URGENSI PENGATURAN ANGGOTA BADAN LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BERLATAR BELAKANG SARJANA HUKUM DEMI TERWUJUDNYA FUNGSI LEGISLASI YANG IDEAL

MOH. ANSARI

Abstract


ABSTRACTBaleg is a special fixture of the Indonesian House of Representatives (DPR RI) for drafting laws, but unfortunately, there is no regulation requiring Baleg members to have a background in law. This study raises the first research question: What are the duties of members of the Legislative Body of the House of Representatives of the Republic of Indonesia based on statutory regulations? Second, what is the urgency of setting a minimum education requirement of a law degree for members of the Legislative Body of the House of Representatives of the Republic of Indonesia to realize an ideal legislative function?. This research is a normative legal study using a statutory approach and a conceptual approach. Legal materials were collected through literature study and document study methods, using primary and secondary legal materials. The researcher collected and analyzed legal materials by reading, reviewing, and interpreting, using statutory and conceptual approaches. Conclusions were drawn deductively to produce legal prescriptions. The results of the initial research regarding the duties of members of the Legislative Body of the House ofRepresentatives of the Republic of Indonesia based on the legislation are as stated in Article 105 of the UUMD3 in conjunction with Article 66 of the House of Representatives Regulation No. 1 of 2020 concerning the rules of procedure of the House of Representatives, where the Legislative Body (Baleg), as a member body of the House of Representatives that has legislative functions as mandated in Article 20 paragraph (1) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, plays a role not only as a coordinator of national legislative planning but also as a guardian of the quality and consistency of law in the process of forming legislation, in order to produce legislative products that are of high quality, just, and in accordance with the principles of a state of law. The second urgency of establishing a minimum educational requirement of a Bachelor of Law for members of the Legislative Body of the House of Representatives of the Republic of Indonesia to realize an ideal legislative function is that the presence of Baleg members with a legal education background plays an important role as quality supervisors from the early stages of drafting bills. This ensures that legislative products are not merely the result of political compromise but remain in line with the principles of a state based on law, which guarantees justice, certainty, and the protection of civil rights. Laws drafted with juridical, sociological, and philosophical considerations will be more responsive to societal needs, formally valid, and effective in their implementation.Keywords: MD3 Law, House of Representatives of the Republic of Indonesia, Legislative Body, Legal Education Background.ABSTRAKBaleg adalah alat kelengkapan DPR RI khusus untuk membentuk undangundang, namun sangat disayangkan tidak ada kewajiban aturan pada anggota Baleg yang berlatar belakang sarjana hukum. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah yang pertama, Apa tugas anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peraturan Perundang-undangan? Kedua, Apa Urgensi penetapan syarat pendidikan minimal Sarjana Hukum bagi anggota Badan Legislasi Dewan Pwewakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mewujudkan fungsi legislasi yang ideal?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi pustaka dan studi dokumen, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Peneliti mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum melalui membaca, menelaah, dan menafsirkan, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan diperoleh secara deduktif untuk menghasilkan preskripsi hukum. Hasil penelitian pertama tugas anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peraturan Perundang-undangan adalah sebagai mana tercantum dalam pasal 105 UUMD3 jo Pasal 66 Peraturan DPR RI No 1 tahun 2020 tentanng tatatertib DPR yang mana baleg sebagai alat kelengkapan DPR RI yang memiliki fungsi legislasi DPR sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Baleg berperan tidak hanya sebagai koordinator perencanaan legislasi nasional, tetapi juga sebagai penjaga kualitas dan konsistensi hukum dalam proses pembentukan undang-undang, guna mewujudkan produk legislasi yang berkualitas, berkeadilan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Kedua Urgensi penetapan syarat pendidikan minimal Sarjana Hukum bagi anggota Badan Legislasi Dewan Pwewakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mewujudkan fungsi legislasi yang ideal adalah bahwa keberadaan anggota Baleg yang memiliki latar belakang pendidikan hukum berperan penting sebagai pengawas mutu sejak tahap awal penyusunan RUU, yangmana hal ini memastikan produk legislasi tidak semata-mata menjadi hasil kompromi politik, tetapi tetap sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin keadilan, kepastian, dan perlindungan hak sipil. Undang-undang yang disusun dengan mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis akan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sah secara formal, serta efektif dalam penerapannya.Kata Kunci: UU MD3, DPR RI, Badan Legislasi, Latar belakang sarjana hukum.  

Full Text:

PDF

References


E. DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Komisi-Komisi DPR RI: Fungsi dan Ruang Lingkup Kerja. Jakarta: Pustaka Konstitusi, 2012.

Asshiddiqie, Jimly. Negara Hukum Indonesia: Konsep Rechtsstaat dan Supremasi Hukum. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Cetakan ke-10. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Ahmad Yani, Pembentukan Undang-Undang dan Peraturan Daerah, ed. ke-1 (Jakarta: 2011), 135.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Huda, Ni’matul. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Juwana, Hikmahanto. Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia. Jakarta: Yarsif Watampone, 2010.

Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Cetakan ke-8. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Manan, Bagir. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: FH UII Press, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke-13. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Mochtar, Zainal Arifin, dan Eddy O. S. Hiariej. Dasar-dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2024.

Saldi Isra. Etika dan Hukum Lembaga Perwakilan. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Sirajuddin, Fatkhurohman, dan Zulkarnain. Legislative Drafting. Edisi ke-3. Malang: Setara Press, 2016.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Edisi ke-22. Jakarta: Sinargrafika, 2021.

Sumali. Reduksi Kekuasaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang- Undang (Perpu). Malang, 2001.

Wibowo, Mardian. AAPUU: Asas-asas Pengujian Undang-Undang. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Auliya Azzahra, Hajar, Intan Surullaha, dan Muhammad Faiz Razki Perdana. “Urgensi Penetapan Syarat Minimal Pendidikan S1 Bagi Calon Anggota DPR RI.” RIGGS: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 5, no. 2 (2025): 156–172.

Chandra, M. Jeffri Arlinandes, Vera Bararah Barid, Rofi Wahanisa, dan Ade Kosasih. “Tinjauan Yuridis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Sistematis, Harmonis, dan Terpadu di Indonesia.” Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. 1 (2022): 1–15.

Kuryanto, M. Fikry. “Trias Politica Montesquieu dan Relevansinya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Hukum Konstitusi 8, no. 2 (2015): 245– 267.

Lubis, Todung Mulya. “Kualitas Legislasi DPR RI: Masalah Kompetensi dan Reformasi Komisi Hukum.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 45, no. 2 (2015): 210–228.

Rahmatullah, Indra. “Rejuvinasi Sistem Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia.” Jurnal Cita Hukum 1, no. 2 (2013).

Ratnia solihah dan Siti Witianti “Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Pemilu 2014: Permasalahan dan Upaya Mengatasinya”, COSMOGOV¸ Vol.2 No.2, 2016. hlm. 294.

Santoso, Topo. “Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Konstitusi 12, no. 3 (2015): 575–590.

Susanti, Bivitri. “Profesionalitas Legislasi di DPR: Kebutuhan Kompetensi Hukum bagi Anggota Komisi Teknis.” Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (2018): 789–810.

Auli, Renata Christha. “Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia.” Hukum online, 30 Mei 2025. Diakses 11 Februari 2026.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-pembentukan-undang- undang-di- indonesia-lt506c3ff06682e/

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Laporan Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI dalam Rangka Penyerapan Aspirasi Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2025–2029 dan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2025. Jakarta: Badan Legislasi DPR RI. Diakses 9 Februari 2026.

https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-12- ceb189f7cc5653bd43acb8d2334f768a.pdf.

Dzikry Subhanie dan Rico Afrido Simanjuntak, “Tugas dan Wewenang Baleg, Alat Kelengkapan DPR yang Mendadak Bahas RUU Pilkada setelah Putusan MK | Halaman 2,” SINDOnews.com, 21 Agustus 2024, 08:16 WIB, diakses 15 Februari 2026, https://nasional.sindonews.com/read/1439837/12/tugas-dan- wewenang-baleg-alat-kelengkapan-dpr-yang-mendadak-bahas-ruu-pilkada- setelah-putusan-mk-1724202537/5.

DPR mempunyai wewenang membuat Undang Undang bersama Presiden, dan usulan Rancangan Undang Undang dapat diajukan oleh Presiden atau berdasarkan hak inisiatif DPR,” PUUEKKUKESRA – DPR RI, diakses 19 Februari 2026,https://puuekkukesra.dpr.go.id/simas-puu/detail-ruu/id/32.

Jimenez Salim, Hanz. “Mengenal Badan Legislasi, Tugas dan Wewenangnya di DPR.” Liputan6.com. Diperbarui 21 Agustus 2024. Diakses 9 Februari 2026. https://www.liputan6.com

Kumparan News. “MK Tangani 263 Gugatan UU Sepanjang 2025: 33 Dikabulkan, 183 Kandas.” Kumparan, 7 Januari 2026. Diakses 10 Februari 2026. https://kumparan.com

Nugraha, Muhammad Raihan. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior.” Hukumonline, 6 Februari 2025. Diakses 10 Februari 2026. https://www.hukumonline.com

Tim Hukumonline. Mengenal 7 Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 25 Agustus 2024. Diakses 9 Februari 2026. https://www.hukumonline.com

Wikipedia. “Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.” Diakses 9 Februari 2026. https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Legislasi_Dewan_Perwakilan_Rakyat _Republik_Indonesia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project