TRANSPARANSI PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI DI DESA WRINGINSONGO KECAMATAN TUMPANG KABUPATEN MALANG
Abstract
ABSTRACT
Transparency in the preparation of the Village Revenue and Expenditure Budget (APBDes) is an important principle in good village governance as well as a preventive effort to prevent corruption. This study aims to analyse the transparency of APBDes preparation in Wringinsongo Village, Tumpang District, Malang Regency and to identify the obstacles in its implementation. The results of the study indicate that transparency has been carried out through village deliberations, involvement of the Village Consultative Body (BPD), and publication of budget information allowing the community to conduct social oversight. However, there are still obstacles such as the community's limited understanding of budget documents, low active participation of residents, and dependence on village officials. The study concludes that openness in the planning and budgeting stages of the village plays a strategic role in minimising the potential for misuse, making strengthening transparency an important step in realising governance. A village finance system that is transparent and free from corrupt practices.
Key words: Transparency, APBDes, Corruption Prevention
ABSTRAK
Transparansi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik sekaligus upaya preventif dalam mencegah tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan menganalisis transparansi penyusunan APBDes di Desa Wringinsongo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang serta mengidentifikasi kendala dalam penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi telah dilakukan melalui musyawarah desa, keterlibatan BPD, dan publikasi informasi anggaran yang memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan sosial. Namun, masih terdapat hambatan berupa keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap dokumen anggaran, rendahnya partisipasi aktif warga, serta ketergantungan pada aparatur desa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keterbukaan pada tahap perencanaan dan penganggaran desa berperan strategis dalam meminimalkan potensi penyelewengan, sehingga penguatan transparansi menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Kata kunci : Transparansi, APBDES, Pencegahan Korupsi
Full Text:
PDFReferences
Ade Setiawan, “PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE,” Among Makarti 11, no. 2 (2019)
Ade Setiawan, “PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE,” Among Makarti 11, no. 2 (2019)
Agus Ria Kumara, Metodologi Penelitian Kualitatif (-, 2023)
Aurelia Dhiu, Sabulon Sayang, dan Sesilianus Kapa, “PENGARUH PARTISIPASI MASYARAKAT DAN TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN DANA DESA TERHADAP PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DESA (APBDes),” Jurnal Riset Ilmu Akuntansi 5, no. 1 (Maret 2024)
Gindra, “Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Kebijakan Pembangunan di Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas,” AL-SULTHANIYAH 13, no. 2 (Desember 2024)
Muhammad Maulana, “RISIKO KORUPSI PENGELOLAAN ANGGARAN DESA,” ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin 1, no. 3 (Maret 2023)
Reyyansi Wicen Mokoagouw dkk., “Analisis akuntabilitas dan transparansi APBDes Desa Suluan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,” Riset Akuntansi dan Portofolio Investasi 2, no. 2 (2024)
Rofiah, N. K., Suryawati, D., & Rohman, H. (2023). Dimensi-Dimensi Dalam Membangun Transparansi Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik Dan Kebijakan Sosial.
Suryati Suryati, “Mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima,” Jurnal Hukum dan Sosial Politik 1, no. 3 (Agustus 2023)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






