PERBANDINGAN PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SURABAYA DAN KASASI TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA SESEORANG ( Studi Terhadap Putusan Nomor 454/PID.B/2024/PN SBY Dan Nomor 1466 K/PID/2024)
Abstract
Differences in judicial decisions in criminal cases often raise debates regarding legal certainty and justice. This article aims to analyze the differences in legal reasoning between the Surabaya District Court Decision Number 454/Pid.B/2024/PN Sby and the Supreme Court Decision Number 1466 K/Pid/2024 concerning the crime of assault resulting in death as regulated under Article 351 paragraph (3) of the Indonesian Criminal Code, as well as to examine the legal consequences arising from such differences. This study employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate that the divergence in judicial decisions stems from differing evaluations of evidence, particularly regarding the elements of culpability and the causal relationship between the defendant’s actions and the victim’s death. The Supreme Court’s cassation decision serves as a corrective mechanism against errors in legal application by the judex facti and reinforces legal certainty by affirming criminal liability. Therefore, the cassation ruling not only affects the legal status of the defendant but also contributes to the consistency of criminal law enforcement in Indonesian judicial practice.
Keywords: judicial decision disparity, assault resulting in death, cassation, evidentiary assessment, legal certainty.
ABSTRAK
Perbedaan putusan hakim dalam perkara pidana sering kali menimbulkan perdebatan mengenai kepastian hukum dan keadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pertimbangan hukum antara Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/Pid/2024 dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta mengkaji akibat hukum yang ditimbulkan dari perbedaan putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan terjadi akibat perbedaan penilaian hakim terhadap alat bukti, khususnya terkait pembuktian unsur kesalahan dan hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dan akibat kematian korban. Putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi berfungsi sebagai koreksi atas kekeliruan penerapan hukum oleh judex facti dan memberikan kepastian hukum melalui penegasan pertanggungjawaban pidana pelaku. Dengan demikian, putusan kasasi tidak hanya berdampak pada status hukum terdakwa, tetapi juga berkontribusi terhadap konsistensi penerapan hukum pidana dalam praktik peradilan di Indonesia.
Kata kunci: perbedaan putusan hakim, penganiayaan menyebabkan kematian, kasasi, pembuktian, kepastian hukum.
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Ahmad, Muhammad Fachrurrazy, Sawitri Yuli Hartati S, Mia Amalia, Engrina Fauzi, Selamat Lumban Gaol, Dirah Nurmila Siliwadi, (2024). Buku Ajar Metode Penelitian & Penulisan Hukum. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Ahmad Sofian, (2018). Ajaran kausalitas hukum pidana. Jakarta. Prenada Media.
Barda Nawawi Arief. (1984). Sari Kuliah Hukum Pidana II. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Djoni Sumardi Gozali, (2020). Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Bandung. Nusa Media.
Lukman Hakim, (2020). Asas-Asas Hukum Pidana Buku Bahan Ajar Bagi Mahaiswa. Yogyakarta. Deepublish.
Moeljatno, (2008). Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press.
R. Soesilo, (1982). Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Bagi Penegak Hukum), Bogor: Politeia.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sunardi, (2001). Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Badan, Malang. visipress Offset.
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang Undang Hukum Pidana 2023
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Ardison Asri, (2019). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 10(1).
Farhan Willy Grimaldi. Putusan Bebas Judex Facti Akibat Mengabaikan Alat Bukti Petunjuk Karena Terdakwa Mencabut Keterangan Dalam Bap Penyidik Tanpa Alasan Yang Relevan. Verstek, 7(3).
Gita Febri Ana. (2015). Analisis Penerapan Pasal 359 KUHP Mengenai Kealpaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain (Studi Putusan Nomor: 267/Pid.B/2011/PN/SKH). Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 4(2).
Hiro R Tompodung. (2021). Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. Lex Crimen, 10(4).
Moh Ikhwan Rays. (2017). Tinjauan Hukum Delik Pembunuhan, Delik Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Dan Delik Kealpaan Menyebabkan Kematian. Jurnal Yustisiabel, 1(1).
Ni Nengah Adiyaryani, (2010). Upaya Hukum Kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS DIPONEGORO).
Supanto, Sulistyanta, Ismunarno, Budyatmojo, Parwitasari, Setyanto, & Sabar Selamet, (2022). Hak Korban untuk Menuntut Restitusi Akibat Tindak Pidana Korupsi Tertentu. Kosmik Hukum, 22(1).
Vania Rahma Dilla, Novia Bella Safitri & Irwan Yulianto. (2025). Ratio Decidendi 454/pid. B/2024/pn. Sby dan putusan nomor 1466 k/pid/2024 Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang. Fenomena, 19(01).
Vivi Ariyanti. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2).
Endik Wahyudi, Nazwa Davina Putri Darmawan, Rizwar Firmansyah, (2025). Pidana Mati. Firma Hukum Wahyudi dan Sinuraya Law Office. Diakses pada tanggal 27 September 2025 pukul 17.17. https://wahyudisinuraya.com/pidana-mati/
Kisah In Contra Legem Pasal 244 KUHAP, Hukumonline, 29 Desember 2014, , diakses 17 Desember 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/kisah-icontra-legem-i-pasal-244-kuhap-lt54a1d82fe8974/
Pujiati, (2024), Metode Penelitian Yuridis Normatif di Bidang Hukum, Depublish. Diakses pada tanggal 01 Oktober 2025 pukul 12.15. https://penerbitdeepublish.com/metode-penelitian-yuridis-normatif/
Willa Wahyuni, Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya, JDIH Kabupaten Sukoharjo (07 Juni 2022), diakses 17 Desember 2025, https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/jenis-jenis-penganiayaan-dan-jerat-hukumnya
Yohanis Sudiman Bakti. (2024). PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) DALAM PERKARA PIDANA DAN UPAYA HUKUMNYA. The Juris, 8(2), hlm. 717 (diakses pada tanggal 16 Desember 2025) file:///E:/download/1508-Article%20Text-3376-1-10-20250228.pdf
P2MAL (2024), “Kesengajaan (Dolus) dan Kealpaan (Culpa), Memahami Unsur dalam Tindak Pidana,” P2MAL, (diakses pada tanggal 7 Desember 2025). https://p2mal.uma.ac.id/2024/10/22/kesengajaan-dolus-dan-kealpaan-culpa-memahami-unsur-dalam-tindak-pidana/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






