Perlindungan Hukum Pekerja Ojek Online Menurut PERMENHUB No. 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat

Ariel Nur Rizky

Abstract


Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan model pekerjaan berbasis platform, termasuk ojek online, yang memberikan kemudahan akses transportasi sekaligus membuka peluang kerja. Namun, status hukum pekerja ojek online sebagai “mitra” dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menimbulkan kekaburan hukum terkait perlindungan dan kepastian hak-hak pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan hukum antara pekerja ojek online dengan perusahaan aplikator serta perlindungan keselamatan jalan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara pengemudi dan aplikator secara formal dikategorikan sebagai kemitraan, dan sering menimbulkan kekaburan hukum terutama dalam perlindungan hukum bagi pekerja ojek onlein. Namun, secara substansial ini memiliki ciri sebagai hubungan kerja. Selain itu, perlindungan hukum yang diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 masih belum optimal, terutama dalam hal jaminan keselamatan dan jaminan sosial. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja ojek online.

Full Text:

PDF

References


Buku

Apeldoorn, L.J. van. Pengantar Ilmu Hukum. Balai Pustaka: Jakarta. 2015

Diah Imaningrum Susanti, Penafsiran Hukum: Teori dan Metode. Sinar Grafika: Jakarta. 2019.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing: Malang. 2005

M.Hadjon, Philipus dan Djatmiati, Sri, T. Argumentasi Hukum. Gadjah Mada University Press: Yogyakarta. 2014, hlm. 25

Marzuki, Mahmud, Peter. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group: Jakarta. 2005, Hlm 135-136

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Liberty, Yogyakrta, 2007. hlm.56

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Perdata. Sumur: Bandung. 1992, Hlm 427-439

Rahardjo, S. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing. Yogyakarta. 2009

Satjipto, Raharjo. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung. 2000. h., 69

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press: Jakarta. 2012, Hlm. 5

Wamafma, Filep, dkk. Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transakai Ecommerce. Amerta Media: Banyumas. 2020.

Wibisono, Y. Membenah Konsep dan Aplikasi CSR.: Fascho Publishing: Gresik. 2007

Shidarta, S. Moralitas Hukum-Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Refika Aditama: Bandung. 2009, hlm. 85.

Jurnal

Akbar, S, Hikmawati, Elok, Nurhayani. Status Hubungan Hukum Ojek Daring Dengan Perusahaan Jasa Transportasi Di Era Gig Economy Ditinjau Dari Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Lex Jurnalica. 22 (2), 2025.

Dananjaya, I Komang, Ni Kadek Ayu Sri Undari, and I Made Halmadiningrat. “Reformulasi Hubungan Kerja bagi Driver Online: Analisis Kekosongan Hukum untuk Mengkonstruksi Pekerjaan yang Layak.” Jurnal Yustika: Media Hukum dan Keadilan 26 (1), 2023, hlm. 58–70. Available: http://journal.ubaya.ac.id/index.php/yustika.

Dewi, Ratna, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan”, Syiah Kuala Law Journal, 1 (2), 2017, hlm. 126. https://media.neliti.com/media/publications/281824-perlindungan-hukum-terhadap-korbanahli-w-e9c74526.pdf

Fadillah, Muhammad Nur, dkk. Kontribusi Ojek Online Dalam Meningkatkan Omzet Umkm Dan Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia. Jurnal Ilmiah M-Progress. 15 (1), 2025. https://doi.org/10.35968/m-pu.v15i1.1391

Graha, Rama Dwi Rendra, dkk. Pengaruh Perkembangan Ojek Online terhadap Peningkatan Ekonomi UMKM di Kecematan Sumbersari, Kabupaten Jember. Jurnal Mahasiswa Ekonomi & Bisnis. 4 (2), 2024, https://ojs.pseb.or.id/index.php/jmeb/article/download/769/612

Habibah, Mar’atul, and Mila Erliana. “Perlindungan Hukum Perdata bagi Pekerja Platform Digital (Gig Economy) dalam Sistem Hubungan Kerja Non-Tradisional.” Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1 (3) 2025, hlm. 453–457. Available: https://indojurnal.com/index.php/jejakdigital.

Hananto, Muhammad Ramdhan, and Gunardi Lie. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Pada Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Perusahaan (Studi Putusan Nomor 361/PDT.SUS PHI/2023/PN.JKT.PST).” Review of UNES 6 (4), 2024. Available: https://review-unes.com/.

Harahap, Purba, Indra, Gusmarani, Rica. Hubungan Kemitraan antara Driver Transportasi Online dan Aplikator di Indonesia Ditinjau dari Teori Keadilan John Rawls, Jurnal Pendidikan Tambusai, 8 (2), 2024, https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/19015/13709

Hasan, Azhari, 2020. Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Ojek Online Berdasarkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Keselamatan Pengunaan Sepeda Motor Yang Di Gunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Di Kaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. SKRIPSI.

Hasibuan, Rahma Fitri Amelia et al. “Kontrak Kerja vs Kontrak Platform: Perbandingan Perlindungan Hukum bagi Pekerja di Era Ekonomi Digital.” Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi 2.3 (2025): 75–85. Available: https://journal.appisi.or.id/index.php/konsensus.

Indayatun, Ratna, 2025. Legal Protection of Online-Based Transportation Workers in the Era of Digitalization. Journal of Law, Politic and Humanities (JLPH). https://dinastires.org/JLPH/article/view/1664/1375

Indradewi. Nugrah. Subtansi Hukum Kekaburan Norma Pada Peralihan Hak Cipta. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8 (3) 2020

Irfan, Muhammad, 2024. Perlindungan Hukum Bagi Mitra Ojek Online Di Indonesia. SKRIPSI. Jakarta: Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Isyhadilfath, Muhammad, 2019. Perlindungan Hukum Bagi Mitra (Driver) Dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan Antara Perusahaan Penyedia Aplikasi (Go-Jek) Dengan Mitra (Driver). SKRIPSI. Surakarta: Universitas Sebelas Maret

Julyano, M, & Sulistyawan, Aditya, Y. Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido, 1, 01. 2019 Hlm 15.

Laksmiwiyani, Yindri, P, A, G, “Legalitas Kendaraan Roda Dua sebagai Angkutan Umum”, Jurnal Kertha Semaya, 6 (6), 2018, hlm. 10.

Maharani, Risca Hanesty. Liberalisasi Perdagangan Jasa Oleh Gojek Dan Grab Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Yuridis, 8 (2), 2021. https://media.neliti.com/media/publications/497250-none-75b8dcb6.pdf

Novianta, Nugraha, A, Teori Kepastian Hukum menurut Gustav Radbruch, Jaya Gemilang, Jakarta, 2017

Nurhan, C. A., Hapsari, R. S., Sukmawati, R. L. S. N., Haidar, A. F., Natanael, R., & Putra, M. P. (2024). Relevansi Fungsipenafsiran Gramatikal Dalam Memahami Hukum. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(9), 273–278.

Nuriskia, Centia Sabrina, and Andriyanto Adhi Nugroho. “Perlindungan Hukum Pekerja Dalam Penerapan Sistem Remote Working Sebagai Pembaharuan Sistem Kerja.” USM Law Review 5.2 (2022): 678–690. Available: http://jurnal.usm.ac.id/index.php/lawreview.

Rahman, M Arief, Hapsari, Y, Pameli, A. Studi Literatur: Pertumbuhan Ekonomi Digital di Indonesia, jurnal penelitian multidisiplin bangsa. 1 (1), 2024, ttps://ejournal.amirulbangunbangsapublishing.com/index.php/jpnmb/index

Ramadhana, Sakti M & Soebiantoro, Ugy. Pemanfaatan Platform Digital Untuk Pengembangan Pemasaran Umkm Minuman Herbal Pada Kelurahan Gunung Anyar. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara. 4 (4), 2023. https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/2299/1613

Sedewo, Surya Wahyu, Andika Wijaya, and Rizky Setyobowo Sangalang. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang di PHK Pada Masa Perjanjian Kerja Berlangsung (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk).” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 5.4 (2025): 4746–4758. Available: https://j-innovative.org/index.php/Innovative.

Sethi, Rashika. Indonesia digital economy: Growth and opportunities. Twimbit. 2023

Sindy Lita Kumala. Perkembangan Ekonomi Berbasis Digital Di Indonesia. Journal of Economics and Regional Science, 1 (2), 2022. https://ejournal.stiejb.ac.id/index.php/jurnal-esensi/article/view/190/151.

Tampubolon, Wahyu Simon. "Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen." Jurnal Ilmiah Advokasi 4.1 (2016): h.53-61. 10 Satjipto,

Vidiawati, A. C., & Fathurrohman, S. (2024). Pemaknaan Status Penyedia Tempat Prostitusi Online (Studi Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 267–278.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project