ANALISA YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM KASUS GRATIFIKASI OLEH PENYELENGGARA NEGARA (STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 976 PK/PID.SUS/2023)
Abstract
ABSTRACT
This study examines the judicial considerations in Supreme Court Decision Number 976 PK/Pid.Sus/2023 concerning the crime of gratification committed by state officials. It focuses on analyzing the judges’ ratio decidendi and the application of criminal sanctions. This research employs a normative juridical method using statutory and case approaches through a doctrinal analysis of primary and secondary legal materials. The findings show that the Supreme Court rejected the judicial review petition due to the failure to fulfill formal and material requirements, particularly the absence of novum, judicial error, or manifest error in the previous decision. The imposition of criminal sanctions in the form of imprisonment, fines, and revocation of political rights is in accordance with statutory provisions and reflects the principles of legal certainty, proportionality, and justice. The decision also demonstrates a sentencing orientation that is not only retributive but also preventive and protective. Thus, the decision strengthens law enforcement consistency and the effectiveness of corruption eradication, while supporting more transparent and accountable judicial practices.
Keywords: Ratio Decidendi, Judicial Review, Gratification
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis pertimbangan yudisial dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 976 PK/Pid.Sus/2023 terkait tindak pidana gratifikasi oleh penyelenggara negara. Fokus penelitian ini adalah mengkaji ratio decidendi hakim dan penerapan sanksi pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil, khususnya tidak adanya novum, kekhilafan hakim, maupun kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Penerapan sanksi pidana berupa pidana penjara, denda, dan pencabutan hak politik telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencerminkan prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan keadilan. Putusan ini juga menunjukkan orientasi pemidanaan yang tidak hanya bersifat retributif, tetapi juga preventif dan protektif. Dengan demikian, putusan tersebut memperkuat konsistensi penegakan hukum dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendorong praktik peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.
Kata kunci: Ratio Decidendi, Peninjauan Kembali, Gratifikasi
Full Text:
PDFReferences
Adji, Indriyanto Seno. “Korupsi, Kekuasaan, dan Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 2 (2021): 289–291.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Atmasasmita, Romli. Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan dalam Konteks Pemberantasan Korupsi. Bandung: Refika Aditama, 2020.
Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2022.
Indonesian Corruption Watch. Tren Penindakan Kasus Korupsi 2020. Jakarta: ICW, 2021.
Lilik Mulyadi. Upaya Hukum dalam Perkara Pidana. Bandung: Alumni, 2020.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 976 PK/Pid.Sus/2023.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Organisation for Economic Co-operation and Development. Preventing Policy Capture. Paris: OECD Publishing, 2021.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Evaluasi Pemidanaan Korupsi 2020–2022. Jakarta: PSHK, 2023.
Suseno, Sigid, dan Mudzakkir. “Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan.” Jurnal Ius Quia Iustum 29, no. 3 (2022): 456–458.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
United Nations Office on Drugs and Crime. Enhancing the Investigation of Corruption. Vienna: UNODC, 2020.
Zahra, Fitria. “Kontrol Gratifikasi dan Tantangan Integritas Pejabat Publik.” Jurnal Integritas 7, no. 2 (2021): 112–125.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






