PEMBERIAN AMNESTI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
ABSTRACT
This study examines the granting of amnesty to perpetrators of corruption from the perspective of Indonesian law. Although amnesty is a constitutional authority of the President as stipulated in Article 14 paragraph (2) of the 1945 Constitution, its application to corruption cases has generated controversy because corruption is categorized as an extraordinary crime. Using a normative juridical method, this research finds that the President’s authority to grant amnesty has a clear legal basis; however, there is no specific regulation concerning amnesty for corruption, which creates potential for politicization and conflicts with the principles of corruption eradication. The study concludes that granting amnesty to corruptors is inconsistent with the spirit of anti-corruption efforts, thus requiring strict limitations within statutory regulations.
Keywords: Amnesty; Corruption; Presidential Authority
ABSTRAK
Tanah Penelitian ini mengkaji pemberian amnesti terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif hukum Indonesia. Meskipun amnesti merupakan kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, penerapannya pada kasus korupsi menimbulkan polemik karena korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime. Dengan metode yuridis normatif, penelitian menemukan bahwa kewenangan amnesti memiliki dasar hukum jelas, namun belum ada pengaturan khusus terkait korupsi sehingga berpotensi menimbulkan politisasi dan bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi. Penelitian menyimpulkan bahwa amnesti bagi koruptor tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, sehingga diperlukan pembatasan tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Kata kunci : Amnesti; Tindak Pidana Korupsi; Kewenangan Presiden
Full Text:
PDFReferences
Buku
Agus Ria Kumara, Metodologi Penelitian Kualitatif (Yogyakarta : Universitas Ahmad Dahlan, 2022).
Wajdi, Farid, Ummi Salamah Lubis, dan Diana Susanti. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis: dilengkapi arbitrase online dan arbitrase syariah. Sinar Grafika, 2023.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: CV. Rajawali,1985)
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
Jurnal
Ahmad Murhadi. Tinjauan Yuridis Pemberian Amnesti Kepala Negara, Skripsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019
Fanggi, Prandy A.L. “Analisis Konseptual Stufenbau Theory Terhadap Tata Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia.” Jurnal Rekomendasi Hukum Universitas Mataram Vol. 1, 2025.
Ghani, M. Fadhel Izta, dan Galid Saputra. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa dan Strategi Pemberantasannya di Indonesia.” Journal Terekam Jejak Vol. 3 No. 2, 2025.
Laowo, Yonathan Sebastian. “Kajian Hukum Amnesti dan Abolisi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Education and Development Vol. 13 No. 3, 2025.
Andriyansyah, M. Fahrudin." Peran Partai Politik Lokal Dalam Penyelanggaraan Otonomi Khusus di Aceh. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 3 no. 1 (Januari 2020): 28.
Miarsa, F. R. D. “Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Undang-Undang Pemasyarakatan.” Jurnal Reformasi Hukum Vol. 5 No. 2, 2022.
Maesty dan Soeskandi. “Pemberian Remisi Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi.”
Suh, J. “Human Rights and Corruption in Settling the Accounts of the Past: Transitional Justice Experiences from the Philippines, South Korea, and Indonesia.” Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde Vol. 179 No. 1, 2023.
Internet
“KUHP Baru Posisikan Delik Korupsi Bukan Lagi Extraordinary Crime: Bagaimana Nasib Pemberantasan Korupsi?” https://bphn.go.id
Wiston, K. 2024. “Legal Mechanisms, Historical Practice, and Procedures for Presidential Granting of Amnesty and Abolition in Indonesia.” https://www.kennywiston.com
Skripsi, Tesis, atau Disertasi
Parmono, Budi. “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Disertasi, Universitas Brawijaya, 2011.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






