CORPORATE CRIMINAL LIABILITY DALAM TINDAK PIDANA HAK CIPTA

Hikam Fajar Ramadhan, Hisbul Luthfi Ashsyarofi, Ahmad Syaifudin

Abstract


ABSTRACT

            This research examines corporate criminal liability in Indonesian copyright infringement cases. Despite corporations increasingly benefiting from organized copyright violations, criminal responsibility is mostly imposed on individuals, leaving corporations largely unpunished. The study explores legal regulations and mechanisms for corporate liability, using normative juridical methods and analyzing relevant laws, including Law No. 28/2014, Supreme Court Regulation No. 13/2016, and Law No. 1/2023. Findings show that Indonesian law recognizes corporations as criminal subjects and provides doctrinal bases such as Vicarious Liability, identification theory, Strict Liability, and aggregation theory. However, enforcement remains weak, with authorities favoring individual prosecution, reducing deterrence and copyright protection. Strengthening regulatory harmonization and consistent application is crucial to ensure justice, legal certainty, and effective corporate accountability in copyright cases.

Keywords: Corporate Criminal Liability; Copyright Infringement; Criminal Law

 

ABSTRAK

Penelitian ini membahas tanggung jawab pidana korporasi dalam kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia. Meskipun korporasi semakin sering mendapatkan keuntungan dari pelanggaran hak cipta yang terorganisir, tanggung jawab pidana lebih banyak dijatuhkan pada individu, sementara korporasi sering lolos dari hukuman. Penelitian ini menelaah regulasi hukum dan mekanisme pertanggungjawaban korporasi dengan metode yuridis normatif, menggunakan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016, dan UU No. 1 Tahun 2023 sebagai dasar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Indonesia mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana dan menyediakan dasar doktrinal seperti Vicarious Liabilityidentification theory, Strict Liability, dan aggregation theory. Namun, penerapannya masih lemah, karena aparat lebih memprioritaskan penuntutan individu, sehingga efek jera dan perlindungan hak cipta berkurang. Penguatan regulasi dan konsistensi penegakan hukum penting untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak cipta yang efektif.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi; Pelanggaran Hak Cipta; Hukum Pidana


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (2014).

Buku

Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2019.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

———. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

———. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2014.

Muladi. Hukum Pidana dan Korporasi. Bandung: Alumni, 2016.

———. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1995.

Muladi, dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana, 2010.

OK. Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (2016).

Sutan Remy Sjahdeni. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Grafiti Pers, 2007.

Yenti Garnasih. Kejahatan Korporasi. Jakarta: Kencana, 2016.

Yoyo Arifardhani. Hukum Hak Cipta Indonesia. Jakarta: Kencana, 2020.

———. Problematika Penegakan Hukum Hak Cipta. Jakarta: Kencana, 2021.

Yulia. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. 1. Lhokseumawe: CV. Sefa Bumi Persada, 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project