PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Kasus di Kepolisian Resort Kota Batu)

Achmad Syahrul Anwari

Abstract


ABSTRACT

This study aims to analyze the forms of criminal liability imposed on public transportation companies and the law enforcement mechanisms implemented by the Batu City Resort Police (Polres Kota Batu) in traffic accidents. The phenomenon of land transportation accidents, particularly those involving buses, is frequently attributed to human error, which is inextricably linked to the operational management and fleetworthiness standards upheld by the companies involved.The research employs an empirical juridical method with a field-based approach. Primary data were gathered through direct observation and in-depth interviews with personnel from the Traffic Unit (Satlantas) of Polres Kota Batu, while secondary data were derived from library studies of relevant legislation. Data analysis was conducted qualitatively to provide a comprehensive depiction of legal implementation in practice.The findings reveal that criminal liability for public transportation companies within the jurisdiction of Polres Kota Batu is predicated on compliance with fleetworthiness standards, particularly the mandatory periodic testing (KIR) as stipulated in Article 53(1) of Law No. 22 of 2009. In the bus accident case on January 8, 2025, the company was found negligent for enforcing operations with an expired KIR certificate. Law enforcement proceeded procedurally through investigation, inquiry, and case review stages to establish elements of negligence or intent. Although companies are obligated to provide civil compensation to victims, this does not extinguish criminal proceedings against management proven to have disregarded operational safety protocols..

Keywords: Criminal Liability, Public Transportation Companies, Traffic Accidents, Driver Negligence.

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggung jawaban pidana perusahaan angkutan umum serta mekanisme penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kota Batu terkait kecelakaan lalu lintas. Fenomena kecelakaan transportasi darat, khususnya bus, sering kali disebabkan oleh faktor kesalahan manusia (human error) yang tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan manajemen operasional dan kelaikan armada perusahaan.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris ndengan pendekatan lapangan. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam dengan pihak Satlantas Polres Kota Batu, sedangkan data sekunder mencakup studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai implementasi hukum di masyarakat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum di wilayah hukum Polres Kota Batu didasarkan pada pemenuhan standar kelaikan armada, khususnya kewajiban uji berkala (KIR) sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009. Dalam kasus kecelakaan bus pada 8 Januari 2025, perusahaan terbukti lalai karena memaksakan operasional armada dengan masa uji KIR yang telah kedaluwarsa. Proses penegakan hukum dilakukan secara prosedural melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara untuk menentukan unsur kelalaian atau kesengajaan. Meskipun perusahaan wajib memberikan santunan secara perdata kepada korban, hal tersebut tidak menggugurkan tuntutan pidana bagi pihak manajemen yang terbukti mengabaikan keselamatan operasional.

Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Perusahaan Angkutan Umum, Kecelakaan Lalu Lintas, Kelalaian Pengemudi.


Full Text:

PDF

References


Butar Butar, Johanes Bornok, Prija Djatmika, dan Yuliati Yuliati. “Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 10, no. 3 (September 2021): 591. https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i03.p12.

Efendi, Jonaedi, dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum. Normatif dan Empiris. Depok, Prenada Media Group, 2018.

Galadri Badar Muhammad dan Siti Nurbaiti, “TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUT DMH TRANS TERHADAP PENUMPANG YANG MENJADI KORBAN KECELAKAAN DI PANGANDARAN,” Reformasi Hukum Trisakti 1, no. 2 (Desember 2019), https://doi.org/10.25105/refor.v1i2.10511.

Muhammad Jemima Fadilah dan ’ Sulistyanta, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERUSAHAAN BUS DAN SOPIR BUS TERHADAP KECELAKAAN BUS DI KABUPATEN SUKOHARJO,” Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 9, no. 1 (Januari 2020): 16, https://doi.org/10.20961/recidive.v9i1.47388.

Nugroho, LA, Sulistio, H., & Indriastuti, AK (2012). Karakteristik pengemudi dan Model Peluang Terjadinya Kecelakaan Bus Antar Kota Antar Propinsi. Rekayasa Sipil , 6 (1), hlm.42–54. https://rekayasasipil.ub.ac.id/index.php/rs/article/view/208

Ishardita Pambudi Tama dan Oke Oktavianty, “EVALUASI PENGARUH POLA KERJA TERHADAP FATIQUE UNTUK MENGURANGI JUMLAH KECELAKAAN,” Journal of Engineering and Management Industial System 2, no. 2 (April 2014), https://doi.org/10.21776/ub.jemis.2014.002.02.7.

Rahmatullah dan Putri Raodah, “Tanggung jawab pengangkut terhadap kerugian yang diderita wisatawan akibat kecelakaan dijalan raya,” Commerce Law 4, no. 2 (Desember 2024): 422–31, https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5251.

Yandi Wahyudi, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kelalaian Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yangmengakibatkan Kematian Di Wilayah Hukum Polres Jeneponto,” pledoi law jurnal 3, no. 1 (Juli 2025): 46–52, https://jurnalfkmuit.id/index.php/plj/article/view/110.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project