat menghambat pemahaman terhadap proses serta hak-hak hukumnya. Kondisi ini berpotensi menimbulkan praktik penyidikan yang tidak adil dan diskriminatif, terlebih ketika tidak disertai akomodasi yang layak. Meskipun negara telah memberikan perlindungan melalui berbagai instrumen hukum, implementasinya dalam praktik masih belum optimal. Secara normatif, negara telah menunjukkan komitmen melalui berbagai instrumen hukum, seperti UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis prosedur penyidikan terhadap tersangka tunagrahita serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan.

 

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Tersangka Tunagrahita, Penyidikan, Penyandang Disabilitas, Hak Asasi Manusi


Full Text:

PDF

References


Abdullah, Sitti Aisah, Oheo Kaimuddin Haris, Ali Rizky, dan Yosep Tabilino.

Perlindungan Hukum terhadap Tersangka atas Perlakuan Sewenangwenang dalam Penyidikan Melalui Hak Tidak Menjawab. 6, no. 1 (2024).

Basri, Hasan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan

Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” SIGn Jurnal Hukum 2, no. 2 (Januari

: 104–21. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.90.

Eddyono, Supriyadi Widodo, dan Ajeng Gandini Kamilah. Aspek-aspek criminal

justice bagi penyandang disabilitas: pemetaan keterkaitan disabilitas

dalam UU no. 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, UU no. 11 tahun

Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, RUU Penyandang

Disabilitas, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana : position paper.

Pasar Minggu, Jakarta: ICJR, 2015.

Hermana, Anda. “PENERAPAN HAK-HAK TERSANGKA DALAM PROSES

PENYIDIKAN DIHUBUNGKAN DENGAN KETERBUKAAN

INFORMASI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA.” Jurnal

Ilmiah Galuh Justisi 4, no. 1 (Maret 2016): 142.

https://doi.org/10.25157/jigj.v4i1.416.

Ogy Mahendra. “Komunikasi Nonverbal pada Pola Interaksi Berkebutuhan

Khusus Tunaganda di Masyarakat.” Jurnal Khatulistiwa Informatika 20,

no. 1 (Maret 2020): 90–95. https://doi.org/10.31294/jc.v20i1.8184.

“Peran Penting Penasihat Hukum dalam Peradilan Pidana Untuk Pemenuhan Hak

Bantuan Hukum Tersangka Atau Terdakwa.” Articles. UNES Law Review

, no. 1 (21 2023): 3803–10. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1185.13

Prahanafi, Marisa Adelia. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SESEORANG

YANG DINYATAKAN TUNA GRAHITA BERDASARKAN HASIL

MANIPULASI PSIKOLOGI FORENSIK. 7, no. 3 (2025).

Prasetyo, Dwi, dan Ratna Herawati. “Tinjauan Sistem Peradilan Pidana Dalam

Konteks Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Terhadap Tersangka di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum

Indonesia 4, no. 3 (September 2022): 402–17.

https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.402-417.

Syafi’ie, M. Rekonstruksi Pengaturan Hak Atas Keadilan Dan Perlindungan

Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Berbasis Hukum Profetik. 2025.

Wiarti, July. “Kompleksitas Persoalan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Di

Pengadilan Negeri Pekanbaru.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27, no. 1

(Januari 2020). https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art5


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project