TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MENGAJUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN PADA KEJAKSAAN NEGERI BATU DALAM PUTUSAN PA MALANG NO. 988/PDT.G/2021/PA.MLG
Abstract
Pembatalan perkawinan merupakan salah satu upaya hukum untuk menegakkan ketertiban dalam bidang perkawinan apabila suatu perkawinan dilangsungkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu permasalahan yang muncul dalam praktik adalah adanya perkawinan yang dilakukan dengan cara melanggar hukum, seperti masih terikat perkawinan sebelumnya atau penggunaan identitas yang tidak benar. Dalam kondisi demikian, negara melalui Kejaksaan memiliki kewenangan untuk mengajukan pembatalan perkawinan demi menjaga kepentingan umum dan kepastian hukum. Dalam Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 988/Pdt.G/2021/PA.Mlg, Kejaksaan Negeri Batu bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mengajukan permohonan pembatalan perkawinan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi:
- Bagaimana kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan pembatalan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia?
- Bagaimana penerapan kewenangan Kejaksaan Negeri Batu dalam pembatalan perkawinan pada Putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 988/Pdt.G/2021/PA.Mlg?
- Bagaimana implikasi yuridis dari putusan tersebut terhadap praktik pembatalan perkawinan?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan pembatalan perkawinan, mengetahui penerapan kewenangan tersebut dalam praktik, serta mengkaji implikasi yuridis dari putusan pengadilan yang menjadi objek penelitian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Batu, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan pembatalan perkawinan memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan melalui mekanisme yang sistematis, mulai dari proses pidana, telaahan internal, hingga pengajuan permohonan ke pengadilan. Putusan Pengadilan Agama Malang tersebut menegaskan bahwa perkawinan yang dilakukan dengan melanggar hukum dapat dibatalkan melalui pengadilan. Namun demikian, penelitian ini juga menemukan bahwa sistem yang berjalan masih cenderung bersifat reaktif dan belum didukung oleh mekanisme pencegahan yang optimal, terutama dalam hal verifikasi data administrasi perkawinan.
Kesimpulannya, kewenangan Kejaksaan dalam pembatalan perkawinan telah berjalan secara efektif dalam penegakan hukum, namun masih diperlukan penguatan pada aspek pencegahan melalui peningkatan koordinasi dan integrasi data antarinstansi agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.
Kata Kunci: Kewenangan Kejaksaan, Pembatalan Perkawinan, Jaksa Pengacara Negara, Implikasi Yuridis.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






