TANGGUNG JAWAB PENGGUNA HAK CIPTA ATAS KARYA LAGU YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL DI LUAR MEKANISME LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL

Dela Istalia

Abstract


ABSTRACT

 

The development of the music industry within the digital creative economy ecosystem has given rise to legal issues concerning the responsibility of users of musical works in commercial public services and the legitimacy of royalty collection outside the mechanism of the National Collective Management Organization (NCMA). The legal issues addressed in this research are as follows, legal liability of copyright user of musical works under Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and the authority of copyright holders to determine and collect royalties directly outside the NCMA mechanism. The research method employed is normative legal research using statutory, conceptual, and case approaches, through qualitative analysis of primary and secondary legal materials. The results of the study indicate that users of copyrighted musical works are responsible for paying royalties to copyright holders based on licensing arrangements. However, copyright holders retain legal legitimacy in the form of the right to collect royalties directly from copyright users outside the NCMA mechanism by entering into an agreement between the parties based on the principle of freedom of contract.

Keywords: liability, copyright users, musical works, royalties, NCMA.

 

ABSTRAK

 

Perkembangan industri musik dalam ekosistem ekonomi kreatif digital menimbulkan persoalan hukum terkait tanggung jawab pengguna karya lagu dalam layanan publik komersial dan legitimasi pemungutan royalti di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Penelitian ini merumuskan dua permasalahan, yaitu tanggung jawab pengguna hak cipta atas karya lagu menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta kewenangan pemegang hak cipta untuk menentukan dan memungut royalti secara langsung di luar mekanisme LMKN. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna hak cipta atas karya lagu bertanggung jawab membayar royalty kepada pemegang hak cipta berdasarkan lisensi, namun pemegang hak cipta tetap memiliki legitimasi hukum berupa hak untuk memungut royalti secara langsung kepada pengguna hak cipta di luar mekanisme LMKN dengan cara membuat perjanjian antara kedua belah pihak berdasarkan asas kebebasan berkontrak.

Kata kunci: tanggung jawab, pengguna hak cipta, karya lagu, royalty, LMKN.


Full Text:

PDF

References


Buku

Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. PT. Alumni Penerbit Akademik, 2022.

Goldstein, Paul, dan Bernt Hugenholtz. International Copyright: Principles, Law, and Practice. 4th revised edition. Oxford University Press, 2021.

Margono, Suyud. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Ghalia Indonesia, 2014.

Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum. Revisi. Prenada Media, 2017.

Saidi, SH. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. 2007.

Sardjono, Agus. Hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional: suatu telaah teoritis. Edisi ketiga, Cetakan pertama. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022.

Widjaja, Gunawan. Lisensi atau Waralaba : Suatu Panduan Praktis. RajaGrafindo Persada, 2004.

Undang-Undang

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Jurnal

Akbar, Muh. Habibi, dan Mukti Fajar Nd. “MEKANISME PEMBAYARAN ROYALTI LAGU DAN MUSIK DALAM APLIKASI STREAMING MUSIK.” Media of Law and Sharia 1, no. 2 (2020): 81–94. https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8344.

Indarsen, Gabriel. “Konsekuensi Hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik Terhadap Pemungutan Royalti Lagu Dan/ Atau Musik.” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 3, no. 2 (2023): 99–112. https://doi.org/10.56128/jkih.v3i2.44.

Mashdurohatun, Anis. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Perspektif Sejarah di Indonesia. Pertama. Madina Semarang, 2013.

Navydien, Miliarni Deida, dan Aldira Mara Ditta C. P. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Royalti Lagu Yang Tidak Dibayarkan Dalam Kegiatan Komersial.” Unes Journal of Swara Justisia 9, no. 3 (2025): 383–96. https://doi.org/10.31933/tvejsa28.

Rabbani, Labib. “PERAN LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL SEBAGAI PENGELOLA ROYALTY HAK CIPTA LAGU DAN MUSIK.” Lex LATA 5, no. 2 (2023). https://doi.org/10.28946/lexl.v5i2.2044.

Berita

hiburan. “Kronologi Kemelut Royalti Nuansa Bening Vidi Aldiano versi Kubu Keenan.” Diakses 21 Februari 2026. https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20250604150433-227-1236435/kronologi-kemelut-royalti-nuansa-bening-vidi-aldiano-versi-kubu-keenan.

hiburan. “Ahmad Dhani Buka Suara Soal Once dan Royalti Lagu Dewa 19.” Diakses 21 Februari 2026. https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20230223173951-227-917084/ahmad-dhani-buka-suara-soal-once-dan-royalti-lagu-dewa-19.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project