PEMALSUAN SERTIFIKAT VAKSINASI COVID-19 DALAM KUHP LAMA DAN KUHP BARU (STUDI DI SATRESKRIM POLRESTA MALANG)
Abstract
ABSTRACT
The Covid-19 pandemic has led to various forms of legal violations, one of which is the crime of falsifying vaccination certificates that threatens the integrity of national public health policies. This phenomenon not only reflects weak social control and public legal awareness but also highlights the legal system’s slow adaptation to rapid technological developments.
This study aims to analyze the efforts of the Malang City Police (Polresta Malang Kota) in addressing the criminal act of falsifying Covid-19 vaccination certificates and to identify the inhibiting factors in law enforcement processes.
The research employs an empirical method with a juridical-sociological approach, combining field studies and literature reviews, analyzed qualitatively through legal and social data.
The results indicate that the Malang City Police have implemented both preventive and repressive measures, including digital legal education, cyber patrols, and inter-agency collaboration. However, several obstacles persist, such as limited digital forensic tools, lack of qualified human resources, and low public digital legal literacy.
In conclusion, law enforcement efforts against this crime have not been fully effective due to structural and cultural barriers. Therefore, strengthening institutional capacity, enhancing regulations on electronic documents, and fostering inter-agency cooperation are essential to build a more adaptive and responsive legal system in the face of future digital crimes.
Keywords : Forgery, Covid-19 Certificate, Countermeasures.
ABSTRAK
Pandemi Covid-19 telah memunculkan berbagai bentuk pelanggaran hukum, salah satunya tindak pidana pemalsuan sertifikat vaksinasi yang mengancam integritas kebijakan kesehatan nasional. Fenomena ini tidak hanya menunjukkan lemahnya kontrol sosial dan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga menyoroti keterlambatan sistem hukum dalam beradaptasi terhadap perkembangan teknologi digital.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Polresta Malang Kota dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam proses penegakan hukumnya.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis dengan metode penelitian empiris, melalui studi lapangan dan studi kepustakaan, dengan analisis kualitatif terhadap data hukum dan sosial yang berkaitan.
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, (Jakarta: Kencana, 2009).
Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu dalam KUHP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996).
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana, 2008).
BSSN, Laporan Tahunan Keamanan Siber Nasional 2023, (Jakarta: BSSN, 2023).
BSSN, Pedoman Forensik Digital Nasional, (Jakarta: BSSN, 2022).
Hasil wawancara dengan anggota Satreskrim, 20 Mei 2025.
Interpol, Global Crime Trends Report 2023, (Lyon: Interpol Headquarters, 2023).
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, (Jakarta: Kemenkes RI, 2021).
Kominfo RI, Pedoman Penggunaan Sertifikat Vaksinasi Digital di Indonesia, (Jakarta: Kominfo, 2021).
Laporan Polresta Malang Kota, Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin COVID-19 Tahun 2022, (Malang: Satreskrim Polresta, 2022).
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008).
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1995).
Nursalam, “Analisis Faktor Penolakan Vaksin COVID-19 di Indonesia,” Jurnal Kesehatan Masyarakat Nasional, Vol. 17 No. 4 (2021).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
PPATK, Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan di Era Digital, (Jakarta: PPATK, 2023).
Prasetyo, “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat di Era Digital,” Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, Vol. 5 No. 2 (2020).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politeia, 1996).
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya, (Bogor: Politeia, 1996).
R. Wiyono, Hukum Pidana Siber di Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia, 2021).
Ronald V. Clarke, Situational Crime Prevention, (New York: Harrow and Heston, 1997).
Santosa, “Rekonstruksi Hukum Pidana di Era Digital”, Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 7 No. 2 (2022).
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, (Bandung: Angkasa, 2009).
Simons, Leerboek van het Nederlands Strafrecht, (Haarlem: De Erven F. Bohn, 1937).
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1981).
WHO, COVID-19 Situation Report, (Geneva: WHO Press, 2022).
World Health Organization (WHO), Coronavirus Disease 2019 (COVID-19): Situation Report, (Geneva: WHO, 2020).
Yusriyadi, “Cyber Crime dan Penegakan Hukumnya di Indonesia”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 5 No. 1 (2021).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






